Agenda sidang dugaan korupsi penggunaan dana desa Oleh Pendamping desa (ARLELAN KENEDI) di desa talang pito kecamatan bermani Ilir kabupaten Kepahiang propinsi Bengkulu pada hari ini selasa 21 Maret 2023 di Tunda hingga tanggal 31 Maret 2023 pada pengadilan Negeri Bengkulu, dalam ikatan persaudaraan yang ada antar sesama Tenaga Pendamping Profesional (TPP) propinsi Bengkulu kami hadir untuk memberikan support agar saudara kami tetap kuat dalam menjalani persidangan dan permasalahan ini. Berdasarkan informasi yang kami dapat dari kuasa hukum Arlelan Kenedi yaitu Bapak Muspani menjelaskan bahwa dengan hadirnya rekan-rekan kerja dari segala penjuru daerah tentunya bukan halnya sekedar solidaritas terhadap Arlelan saja tapi sebagai bentuk perjuangan terhadap semua pendamping desa yang dikarenakan bahwa sebagai pendamping desa tentu secara tupoksi yaitu asistensi kegiatan masyarakat desa dilaksanakan dengan membantu dan/atau kegiatan memberikan pendampingan secara intensif, baik kepada individu masyarakat desa ataupun kelembagaan desa dalam pengelolaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Dengan demikian, TPP bertugas memberikan bantuan dalam pengelolaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, ataupun pada kelembagaan desa.
Dalam konteks pengelolaan pembangunan Desa, TPP membantu masyarakat dan kelembagaan Desa, mulai dari Pendataan Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, sampai pertanggungjawaban Pembangunan Desa.
Sedangkan dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa, TPP bertugas membantu; pengembangan kapasitas masyarakat dan Pemerintahan Desa dalam Pembangunan Desa, penegakan hak dan kewajiban Desa serta masyarakat Desa, penguatan kelembagaan Desa dinamis, serta penguatan budaya Desa adaptif.
sedangkan pada peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 3
(1) Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
(2) Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
d. menetapkan PPKD;
e. menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
f. menyetujui RAK Desa; dan
g. menyetujui SPP.
(2) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.
(3) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Pasal 4
PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:
a. Sekretaris Desa;
b. Kaur dan Kasi; dan
c. Kaur keuangan.
Pasal 5
(1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertugas sebagai koordinator PPKD.
(2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
b. mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
c. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APBDesa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
d. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
e. mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
f. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai tugas:
a. melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
b. melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
c. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
Pasal 6
(1) Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran.
(2) Kaur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kaur tata usaha dan umum; dan
b. Kaur perencanaan.
(3) Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kasi pemerintahan;
b. Kasi kesejahteraan; dan
c. Kasi pelayanan.
(4) Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
b. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
c. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
d. menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
e. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
f. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban
pelaksanaan APB Desa.
(5) Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.
Pasal 7
(1) Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat dibantu oleh timyang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dan/atau masyarakat, yang terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(3) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu pelaksana kewilayahan.
(4) Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan pada saat penyusunan RKP Desa.
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa.
Pasal 8
(1) Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan.
(2) Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas:
a. menyusun RAK Desa; dan
b. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan
penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
(3) Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
pemerintah Desa.
Kenapa harus Pendamping desa yang ditersangkakan terhadap dugaan kuropsi penggunaan dana desa sedangkan secara regulasi sudah jelas bahwa Pendamping desa Bukan sebagai pengelola keuangan desa dan bukan sebagai pelaksana kegiatan (pengelola proyek) dan yang menjadi pengelola keuangan desa itu adalah kepala desa, sekretaris desa, Kasi dan Kaur serta Kaur keuangan desa, sungguh janggal dakwaan dari jaksa penuntut umum terhadap saudara kami Arlelan kenedi dan kami semua berharap agar Keadilan ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya serta saudara Arlelan dibebaskan dari perkara ini.
#SavePendampingDesa
#ArlelanKenedi
#TPPBengkulu