PERAN MASYARAKAT TERHADAP DANA DESA
=================================
UU Desa menjamin hak-hak strategis masyarakat desa yaitu antara lain:
1. Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
2. Memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
3. Menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pada dasarnya masyarakat desa memiliki peran sangat signifikan dalam pembangunan desa. Pada tahap perencanaan, pemerintah desa wajib mengikutsertakan masyarakat. Selain itu masyarakat desa juga berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, serta berhak melakukan pemantauan. Adapun hasil pemantauan masyarakat tersebut dapat disampaikan kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Bahkan, masyarakat desa juga dijamin turut berpartisipasi dalam Musyawarah Desa (Musdes) untuk menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan desa.
Terimakasih.
#TPPKedurang
#KedurangPeduli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar