2. pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya;
3. besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa;
4. pembayaran upah kerja diberikan setiap hari;
5. pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa dikelola dengan menerapkan protokol kesehatan; dan
6. jenis kegiatan Padat Karya Tunai Desa meliputi antara lain:
a. pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan
1) pemanfaatan lahan kosong milik Desa untuk tanaman pangan dan perkebunan;
2) pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain; dan
3) penanaman tumpang sari tanaman pokok dilahan perkebunan
b. wisata Desa
1) kebersihan tempat wisata yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
2) kebersihan tempat kuliner yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
3) membuka partisipasi warga untuk berusaha di lokasi wisata.
c. perdagangan logistik pangan
1) pemeliharaan bangunan pasar;
2) badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama berperan sebagai aggregator untuk membeli komoditas Desa untuk dijual kembali di pasar yang lebih luas;
3) badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama memberikan talangan kepada petani dan pengusaha kecil untuk melakukan produksi; dan
4) tambahan penyertaan modal badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama kepada produksi yang menguntungkan di Desa.
d. perikanan
1) pemasangan atau perawatan karamba bersama;
2) bagi hasil budidaya ikan air tawar melalui badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
3) membersihkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama.
e. peternakan
1) membersihkan kandang ternak milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
2) penggemukan ternak bersama dengan sistem bagi hasil yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
3) kerja sama badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama dan peternak dalam pemanfaatan kotoran ternak untuk pupuk organik.
f. industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan
1) perawatan gudang milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
2) perawatan alat penggilingan padi milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
3) penyewaan gudang secara murah yang sebagian dibayar melalui dana Desa.
Dari Penjelasan ini dapat kita simpulkan bahwa tidak semua kegiatan di desa dilaksanakan dengan pola Padat Karya Tunai yang mengalokasikan 50% Upah dari Pagu dana kegiatan, kegiatan yang sifatnya pembangunan tentu akan mengikuti Analisa dari sistem perencanaan secara teknis.
#KorcamKedurang
#DanaDesa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar