Rabu, 26 Mei 2021

ALUR PENDAFTARAN BUMDES

https://bumdes.kemendesa.go.id/
Username : ID Desa
Password : kemendesa2021
Yang mendaftarkan kepala desa
Didampingi oleh TPP
Utk nama Bumdes ikutkan nama desa....

Alur Pendaftaran Nama BUMDes/BUMDes bersama melalui SID Kemendesa


Alur 1
 
Pemohon, baik kepala Desa untuk BUM Desa, ataupun kepala Desa yang diberi kuasa oleh para kepala Desa dari Desa pendiri untuk BUM Desa bersama, mendaftakan BUM Desa/BUM Desa bersama melalui sistem informasi Desa.

Pendaftaran dilakukan sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik dengan mengisi formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama.

Pengisian formulir isian pendaftaran nama secara elektronik di sistem informasi Desa, meliputi :

Nama yang diajukan,
Jenis BUM Desa,
Nama Desa, dan
 Alamat kedudukan.

Bila sudah yakin atau belum, silahkan pilih menu YAKIN/EDIT DATA.

Selanjutnya, diteruskan dengan mengisi penyataan elektronik, yang terdiri dari :

Nama BUM Desa telah sesuai ketentuan, dan
Bertanggung jawab penuh terhadap nama yang diajukan.
Terakhir, SUBMIT.

Alur 2

Persetujuan penggunaan nama.

Bila nama meyerupai nama BUM Desa/BUM Desa bersama lain, lembaga pemerintah, lembaga internasional, tidak diawali dengan frasa BUM Desa/BUM Desa bersama dan diakhiri dengan nama administrasi Desa untuk BUM Desa/BUM Desa bersama, bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan, tidak sesuai atau dengan tidak mecerminkan maksud dan tujuan, tidak terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata, serta mengandung bahasa asing.

Maka secara otomatis, SID akan menolaknya secara elektronik pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama tersebut.

Jadi, setidaknya, bila anda ingin mendaftarkan nama BUM Desa/BUM Desa bersama harus memenuhi ketentuan :

Nama yang dapat dipakai,
Nama pemohon,
Tanggal pengajuan, dan
Tanggal kadaluarsa.
 
Bila ke-semuanya itu terpenuhi dan memenuhi syarat. Maka akan keluar surat persetujuan Menteri secara elektronik dengan output dokumen yang memuat :

Nomor pendaftaran nama,
Nama yang dapat dipakai,
Tanggal pendaftaran, dan
Tanggal kadalursa.
 
Note : Nama yang telah disetujui berlaku untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak persetujuan pemakaian nama diberikan.

Selanjutnya, diteruskan ke alur berikutnya.


Alur 3

Setelah pada alur yang ke-2, kita mendapatkan output berupa Perdes/Permakades + AD dari Musyawarah Desa (MD) atau Musyawarah Antar Desa (MAD).

Kemudian, pada alur ini, kita kembali mendaftakan nama BUM Desa/BUM Desa bersama ke sistem informasi Desa yang terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Untuk caranya, baca dialur yang ke-4.

Alur 4

Hampir sama dengan pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama dialur 1 di atas. Bedanya, pada formulir isian pendafataran elektronik di sistem informasi Desa ada tambahan nomor pendaftaran yang sudah didapat, nama administratif Desa pendiri, dan bidang usaha.

Untuk lebih lengkap, berikut formulir isian pendaftaran elektroniknya :

Nomor pendaftaran nama yang sudah didapat,
Nama BUM Desa,
Jenis BUM Desa,
Nama administratif Desa pendiri, dan terakhir
Bidang usaha.
 

Setelah semuanya lengkap. Maka akan secara otomatis, muncul data pendukung yang perlu diunggah.

Data-data pendukung itu, antara lain :

Berita acara musdes,
Perdes,
AD & ART, dan
Proker.
 

Bila dirasa sudah YAKIN tidak perlu EDIT DATA. Maka tahap selanjutnya mengisi pernyataan elektronik, berupa :

Dokumen pendukung lengkap,
Isian formulir dan dokumen pendukung sesuai ketentuan, dan
Bertanggung jawab penuh terhadap isian dan dokumen pendukung.
 

Terakhir, tinggal SUBMIT.

Selanjutnya, alur ke-5 atau alur pamungkas, dari alur pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama melalui SID Kemendes.

Alur 5
 
Bila disetujui, maka terbitlah sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik dari dari Kemendes dan Kemenkumham.

Sertifikat ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap perubahan anggaran dasar mengenai nama dan tempat kedudukan.

Nah, itulah sedikit alur atau tata cara pendaftaran nama Bumdes melalui Sistem Informasi Desa. Semoga dapat dipahami dan bermanfaat


#Rigoan Sahadi
#BUMDEs

Rabu, 19 Mei 2021

HALAL BIHALAL GUS MENTRI DESA PDTT DENGAN PENDAMPING DESA SE INDONESIA

Sambutan Arahan Menteri Desa PDTT-RI Bapak Abd Halim Iskandar pada acara Halal bilhalal bersama Pendamping Desa hari Rabu,19 Mei 2021.


• Semua kegiatan kita didunia yang baik akan menjadi Investasi kita diakhir nanti, oleh karena itu mari kita saling medoakan satu sama lainnya.
• Para pendamping Desa terus kita pikirkan untuk memberikan nilai lebih
• Ada dua hal yang kita perjuangkan, yaitu Peningkatan Kapasitas yg diikuti peningkatan kinerja dan peningkatan kesejahteraan sebab keberadaan pendamping adalah menjadi bagian penting bagi Kementrian Desa PDTT. Kedua bagaimana keberadaan PD akan menjadi kuat dari honorer menjadi P3K. Tidak boleh ada yang tidak masuk, tidak boleh ada pengurangan, tidak boleh ada yang terlewatkan. Tidak boleh ada rekruitmen baru yang menyebabkan ada pendamping desa yang sudah ada nanti akan tercecer.
• Syarat PD yang dialihkan dari honorer menjadi P3K dengan sertifikasi. Bagi yang tidak lolos dalam seleksi sertifikasi akan tetap menjadi Honorer.
• Para PD adalah anak kandung Kementrian Desa, PD dibawah Menteri melalui penugasan pengelolaan BPSDM dan pengadaan PD harus melalui Kementrian Desa.
• Ada beberapa pembenahan, model kinerja pendamping menggunakan generalis tidak lgi spesialis. PD melakukan pendamping holistic, kewilayahan. Kalau pendamping PKH adalah pendamping kewargaan.
• Pendamping Desa generalis yaitu melayani beberapa desa dan sekarang dituangkan dalam regulasi.
• Untuk mengukur kinerja dan mengetahui kapasitas pendamping melalui Daily Report, melihat waktu kerja sebab PD tidak bisa dibatasi waktu kadang pendampingan diwaktu malam dan bisa saja pagi masih tidur. PD tidak bisa diatur waktu dan beda dengan ASN.
• Gaji akan dibayarkan dengan bukti catatan pada Daily Report dan akan menjadi pertanggung jawaban public
• Anaisis waktu kerja efektif 1 PLD menangani beberapa desa, TA menangani beberapa kecamatan.
• Hak hak yang wajib diterima sesuai dengan jangkauan wilayah.
• IDM berbasis SDGs Desa akan menjadi acuan pendamping dalam mengawal perencanaan pembangunan desa, semua data dan fakta fakta akan menjadi dasar yang lebih baik dalam pemanfaatan dana desa.
• Terkait Tupoksi akan di datailkan dalam Juknis dalam waktu dekat akan di TTangan.
• Kita akan menyampaikan apa saja yang dikerjakan oleh PD, inilah hasil pekerjaan PD yang pendampatanya belum manusiawi.
• PD memberikan penilaian kwalitatif pada PLD dan seterusnya dan ini adalah pengawasan berjenjang.
• Terkait pemenuhan kuota, saya ingin di 2021 ada pengisian dan merujuk pada kondisi saat ini, tidak boleh lagi ada PLD diisi oleh PLD yang lokasi rumahnya berada jauh dari desa dampinganya. Mana yang di isi promosi mana yang tidak.
• Segera mengidentivikasi kekosongan lokasi PD

• Dengan momentum Halal bilhalal ini saya mengucapkan Minal Aidin Walfadizin semoga kita semua akan menjadi manusia yang bertaqwa. Titip salam kepada para kepala desa, camat kepada dinas dan Bupati Gubernur. Mudah mudahhan segala tugas akan kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab.