Selasa, 16 Maret 2021

TUGAS TPK MERUJUK PADA PERATURAN LKPP NOMOR 12 Tahun 2019


Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dijelaskan bahwa Tugas TPK adalah sebagai berikut:

melaksanakan Swakelola;
menyusun dokumen Lelang;
mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia;
memilih dan menetapkan Penyedia;
memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/Kaur; dan
mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.
TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk melaksanakan pengadaan Barang/Jasa.
susunan keanggotaan TPK adalah sebagai berikut:

ketua, berasal dari unsur Perangkat Desa (Kepala Urusan/Kaur.)

sekretaris, berasal dari unsur LKMD atau sebutan lain.

1 (satu) atau 3 (tiga) orang anggota berasal dari unsur Perangkat Desa dan / atau dari unsur LKMD atau sebutan lain.

Tim Pengelola Kegiatan (TPK) adalah “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Kepala Dusun, LKD yang membidangin, Unsur masyarakat desa dibentuk melalui musyawarah desa (Pengertian umum di Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang dan jasa di Desa) sedangkan pengertian swakelola di aturan seperti aturan yang disebutkan diatas adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya DIRENCANAKAN, DIKERJAKAN dan/atau DIAWASI sendiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan.


bahwa Tim Pengelola Kegiatan (TPK) adalah “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Kepala Dusun, LKD yang membidangin, Unsur masyarakat desa dibentuk melalui musyawarah desa (Pengertian umum di Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang dan jasa di Desa) sedangkan pengertian swakelola di aturan seperti aturan yang disebutkan diatas adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya DIRENCANAKAN, DIKERJAKAN dan/atau DIAWASI sendiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan.

Berdasarkan peraturan diatas Tim Pengelola Kegiatan mempunyai tugas merencanakan, mengerjakan/melaksanakan dan mengawasi proses pekerjaan swakelola. Agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan dan tumpang tindih kewenangan sebaiknya Tim Pengelola Kegiatan mempunyai 3 tugas dalam menjalankan TPK /TPBJ

1. Tim Perencana

2. Tim Pelaksana; dan

3. Tim Pengawas

Tugas Pokok, Fungsi dan Tanggung Jawab Masing-Masing Tim

Disini akan dijelaskan beberapa tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab dari masing-masing Tim, tentunya ini hanya sebagai gambaran, masing-masing Tim dapat menambahkan/mengurangi tugas pokok dan fungsinya berdasarkan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan realita di lapangan.

1. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TPK/TPBJ sebagai tim PERENCANA

a. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dimana dalam KAK ini diuraikan:

1) Maksud dan tujuan, sasaran, dan sumber pendanaan;

2) Jadwal/waktu pelaksanaan pekerjaan;

Tim Perencana harus betul-betul memperhitungkan dan mempertimbangkan waktu yang cukup waktu pelaksanaan pekerjaan seperti mulai dan berakhirnya pekerjaan termasuk jadwal pengadaan bahan/material, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan. Dan yang harus benar-benar diperhatikan Penyusunan jadwal rencana pengadaan dilaksanakan dengan dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektifnya anggaran.

3) Keperluan bahan/material atau Jasa Lainnya seperti peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan,

Ini harus dijelaskan secara rinci untuk honorariumnya, apakah honorariumnya dibayarkan secara bulanan, mingguan, atau harian (ini apabila Tim Perencana mengangkat tenaga ahli berupa konsultan atau orang yang dianggap ahli dalam perencanaan pekerjaan dimaksud) anggaran tenaga ahli ini dapat dimasukkan di APBDes, pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, di uraian Belanja Barang Jasa nomor rekening 2.2.1.2 , Honor ……(contohnya Tenaga ahli/Konsultan)

Dalam hal diperlukan tenaga ahli perseorangan tertentu, dapat dilakukan kontrak/sewa tersendiri dimana proses pengadaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4) Rincian biaya pekerjaan;

Rincian biaya pekerjaan ini dapat diartikan sebagai Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang meliputi: rincian gaji tenaga ahli perseorangan, upah tenaga kerja dan honor Tim Swakelola, rincian pengadaan bahan/material, rincian biaya pengadaan atau biaya sewa (apabila menyewa peralatan seperi molen, dump truck dan lain sebagainya) dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang dibutuhkan.

5) Produk/Pekerjaan yang dihasilkan;

(nama pekerjaan seperti pembuatan sumur, jalan lingkungan dan lain sebagainya)

6) Gambar rencana kerja dan spesifikasi teknis (apabila diperlukan).

Gambar rencana kerja memuat lay-out atau denah pekerjaan yang akan dikerjakan serta Spesifikasi teknis harus disusun mengikuti pedoman/standar yang sesuai dengan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.

b. Tim Perencana mengumumkan pekerjaan Swakelola melalui website (apabila Desa sudah ada Website Desa), papan informasi pengumuman resmi (di Kantor Desa) dan perkembangan pembangunan desa dan tempat-tempat strategis lainnya (kecuali di tempat Ibadah, sarana Pendidikan dan kesehatan).

TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk melaksanakan pengadaan Barang/Jasa.

susunan keanggotaan TPK adalah sebagai berikut:

ketua, berasal dari unsur Perangkat Desa (Kepala Urusan/Kaur.)

sekretaris, berasal dari unsur LKMD atau sebutan lain.

1 (satu) atau 3 (tiga) orang anggota berasal dari unsur Perangkat Desa dan / atau dari unsur LKMD atau sebutan lain.

Tim Pengelola Kegiatan (TPK) adalah “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Kepala Dusun, LKD yang membidangin, Unsur masyarakat desa dibentuk melalui musyawarah desa (Pengertian umum di Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang dan jasa di Desa) sedangkan pengertian swakelola di aturan seperti aturan yang disebutkan diatas adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya DIRENCANAKAN, DIKERJAKAN dan/atau DIAWASI sendiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan.

bahwa Tim Pengelola Kegiatan (TPK) adalah “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Kepala Dusun, LKD yang membidangin, Unsur masyarakat desa dibentuk melalui musyawarah desa (Pengertian umum di Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang dan jasa di Desa) sedangkan pengertian swakelola di aturan seperti aturan yang disebutkan diatas adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya DIRENCANAKAN, DIKERJAKAN dan/atau DIAWASI sendiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan.

Berdasarkan peraturan diatas Tim Pengelola Kegiatan mempunyai tugas merencanakan, mengerjakan/melaksanakan dan mengawasi proses pekerjaan swakelola. Agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan dan tumpang tindih kewenangan sebaiknya Tim Pengelola Kegiatan mempunyai 3 tugas dalam menjalankan TPK /TPBJ

1. Tim Perencana

2. Tim Pelaksana; dan

3. Tim Pengawas

Tugas Pokok, Fungsi dan Tanggung Jawab Masing-Masing Tim

Disini akan dijelaskan beberapa tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab dari masing-masing Tim, tentunya ini hanya sebagai gambaran, masing-masing Tim dapat menambahkan/mengurangi tugas pokok dan fungsinya berdasarkan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan realita di lapangan.

1. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TPK/TPBJ sebagai tim PERENCANA

a. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dimana dalam KAK ini diuraikan:

1) Maksud dan tujuan, sasaran, dan sumber pendanaan;

2) Jadwal/waktu pelaksanaan pekerjaan;

Tim Perencana harus betul-betul memperhitungkan dan mempertimbangkan waktu yang cukup waktu pelaksanaan pekerjaan seperti mulai dan berakhirnya pekerjaan termasuk jadwal pengadaan bahan/material, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan. Dan yang harus benar-benar diperhatikan Penyusunan jadwal rencana pengadaan dilaksanakan dengan dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektifnya anggaran.

3) Keperluan bahan/material atau Jasa Lainnya seperti peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan,

Ini harus dijelaskan secara rinci untuk honorariumnya, apakah honorariumnya dibayarkan secara bulanan, mingguan, atau harian (ini apabila Tim Perencana mengangkat tenaga ahli berupa konsultan atau orang yang dianggap ahli dalam perencanaan pekerjaan dimaksud) anggaran tenaga ahli ini dapat dimasukkan di APBDes, pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, di uraian Belanja Barang Jasa nomor rekening 2.2.1.2 , Honor ……(contohnya Tenaga ahli/Konsultan)

Dalam hal diperlukan tenaga ahli perseorangan tertentu, dapat dilakukan kontrak/sewa tersendiri dimana proses pengadaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4) Rincian biaya pekerjaan;

Rincian biaya pekerjaan ini dapat diartikan sebagai Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang meliputi: rincian gaji tenaga ahli perseorangan, upah tenaga kerja dan honor Tim Swakelola, rincian pengadaan bahan/material, rincian biaya pengadaan atau biaya sewa (apabila menyewa peralatan seperi molen, dump truck dan lain sebagainya) dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang dibutuhkan.

5) Produk/Pekerjaan yang dihasilkan;

(nama pekerjaan seperti pembuatan sumur, jalan lingkungan dan lain sebagainya)

6) Gambar rencana kerja dan spesifikasi teknis (apabila diperlukan).

Gambar rencana kerja memuat lay-out atau denah pekerjaan yang akan dikerjakan serta Spesifikasi teknis harus disusun mengikuti pedoman/standar yang sesuai dengan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.

b. Tim Perencana mengumumkan pekerjaan Swakelola melalui website (apabila Desa sudah ada Website Desa), papan informasi pengumuman resmi (di Kantor Desa) dan perkembangan pembangunan desa dan tempat-tempat strategis lainnya (kecuali di tempat Ibadah, sarana Pendidikan dan kesehatan.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dijelaskan bahwa Tugas TPK adalah sebagai berikut:

melaksanakan Swakelola;

menyusun dokumen Lelang;

mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia;

memilih dan menetapkan Penyedia;

memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/Kaur; dan

mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.

Demikianlah penjelasan tentang Tugas TPK Desa berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Semoga bermanfaat. dan salam merdesa.

AMBIL DISINI Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk melaksanakan pengadaan Barang/Jasa.

susunan keanggotaan TPK adalah sebagai berikut:

ketua, berasal dari unsur Perangkat Desa (Kepala Urusan/Kaur.)

sekretaris, berasal dari unsur LKMD atau sebutan lain.

1 (satu) atau 3 (tiga) orang anggota berasal dari unsur Perangkat Desa dan / atau dari unsur LKMD atau sebutan lain.

Tim Pengelola Kegiatan (TPK) adalah “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Kepala Dusun, LKD yang membidangin, Unsur masyarakat desa dibentuk melalui musyawarah desa (Pengertian umum di Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang dan jasa di Desa) sedangkan pengertian swakelola di aturan seperti aturan yang disebutkan diatas adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya DIRENCANAKAN, DIKERJAKAN dan/atau DIAWASI sendiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan.

bahwa Tim Pengelola Kegiatan (TPK) adalah “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Kepala Dusun, LKD yang membidangin, Unsur masyarakat desa dibentuk melalui musyawarah desa (Pengertian umum di Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang dan jasa di Desa) sedangkan pengertian swakelola di aturan seperti aturan yang disebutkan diatas adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya DIRENCANAKAN, DIKERJAKAN dan/atau DIAWASI sendiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan.

Berdasarkan peraturan diatas Tim Pengelola Kegiatan mempunyai tugas merencanakan, mengerjakan/melaksanakan dan mengawasi proses pekerjaan swakelola. Agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan dan tumpang tindih kewenangan sebaiknya Tim Pengelola Kegiatan mempunyai 3 tugas dalam menjalankan TPK /TPBJ

1. Tim Perencana

2. Tim Pelaksana; dan

3. Tim Pengawas

Tugas Pokok, Fungsi dan Tanggung Jawab Masing-Masing Tim

Disini akan dijelaskan beberapa tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab dari masing-masing Tim, tentunya ini hanya sebagai gambaran, masing-masing Tim dapat menambahkan/mengurangi tugas pokok dan fungsinya berdasarkan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan realita di lapangan.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TPK/TPBJ sebagai tim PERENCANA
a. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dimana dalam KAK ini diuraikan:

1) Maksud dan tujuan, sasaran, dan sumber pendanaan;

2) Jadwal/waktu pelaksanaan pekerjaan;

Tim Perencana harus betul-betul memperhitungkan dan mempertimbangkan waktu yang cukup waktu pelaksanaan pekerjaan seperti mulai dan berakhirnya pekerjaan termasuk jadwal pengadaan bahan/material, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan. Dan yang harus benar-benar diperhatikan Penyusunan jadwal rencana pengadaan dilaksanakan dengan dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektifnya anggaran.

3) Keperluan bahan/material atau Jasa Lainnya seperti peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan,

Ini harus dijelaskan secara rinci untuk honorariumnya, apakah honorariumnya dibayarkan secara bulanan, mingguan, atau harian (ini apabila Tim Perencana mengangkat tenaga ahli berupa konsultan atau orang yang dianggap ahli dalam perencanaan pekerjaan dimaksud) anggaran tenaga ahli ini dapat dimasukkan di APBDes, pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, di uraian Belanja Barang Jasa nomor rekening 2.2.1.2 , Honor ……(contohnya Tenaga ahli/Konsultan)

Dalam hal diperlukan tenaga ahli perseorangan tertentu, dapat dilakukan kontrak/sewa tersendiri dimana proses pengadaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4) Rincian biaya pekerjaan;

Rincian biaya pekerjaan ini dapat diartikan sebagai Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang meliputi: rincian gaji tenaga ahli perseorangan, upah tenaga kerja dan honor Tim Swakelola, rincian pengadaan bahan/material, rincian biaya pengadaan atau biaya sewa (apabila menyewa peralatan seperi molen, dump truck dan lain sebagainya) dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang dibutuhkan.

5) Produk/Pekerjaan yang dihasilkan;

(nama pekerjaan seperti pembuatan sumur, jalan lingkungan dan lain sebagainya)

6) Gambar rencana kerja dan spesifikasi teknis (apabila diperlukan).

Gambar rencana kerja memuat lay-out atau denah pekerjaan yang akan dikerjakan serta Spesifikasi teknis harus disusun mengikuti pedoman/standar yang sesuai dengan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.

b. Tim Perencana mengumumkan pekerjaan Swakelola melalui website (apabila Desa sudah ada Website Desa), papan informasi pengumuman resmi (di Kantor Desa) dan perkembangan pembangunan desa dan tempat-tempat strategis lainnya (kecuali di tempat Ibadah, sarana Pendidikan dan kesehatan)

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TPK/TPBJ sebagai TIM PELAKSANA
a. Melakukan kaji ulang terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan pengukuran pada lokasi pekerjaan berdasarkan dan gambar rencana kerja;

b. Mengkaji ulang jadwal pelaksanaan kerja serta jadwal kebutuhan bahan/material, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau kader tehnik

c. Pengiriman bahan dapat dilakukan secara bertahap atau keseluruhan, sesuai dengan kebutuhan, lokasi pekerjaan dan kapasitas penyimpanan.

d. Menyusun laporan tentang penerimaan dan penggunaan barang dan, Jasa didesa

f. Menyusun laporan kemajuan pekerjaan (realisasi fisik dan keuangan)

g. Melaporkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan

h. Mencatat pencapaian target fisik pekerjaan setiap hari

i. Penggunaan bahan/material, Jasa Lainnya dicatat setiap hari dalam laporan harian

j. Membuat laporan mingguan berdasarkan laporan harian

k. Membuat laporan bulanan berdasarkan laporan mingguan

l. Mendokumentasikan pekerjaan meliputi dokumentasi administrasi dan dokumentasi foto pelaksanaan pekerjaan.

m. Setelah pelaksanaan pekerjaan Swakelola selesai 100% (sasaran akhir pekerjaan telah tercapai)

TUGAS DAN TANGGUNG TPK/TPBJ sebagai Pengawas
a. Melakukan pengawasan/pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen administrasi yaitu dokumentasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan

b. Melaksanakan pengawasan teknis terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan, meliputi pengawasan terhadap:

1) bahan meliputi pengadaan, pemakaian dan sisa bahan

2) penggunaan peralatan/suku cadang ini bertujuan untuk menghindari pemborosan biaya sewa (apabila peralatan itu disewa)

3) penggunaan tenaga kerja/ahli agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang direncanakan

c. Melakukan pengawasan Keuangan terhadap cara pembayaran, serta efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan

d. melakukan Evaluasi terhadap:

1) pengadaan dan penggunaan bahan

2) pengadaan dan penggunaan tenaga kerja/ahli

3) pengadaan dan penggunaan peralatan/suku cadang

4) realisasi keuangan dan biaya yang diperlukan

5) pelaksanaan fisik

6) hasil kerja setiap jenis pekerjaan

TPK/TPBJ dalam proses pelaksanaan pekerjaan swakelola ini adalah:


1. TPK/TPBJ membuat laporan kemajuan pembangunan realisasi fisik dan keuangan kepada Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa setiap bulan.

#SalamMerdesa
#PDPKedurang

Minggu, 07 Maret 2021

PERUBAHAN APBDES MENURUT PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018!!!!!


Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dalam pasal 40 sampai dengan pasal 42 dapat disarikan sebagai berikut:

1. Bahwa perubahan APBDes itu dapat dilakukan apabila: terjadi penambahan dan/atau pengurangan pendapatan desa; penghematan belanja; pergeseran anggaran antar pos bidang; dan penggunaan SiLPA tahun sebelumnya; dengan tetap berpedoman pada RKPDes.

2. Bahwa Perubahan APBDes itu hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.

3. Bahwa kreteria keadaan luar biasa itu berdasarkan Peraturan Bupati / Walikota.(baca juga Pasal 23 Permendagri 20/2018).

4. Bahwa Perkades tentang Perubahan Penjabaran APBDes dapat dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes ditetapkan, dengan catatan apabila: pergeseran anggaran antar pos bidang; keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar objek belanja; dan penggunaan SiLPA tahun sebelumnya; dengan tetap berpedoman pada RKPDes.

5. Bahwa perubahan Perkades tentang Perubahan Penjabaran APBDes itu harus diberitahukan kepada BPD dan disampaikan kepada Bupati / Walikota melalui Camat sebagai laporan.

6. Bahwa perihal Perencanaan dan Pelaksanaan APBDes diberlakukan secara mutatis mutandis. Artinya Penyusunan Perkades Penjabaran APBDes itu tidak harus sama persis dengan Penyusunan Perdes APBDes. Dapat dilakukan perubahan jika dipandang perlu oleh Kepala Desa.

Sekarang mari dibaca Permendagri nomor 20 tahun 2018 sebagai berikut:


Pasal 40
(1) Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan perdes APBDes apabila terjadi:

a. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;

b. sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan;

c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan

d. keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.

(1) ditetapkan dengan peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa dan tetap mempedomani RKP Desa.

(2) Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.

(3) Kriteria keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai Pengelolaan Keuangan Desa.

(4) Perubahan APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat



Pasal 41
(1) Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa ditetapkan.

(2) Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila terjadi:

a. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;

b. keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antarobjek belanja; dan

c. kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan.

(3) Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui surat pemberitahuan mengenai Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa.


Pasal 42
Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Desa mengenai APB Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 38 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa.


#SalamKompak
#PendampingDesaKedurang

Kamis, 04 Maret 2021

PEMUTAKHIRAN DATA BERBASIS SDGS DESA


PEMUTAKHIRAN DATA BERBASIS SDGS DESA
Pemutakhiran IDM 2021 juga berbasis SDGs Desa. Pemutakhiran data berbasis SDGs Desa adalah pemutakhiran data IDM yang lebih detil lagi, lebih mikro, sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak. Sebagai proses perbaikan, ada pendalaman data-data
pada level RT, keluarga, dan warga.

Pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa ialah Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Dengan merujuk pada Permendesa PDTT No 21/2020, Pokja Relawan Pendataan Desa ini mencakup:
1. Pembina : Kepala Desa
2. Ketua : Sekretaris Desa
3. Sekretaris: Kasi Pemerintahan Desa
4. Anggota :
a. Unsur Perangkat Desa
b. Ketua RW
c. Ketua RT
d. Unsur Karang Taruna
e. Unsur PKK
f. Unsur masyarakat lainnya yang bersedia menjadi relawan pendata
4. Mitra :
a. Pendamping Desa
b. Babinsa
c. Babinkamtibmas
d. Mahasiswa yang berada di Desa

Peran Kepala Desa
Pemimpin yang disegani serta memiliki wewenang besar di desa ialah kepala desa.
Kepala desa juga memiliki tanggng jawab yang besar dalam pembangunan desa, untuk
membawa desanya lebih maju. Pembangunan diarahkan untuk mendayagunakan potensi
desa, atau mengatasi masalah desa. Untuk itulah dibutuhkan data yang valid, lengkap, dan berkelanjutan.


Pada titik inilah kepala desa berperan penting dalam memimpin proses pemutakhiran data SDGs Desa. Tugas kepala desa dalam hal ini ialah:
1. Menetapkan Pokja Relawan Pendataan Desa dalam surat keputusan kepala desa.
2. Menggunakan dana desa atau sumber pendapatan lain dalam APB Desa untuk proses
pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa
3. memantau dan mengawasi proses pelaksanaan pemutakhiran SDGs Desa
4. Melaksanakan musdes penetapan hasil pemutakhiran data SDGs Desa

Peran Sekretaris Desa
Sekretaris Desa berperan:
1. Sebagai pimpinan pada level desa yang pengelolaan proses teknis pemutakhiran data
SDGs Desa
2. Setiap hari memantau proses perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa
3. Menyiapkan data awal yang mencakup nama dan alamat dari keluarga dan warga desa (by name by address atau BNBA), mencakup data:
a. Warga desa yang sakit menurut jenis penyakit, warga desa yang menggunakan
metode modern keluarga berencana, stunting pada bayi, balita, dan anak-anak (di bawah 15 tahun) dari Puskesmas dan Puskesmas Pembantu yang melayani
desa setempat, serta dari Polindes, Poskesdes, Posyandu di desa setempat
b. Akreditasi sekolah, jumlah murid dan guru dari PAUD, SD, SMP dan sederajat, SMA dan sederajat yang terdapat di desa setempat
c. Warga yang turut serta dalam kegiatan penyetaraan pendidikan di desa setempat, pelatihan tenaga kerja
d. Data warga yang turut serta pada berbagai kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat
4. Bersama-sama pendata mengisikan data BNBA tersebut ke dalam kuesioner keluarga
dan warga masing-masing. Ini adalah pengisian data yang tidak membutuhkan
wawancara dengan keluarga dan warga tersebut, karena datanya telah ada di lembaga yang bersangkutan.
5. Melatih pendata, dan memastikan pendata siap untuk mengumpulkan data lapangan
6. Menetapkan penugasan kepada pendata dari perangkat desa dan pengurus rukun
tetangga, serta lokasi Rukun Tetangga untuk penugasan pendata dari warga desa
7. Memantau, memberikan penjelasan dan motivasi, serta mengatasi masalah yang
ditemui di lapangan
8. Melakuan pengecekan terhadap seluruh hasil isian aplikasi kuesioner yang dihasilkan
seluruh pendata
9. Berhubungan dengan dengan Kementerian Desa PDTT, baik melalui pendamping desa
maupun melalui Tim Sapa Desa, untuk melaporkan hasil kegiatan maupun dalam
menyelesaikan masalah
10. Menyelesaikan pengisian aplikasi seluruh kuesioner SDGs Desa
11. Menyiapkan musyawarah desa pada akhir proses pemutakhiran data desa untuk mencek akhir hasil data SDGs Desa

Peran Pendata dari Relawan Pemutakhiran Data
Pendata bertugas:
1. Mengikuti pelatihan pemutakhiran data SDGs Desa yang bisa dilaksanakan secara
daring (on line) melalui pelatihan di akademidesa.kemendesa.go.id. Pendata harus
memahami pelatihan tersebut sebelum menjalankan tugasnya untuk mengisi
kuesioner di lapangan
2. Melakukan pemutakhiran data dengan kuesioner yang sudah disediakan dalam
aplikasi android Pendataan SDGs Desa:
a. Pendata pengisi kuesioner desa ialah perangkat desa yang ditugasi untuk
mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner desa
b. Pendata pengisi kuesioner Rukun Tetangga ialah pengurus RT yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner Rukun Tetangga
c. Pendata pengisi kuesioner keluarga dan warga ialah Relawan Desa yang ditugasi di tiap Rukun Tetangga untuk mewawancarai keluarga untuk mengisi kuesioner keluarga dan mewawancarai warga untuk mengisi kuesioner warga.
3. Bertanggung jawab melaksanakan semua kegiatan pemutakhiran data SDGs Desa
4. Menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh pendata, kepala desa, dan Relawan
Desa lainnya
5. Bekerja dengan rajin dan menepati jadwal penyelesaian pekerjaan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan pendata:
1. Mendownload aplikasi pendataan SDGs Desa baik untuk komputer maupun untuk
telepon pintar (smartphone).
2. Menjaga telepon pintar dan komputer
a. Tidak boleh merusak telepon pintar dan komputer
b. Tidak boleh meletakkan barang-barang yang dapat merusak telepon pintar
dan komputer
c. Menjaga kerahasiaan data dalam telepon pintar dan komputer
3. Pemutakhiran data SDGs Desa dilakukan untuk seluruh kuesioner
a. Tidak melewatkan kuesioner desa
b. Tidak melewatkan kuesioner Rukun Tetangga
c. Tidak boleh melewatkan satu pun keluarga di desa yang menjadi tanggung
jawab pengisian kuesioner enumerator
d. Tidak boleh melewatkan satu pun wawancara dengan warga desa yang menjadi tanggung jawab pengisian kuesioner enumerator
4. Dalam wawancara dengan keluarga dan warga:
a. Perhatikan definisi operasional berikut:
i. Keluarga: masuk dalam Kartu Keluarga; ini yang digunakan dalam aplikasi kuesioner keluarga
ii. Rumah tangga: makan dari satu dapur; contohnya, jika ada anak kuliah yang kost maka keluarganya sesuai KK, sedangkan rumah tangganya
ialah menurut sumber makan pagi, siang, dan malam di rumah manakah.
b. Tidak boleh hanya sekali mengunjungi keluarga atau warga yang wawancaranya belum lengkap dan benar, atau responden sulit ditemui
c. Tidak boleh memilih waktu sembarangan dan ceroboh untuk kunjungan ulang. 
Pilih waktu terbaik saat responden dapat ditemui dan diwawancarai.
d. Tidak boleh mengisi sendiri aplikasi Pendataan SDGs Desa dengan dugaan, 
atau perkiraan, atau pengetahuan enumerator. Seluruh pertanyaan pada 
kuesioner (kecuali ada perintah untuk pengamatan) harus ditanyakan kepada 
responden.
e. Tidak boleh menyebutkan sebagian saja dari kuesioner, karena dapat mengakibatkan jawaban tidak lengkap

Peran Pendamping Desa
Pendamping desa berperan:
1. Menjelaskan proses pemutakhiran data SDGs Desa
2. Melakukan monitoring terhadap seluruh proses pemutakhiran data SDGs Desa
3. Memecahkan masalah lapangan, dan jika diperlukan dapat berkonsultasi dengan 
Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi
4. Menyampaikan laporan pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa kepada 
Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi

Peran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Aparat pemerintah kabupaten/kota berperan:
1. Memonitor jalannya proses pemutakhiran data SDGs Desa
2. Memonitor rekapitulasi proses dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa pada level 
kecamatan dan kabupaten/kota
3. Memberikan arahan untuk mempercepat dan memperlancar jalannya pemutakhiran 
data SDGs Desa
4. Memberikan dukungan dan penyelesaian masalah dalam proses pemutakhiran data 
SDGs Desa.

#SDGsDesa
#PendampingDesaKedurang