Senin, 28 November 2022

Kegiatan Apa Saja yang Pola Padat Karya Tunai Desa Itu???

1. Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk dilaksanakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa;
2. pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya;
3. besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa;
4. pembayaran upah kerja diberikan setiap hari;
5. pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa dikelola dengan menerapkan protokol kesehatan; dan
6. jenis kegiatan Padat Karya Tunai Desa meliputi antara lain:

a. pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan
1) pemanfaatan lahan kosong milik Desa untuk tanaman pangan dan perkebunan;
2) pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain; dan
3) penanaman tumpang sari tanaman pokok dilahan perkebunan

b. wisata Desa
1) kebersihan tempat wisata yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
2) kebersihan tempat kuliner yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
3) membuka partisipasi warga untuk berusaha di lokasi wisata.

c. perdagangan logistik pangan
1) pemeliharaan bangunan pasar;
2) badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama berperan sebagai aggregator untuk membeli komoditas Desa untuk dijual kembali di pasar yang lebih luas;
3) badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama memberikan talangan kepada petani dan pengusaha kecil untuk melakukan produksi; dan
4) tambahan penyertaan modal badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama kepada produksi yang menguntungkan di Desa.


d. perikanan
1) pemasangan atau perawatan karamba bersama;
2) bagi hasil budidaya ikan air tawar melalui badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
3) membersihkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama.

e. peternakan
1) membersihkan kandang ternak milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
2) penggemukan ternak bersama dengan sistem bagi hasil yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
3) kerja sama badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama dan peternak dalam pemanfaatan kotoran ternak untuk pupuk organik.




f. industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan
1) perawatan gudang milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
2) perawatan alat penggilingan padi milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
3) penyewaan gudang secara murah yang sebagian dibayar melalui dana Desa.

Dari Penjelasan ini dapat kita simpulkan bahwa tidak semua kegiatan di desa dilaksanakan dengan pola Padat Karya Tunai yang mengalokasikan 50% Upah dari Pagu dana kegiatan, kegiatan yang sifatnya pembangunan tentu akan mengikuti Analisa dari sistem perencanaan secara teknis.

#KorcamKedurang
#DanaDesa

Selasa, 22 November 2022

BENTUK KEBERPIHAKAN PEMERINTAH TERHADAP WARGA MISKIN EKSTREM YANG TINGGAL DIRUMAH TIDAK LAYAK HUNI


Khusus Penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem pada tahun 2023 melalui:

a. penurunan beban pengeluaran antara lain pemberian bantuan sosial dan jaminan sosial bagi masyarakat miskin, usia lanjut, dan difabel yang belum mendapatkan jaminan sosial dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

b. peningkatan pendapatan antara lain pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, pengembangan ekonomi lokal, dan penyediaan akses pekerjaan.

c. penyediaan lapangan pekerjaan termasuk melalui Padat Karya Tunai Desa.

d. meminimalkan wilayah kantong kemiskinan dengan mendekatkan akses layanan dasar yang sesuai kewenangan Desa antara lain membangun/mengembangkan pos pelayanan terpadu, pos kesehatan desa, pendidikan anak usia dini, meningkatkan konektivitas antarwilayah Desa antara lain membangun jalan Desa, dan jembatan sesuai kewenangan Desa.

e. Bantuan pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi rumah layak huni dan sehat untuk warga miskin dan warga miskin ekstrem.

Bantuan sebagaimana dimaksud dalam bentuk material/bahan bangunan (bukan untuk upah tenaga kerja). Pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi dikerjakan secara gotong royong.

Pemilihan penerima bantuan rumah layak huni dan sehat untuk warga miskin dan warga miskin ekstrem ditentukan dengan kriteria :
a. bertempat tinggal di wilayah Desa;
b. diputuskan melalui Musyawarah Desa;
c. ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa; dan
d. diberikan bantuan maksimal Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam bentuk material/bahan bangunan.

Rapat Internal TPP Kedurang Membahas Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

#KorcamKedurang
#DanaDesa2023

Sabtu, 19 November 2022

BUMDESA MILIK BERSAMA LAWANG AGUNG JUARA HARAPAN 1 TINGKAT PROPINSI BENGKULU


Setibanya Tim Penilaian Lomba Bumdesa dari Bengkulu ke desa Lawang Agung, tim disambut oleh kepala desa dan direktur Bumdes secara langsung di kantor Bumdes milik bersama Lawang agung.

Acara pembukaan secara resmi dilaksakan di Gedung Serba Guna Desa Lawang agung yang dihadiri oleh Ketua Tim penilaian dari Dinas PMD provinsi, Kepala Dinas PMD kabupaten Bengkulu Selatan, Camat Kedurang, kepala desa Lawang agung dan Direktur Bumdes.

Ketua Tim Seleksi menyampaikan maksud dan tujuan kehadirannya bersama tim ke desa Lawang agung,

Penilaian secara administrasi terhadap Bumdes Milik Bersama Lawang Agung berjalan dengan lancar dan hingga sore hari, pegawai Bumdes tentunya sudah menyiapkan seluruh dokumen kelengkapan Bumdes Milik Bersama.


Proses Penilaian Dokumen Bumdes Milik Bersama.



Setelah selesai dilaksanakan penilaian oleh tim terhadap seluruh Bumdes yang ikut Lomba Bumdes tingkat Propinsi maka beberapa waktu lalu diumumkan bahwa Bumdes Milik Bersama Lawang Agung mendapat Juara 4 Tingkat Propinsi Bengkulu.

Dari seluruh Jajaran Pemerintah Desa, Direktur Bumdes dan Jajaran serta masyarakat Desa Lawang Agung menyampaikan Terima Kasih Kepada Panitia Penilaian Bumdes Tingkat Propinsi atas hasil yang disampaikan kepada desa dengan Juara 4 atau harapan 1, dengan hasil penilaian ini Direktur Bumdes (Warasman,BE) menyampaikan akan meningkatkan Kwalitas Bumdes dengan cara meningkatkan Hasil Bumdes, Mengembangkan Usaha Bumdes dan akan meningkatkan sistem administrasi Bumdes secara transparansi dan akuntabel.


#KorcamKedurang
#TPPKedurang