Rabu, 24 Juni 2020

BADAN PEMUSYAWARATAN DESA!!!!

BPD SEBELUM DAN SETELAH PELANTIKAN

Berdasarkan Permendagri nomor 110 tahun 2016, terkait dengan pelantikan dan paska pelantikannya dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Bahwa pelantikan BPD itu pelantikan statusnya sebagai anggota BPD. Bukan sebagai dalam struktural BPD.

2. Bahwa struktural BPD sebagai perangkat BPD itu dibentuk dengan Keputusan BPD berdasarkan Musyawarah Pleno BPD setelah dilantik sebagai anggota BPD.

3. Bahwa menjadi hukum secara administrasi apabila SK BPD terdapat diktum struktural dalam jabatannya.

Uraian tiga point di atas memberi petunjuk bahwa pelantikan BPD itu pelantikan sebagai anggota, bukan sebagai struktural jabatannya.

Keputusan BPD itu sah apabila setelah dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.


Setelah dilantik, agenda pertama dan utama BPD adalah:

1. Musyawarah Pleno BPD dipimpin anggota tertua didampingi anggota termuda dengan agenda pertama, yaitu pembentukan perangkat / struktur BPD, dengan hasil akhirnya dituangkan dalam Keputusan BPD yang terdiri atas:
a. Ketua.
b. Wakil Ketua.
c. Sekretaris.
d. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan.
e. Bidang Pelaksanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
f. Staf BPD (harus koordinasi dengan Kades).

2. Musyawarah Pleno BPD dipimpin oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris terpilih dengan agenda Penyusunan Tata Tertib BPD mulai dari pengajuan Rancangan, Pembahasan, hingga pengambilan Keputusan yang hasil akhirnya dituangkan dalam Keputusan BPD.

Sayangnya, kenyataan yang ada:
1. Masih banyak BPD dilantik dengan diktum SK nya berbunyi sebagai struktural, bila hal ini ada pada BPD anda, maka dapat dipastikan para pemangku kepentingannya gagal paham.

2. Masih banyak BPD lebih satu bulan, bahkan lebih dari satu tahun setelah dilantik, belum punya Tata Tertib. Hal ini juga menunjukkan bahwa baik BPD maupun para pemangku kepentingannya gagal paham total.

Terimakasih.
#TPPKedurang

Tidak ada komentar: