Selasa, 16 Maret 2021

TUGAS TPK MERUJUK PADA PERATURAN LKPP NOMOR 12 Tahun 2019


Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dijelaskan bahwa Tugas TPK adalah sebagai berikut:

melaksanakan Swakelola;
menyusun dokumen Lelang;
mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia;
memilih dan menetapkan Penyedia;
memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/Kaur; dan
mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.
TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk melaksanakan pengadaan Barang/Jasa.
susunan keanggotaan TPK adalah sebagai berikut:

ketua, berasal dari unsur Perangkat Desa (Kepala Urusan/Kaur.)

sekretaris, berasal dari unsur LKMD atau sebutan lain.

1 (satu) atau 3 (tiga) orang anggota berasal dari unsur Perangkat Desa dan / atau dari unsur LKMD atau sebutan lain.

Tim Pengelola Kegiatan (TPK) adalah “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Kepala Dusun, LKD yang membidangin, Unsur masyarakat desa dibentuk melalui musyawarah desa (Pengertian umum di Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang dan jasa di Desa) sedangkan pengertian swakelola di aturan seperti aturan yang disebutkan diatas adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya DIRENCANAKAN, DIKERJAKAN dan/atau DIAWASI sendiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan.


bahwa Tim Pengelola Kegiatan (TPK) adalah “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Kepala Dusun, LKD yang membidangin, Unsur masyarakat desa dibentuk melalui musyawarah desa (Pengertian umum di Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang dan jasa di Desa) sedangkan pengertian swakelola di aturan seperti aturan yang disebutkan diatas adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya DIRENCANAKAN, DIKERJAKAN dan/atau DIAWASI sendiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan.

Berdasarkan peraturan diatas Tim Pengelola Kegiatan mempunyai tugas merencanakan, mengerjakan/melaksanakan dan mengawasi proses pekerjaan swakelola. Agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan dan tumpang tindih kewenangan sebaiknya Tim Pengelola Kegiatan mempunyai 3 tugas dalam menjalankan TPK /TPBJ

1. Tim Perencana

2. Tim Pelaksana; dan

3. Tim Pengawas

Tugas Pokok, Fungsi dan Tanggung Jawab Masing-Masing Tim

Disini akan dijelaskan beberapa tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab dari masing-masing Tim, tentunya ini hanya sebagai gambaran, masing-masing Tim dapat menambahkan/mengurangi tugas pokok dan fungsinya berdasarkan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan realita di lapangan.

1. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TPK/TPBJ sebagai tim PERENCANA

a. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dimana dalam KAK ini diuraikan:

1) Maksud dan tujuan, sasaran, dan sumber pendanaan;

2) Jadwal/waktu pelaksanaan pekerjaan;

Tim Perencana harus betul-betul memperhitungkan dan mempertimbangkan waktu yang cukup waktu pelaksanaan pekerjaan seperti mulai dan berakhirnya pekerjaan termasuk jadwal pengadaan bahan/material, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan. Dan yang harus benar-benar diperhatikan Penyusunan jadwal rencana pengadaan dilaksanakan dengan dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektifnya anggaran.

3) Keperluan bahan/material atau Jasa Lainnya seperti peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan,

Ini harus dijelaskan secara rinci untuk honorariumnya, apakah honorariumnya dibayarkan secara bulanan, mingguan, atau harian (ini apabila Tim Perencana mengangkat tenaga ahli berupa konsultan atau orang yang dianggap ahli dalam perencanaan pekerjaan dimaksud) anggaran tenaga ahli ini dapat dimasukkan di APBDes, pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, di uraian Belanja Barang Jasa nomor rekening 2.2.1.2 , Honor ……(contohnya Tenaga ahli/Konsultan)

Dalam hal diperlukan tenaga ahli perseorangan tertentu, dapat dilakukan kontrak/sewa tersendiri dimana proses pengadaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4) Rincian biaya pekerjaan;

Rincian biaya pekerjaan ini dapat diartikan sebagai Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang meliputi: rincian gaji tenaga ahli perseorangan, upah tenaga kerja dan honor Tim Swakelola, rincian pengadaan bahan/material, rincian biaya pengadaan atau biaya sewa (apabila menyewa peralatan seperi molen, dump truck dan lain sebagainya) dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang dibutuhkan.

5) Produk/Pekerjaan yang dihasilkan;

(nama pekerjaan seperti pembuatan sumur, jalan lingkungan dan lain sebagainya)

6) Gambar rencana kerja dan spesifikasi teknis (apabila diperlukan).

Gambar rencana kerja memuat lay-out atau denah pekerjaan yang akan dikerjakan serta Spesifikasi teknis harus disusun mengikuti pedoman/standar yang sesuai dengan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.

b. Tim Perencana mengumumkan pekerjaan Swakelola melalui website (apabila Desa sudah ada Website Desa), papan informasi pengumuman resmi (di Kantor Desa) dan perkembangan pembangunan desa dan tempat-tempat strategis lainnya (kecuali di tempat Ibadah, sarana Pendidikan dan kesehatan).

TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk melaksanakan pengadaan Barang/Jasa.

susunan keanggotaan TPK adalah sebagai berikut:

ketua, berasal dari unsur Perangkat Desa (Kepala Urusan/Kaur.)

sekretaris, berasal dari unsur LKMD atau sebutan lain.

1 (satu) atau 3 (tiga) orang anggota berasal dari unsur Perangkat Desa dan / atau dari unsur LKMD atau sebutan lain.

Tim Pengelola Kegiatan (TPK) adalah “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Kepala Dusun, LKD yang membidangin, Unsur masyarakat desa dibentuk melalui musyawarah desa (Pengertian umum di Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang dan jasa di Desa) sedangkan pengertian swakelola di aturan seperti aturan yang disebutkan diatas adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya DIRENCANAKAN, DIKERJAKAN dan/atau DIAWASI sendiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan.

bahwa Tim Pengelola Kegiatan (TPK) adalah “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Kepala Dusun, LKD yang membidangin, Unsur masyarakat desa dibentuk melalui musyawarah desa (Pengertian umum di Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang dan jasa di Desa) sedangkan pengertian swakelola di aturan seperti aturan yang disebutkan diatas adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya DIRENCANAKAN, DIKERJAKAN dan/atau DIAWASI sendiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan.

Berdasarkan peraturan diatas Tim Pengelola Kegiatan mempunyai tugas merencanakan, mengerjakan/melaksanakan dan mengawasi proses pekerjaan swakelola. Agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan dan tumpang tindih kewenangan sebaiknya Tim Pengelola Kegiatan mempunyai 3 tugas dalam menjalankan TPK /TPBJ

1. Tim Perencana

2. Tim Pelaksana; dan

3. Tim Pengawas

Tugas Pokok, Fungsi dan Tanggung Jawab Masing-Masing Tim

Disini akan dijelaskan beberapa tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab dari masing-masing Tim, tentunya ini hanya sebagai gambaran, masing-masing Tim dapat menambahkan/mengurangi tugas pokok dan fungsinya berdasarkan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan realita di lapangan.

1. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TPK/TPBJ sebagai tim PERENCANA

a. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dimana dalam KAK ini diuraikan:

1) Maksud dan tujuan, sasaran, dan sumber pendanaan;

2) Jadwal/waktu pelaksanaan pekerjaan;

Tim Perencana harus betul-betul memperhitungkan dan mempertimbangkan waktu yang cukup waktu pelaksanaan pekerjaan seperti mulai dan berakhirnya pekerjaan termasuk jadwal pengadaan bahan/material, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan. Dan yang harus benar-benar diperhatikan Penyusunan jadwal rencana pengadaan dilaksanakan dengan dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektifnya anggaran.

3) Keperluan bahan/material atau Jasa Lainnya seperti peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan,

Ini harus dijelaskan secara rinci untuk honorariumnya, apakah honorariumnya dibayarkan secara bulanan, mingguan, atau harian (ini apabila Tim Perencana mengangkat tenaga ahli berupa konsultan atau orang yang dianggap ahli dalam perencanaan pekerjaan dimaksud) anggaran tenaga ahli ini dapat dimasukkan di APBDes, pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, di uraian Belanja Barang Jasa nomor rekening 2.2.1.2 , Honor ……(contohnya Tenaga ahli/Konsultan)

Dalam hal diperlukan tenaga ahli perseorangan tertentu, dapat dilakukan kontrak/sewa tersendiri dimana proses pengadaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4) Rincian biaya pekerjaan;

Rincian biaya pekerjaan ini dapat diartikan sebagai Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang meliputi: rincian gaji tenaga ahli perseorangan, upah tenaga kerja dan honor Tim Swakelola, rincian pengadaan bahan/material, rincian biaya pengadaan atau biaya sewa (apabila menyewa peralatan seperi molen, dump truck dan lain sebagainya) dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang dibutuhkan.

5) Produk/Pekerjaan yang dihasilkan;

(nama pekerjaan seperti pembuatan sumur, jalan lingkungan dan lain sebagainya)

6) Gambar rencana kerja dan spesifikasi teknis (apabila diperlukan).

Gambar rencana kerja memuat lay-out atau denah pekerjaan yang akan dikerjakan serta Spesifikasi teknis harus disusun mengikuti pedoman/standar yang sesuai dengan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.

b. Tim Perencana mengumumkan pekerjaan Swakelola melalui website (apabila Desa sudah ada Website Desa), papan informasi pengumuman resmi (di Kantor Desa) dan perkembangan pembangunan desa dan tempat-tempat strategis lainnya (kecuali di tempat Ibadah, sarana Pendidikan dan kesehatan.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dijelaskan bahwa Tugas TPK adalah sebagai berikut:

melaksanakan Swakelola;

menyusun dokumen Lelang;

mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia;

memilih dan menetapkan Penyedia;

memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/Kaur; dan

mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.

Demikianlah penjelasan tentang Tugas TPK Desa berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Semoga bermanfaat. dan salam merdesa.

AMBIL DISINI Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk melaksanakan pengadaan Barang/Jasa.

susunan keanggotaan TPK adalah sebagai berikut:

ketua, berasal dari unsur Perangkat Desa (Kepala Urusan/Kaur.)

sekretaris, berasal dari unsur LKMD atau sebutan lain.

1 (satu) atau 3 (tiga) orang anggota berasal dari unsur Perangkat Desa dan / atau dari unsur LKMD atau sebutan lain.

Tim Pengelola Kegiatan (TPK) adalah “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Kepala Dusun, LKD yang membidangin, Unsur masyarakat desa dibentuk melalui musyawarah desa (Pengertian umum di Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang dan jasa di Desa) sedangkan pengertian swakelola di aturan seperti aturan yang disebutkan diatas adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya DIRENCANAKAN, DIKERJAKAN dan/atau DIAWASI sendiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan.

bahwa Tim Pengelola Kegiatan (TPK) adalah “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Kepala Dusun, LKD yang membidangin, Unsur masyarakat desa dibentuk melalui musyawarah desa (Pengertian umum di Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang dan jasa di Desa) sedangkan pengertian swakelola di aturan seperti aturan yang disebutkan diatas adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya DIRENCANAKAN, DIKERJAKAN dan/atau DIAWASI sendiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan.

Berdasarkan peraturan diatas Tim Pengelola Kegiatan mempunyai tugas merencanakan, mengerjakan/melaksanakan dan mengawasi proses pekerjaan swakelola. Agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan dan tumpang tindih kewenangan sebaiknya Tim Pengelola Kegiatan mempunyai 3 tugas dalam menjalankan TPK /TPBJ

1. Tim Perencana

2. Tim Pelaksana; dan

3. Tim Pengawas

Tugas Pokok, Fungsi dan Tanggung Jawab Masing-Masing Tim

Disini akan dijelaskan beberapa tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab dari masing-masing Tim, tentunya ini hanya sebagai gambaran, masing-masing Tim dapat menambahkan/mengurangi tugas pokok dan fungsinya berdasarkan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan realita di lapangan.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TPK/TPBJ sebagai tim PERENCANA
a. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dimana dalam KAK ini diuraikan:

1) Maksud dan tujuan, sasaran, dan sumber pendanaan;

2) Jadwal/waktu pelaksanaan pekerjaan;

Tim Perencana harus betul-betul memperhitungkan dan mempertimbangkan waktu yang cukup waktu pelaksanaan pekerjaan seperti mulai dan berakhirnya pekerjaan termasuk jadwal pengadaan bahan/material, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan. Dan yang harus benar-benar diperhatikan Penyusunan jadwal rencana pengadaan dilaksanakan dengan dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektifnya anggaran.

3) Keperluan bahan/material atau Jasa Lainnya seperti peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan,

Ini harus dijelaskan secara rinci untuk honorariumnya, apakah honorariumnya dibayarkan secara bulanan, mingguan, atau harian (ini apabila Tim Perencana mengangkat tenaga ahli berupa konsultan atau orang yang dianggap ahli dalam perencanaan pekerjaan dimaksud) anggaran tenaga ahli ini dapat dimasukkan di APBDes, pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, di uraian Belanja Barang Jasa nomor rekening 2.2.1.2 , Honor ……(contohnya Tenaga ahli/Konsultan)

Dalam hal diperlukan tenaga ahli perseorangan tertentu, dapat dilakukan kontrak/sewa tersendiri dimana proses pengadaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4) Rincian biaya pekerjaan;

Rincian biaya pekerjaan ini dapat diartikan sebagai Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang meliputi: rincian gaji tenaga ahli perseorangan, upah tenaga kerja dan honor Tim Swakelola, rincian pengadaan bahan/material, rincian biaya pengadaan atau biaya sewa (apabila menyewa peralatan seperi molen, dump truck dan lain sebagainya) dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang dibutuhkan.

5) Produk/Pekerjaan yang dihasilkan;

(nama pekerjaan seperti pembuatan sumur, jalan lingkungan dan lain sebagainya)

6) Gambar rencana kerja dan spesifikasi teknis (apabila diperlukan).

Gambar rencana kerja memuat lay-out atau denah pekerjaan yang akan dikerjakan serta Spesifikasi teknis harus disusun mengikuti pedoman/standar yang sesuai dengan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.

b. Tim Perencana mengumumkan pekerjaan Swakelola melalui website (apabila Desa sudah ada Website Desa), papan informasi pengumuman resmi (di Kantor Desa) dan perkembangan pembangunan desa dan tempat-tempat strategis lainnya (kecuali di tempat Ibadah, sarana Pendidikan dan kesehatan)

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TPK/TPBJ sebagai TIM PELAKSANA
a. Melakukan kaji ulang terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan pengukuran pada lokasi pekerjaan berdasarkan dan gambar rencana kerja;

b. Mengkaji ulang jadwal pelaksanaan kerja serta jadwal kebutuhan bahan/material, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau kader tehnik

c. Pengiriman bahan dapat dilakukan secara bertahap atau keseluruhan, sesuai dengan kebutuhan, lokasi pekerjaan dan kapasitas penyimpanan.

d. Menyusun laporan tentang penerimaan dan penggunaan barang dan, Jasa didesa

f. Menyusun laporan kemajuan pekerjaan (realisasi fisik dan keuangan)

g. Melaporkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan

h. Mencatat pencapaian target fisik pekerjaan setiap hari

i. Penggunaan bahan/material, Jasa Lainnya dicatat setiap hari dalam laporan harian

j. Membuat laporan mingguan berdasarkan laporan harian

k. Membuat laporan bulanan berdasarkan laporan mingguan

l. Mendokumentasikan pekerjaan meliputi dokumentasi administrasi dan dokumentasi foto pelaksanaan pekerjaan.

m. Setelah pelaksanaan pekerjaan Swakelola selesai 100% (sasaran akhir pekerjaan telah tercapai)

TUGAS DAN TANGGUNG TPK/TPBJ sebagai Pengawas
a. Melakukan pengawasan/pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen administrasi yaitu dokumentasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan

b. Melaksanakan pengawasan teknis terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan, meliputi pengawasan terhadap:

1) bahan meliputi pengadaan, pemakaian dan sisa bahan

2) penggunaan peralatan/suku cadang ini bertujuan untuk menghindari pemborosan biaya sewa (apabila peralatan itu disewa)

3) penggunaan tenaga kerja/ahli agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang direncanakan

c. Melakukan pengawasan Keuangan terhadap cara pembayaran, serta efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan

d. melakukan Evaluasi terhadap:

1) pengadaan dan penggunaan bahan

2) pengadaan dan penggunaan tenaga kerja/ahli

3) pengadaan dan penggunaan peralatan/suku cadang

4) realisasi keuangan dan biaya yang diperlukan

5) pelaksanaan fisik

6) hasil kerja setiap jenis pekerjaan

TPK/TPBJ dalam proses pelaksanaan pekerjaan swakelola ini adalah:


1. TPK/TPBJ membuat laporan kemajuan pembangunan realisasi fisik dan keuangan kepada Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa setiap bulan.

#SalamMerdesa
#PDPKedurang

Tidak ada komentar: