PEMUTAKHIRAN DATA BERBASIS SDGS DESA
Pemutakhiran IDM 2021 juga berbasis SDGs Desa. Pemutakhiran data berbasis SDGs Desa adalah pemutakhiran data IDM yang lebih detil lagi, lebih mikro, sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak. Sebagai proses perbaikan, ada pendalaman data-data
pada level RT, keluarga, dan warga.
Pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa ialah Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Dengan merujuk pada Permendesa PDTT No 21/2020, Pokja Relawan Pendataan Desa ini mencakup:
1. Pembina : Kepala Desa
2. Ketua : Sekretaris Desa
3. Sekretaris: Kasi Pemerintahan Desa
4. Anggota :
a. Unsur Perangkat Desa
b. Ketua RW
c. Ketua RT
d. Unsur Karang Taruna
e. Unsur PKK
f. Unsur masyarakat lainnya yang bersedia menjadi relawan pendata
4. Mitra :
a. Pendamping Desa
b. Babinsa
c. Babinkamtibmas
d. Mahasiswa yang berada di Desa
Peran Kepala Desa
Pemimpin yang disegani serta memiliki wewenang besar di desa ialah kepala desa.
Kepala desa juga memiliki tanggng jawab yang besar dalam pembangunan desa, untuk
membawa desanya lebih maju. Pembangunan diarahkan untuk mendayagunakan potensi
desa, atau mengatasi masalah desa. Untuk itulah dibutuhkan data yang valid, lengkap, dan berkelanjutan.
Pada titik inilah kepala desa berperan penting dalam memimpin proses pemutakhiran data SDGs Desa. Tugas kepala desa dalam hal ini ialah:
1. Menetapkan Pokja Relawan Pendataan Desa dalam surat keputusan kepala desa.
2. Menggunakan dana desa atau sumber pendapatan lain dalam APB Desa untuk proses
pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa
3. memantau dan mengawasi proses pelaksanaan pemutakhiran SDGs Desa
4. Melaksanakan musdes penetapan hasil pemutakhiran data SDGs Desa
Peran Sekretaris Desa
Sekretaris Desa berperan:
1. Sebagai pimpinan pada level desa yang pengelolaan proses teknis pemutakhiran data
SDGs Desa
2. Setiap hari memantau proses perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa
3. Menyiapkan data awal yang mencakup nama dan alamat dari keluarga dan warga desa (by name by address atau BNBA), mencakup data:
a. Warga desa yang sakit menurut jenis penyakit, warga desa yang menggunakan
metode modern keluarga berencana, stunting pada bayi, balita, dan anak-anak (di bawah 15 tahun) dari Puskesmas dan Puskesmas Pembantu yang melayani
desa setempat, serta dari Polindes, Poskesdes, Posyandu di desa setempat
b. Akreditasi sekolah, jumlah murid dan guru dari PAUD, SD, SMP dan sederajat, SMA dan sederajat yang terdapat di desa setempat
c. Warga yang turut serta dalam kegiatan penyetaraan pendidikan di desa setempat, pelatihan tenaga kerja
d. Data warga yang turut serta pada berbagai kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat
4. Bersama-sama pendata mengisikan data BNBA tersebut ke dalam kuesioner keluarga
dan warga masing-masing. Ini adalah pengisian data yang tidak membutuhkan
wawancara dengan keluarga dan warga tersebut, karena datanya telah ada di lembaga yang bersangkutan.
5. Melatih pendata, dan memastikan pendata siap untuk mengumpulkan data lapangan
6. Menetapkan penugasan kepada pendata dari perangkat desa dan pengurus rukun
tetangga, serta lokasi Rukun Tetangga untuk penugasan pendata dari warga desa
7. Memantau, memberikan penjelasan dan motivasi, serta mengatasi masalah yang
ditemui di lapangan
8. Melakuan pengecekan terhadap seluruh hasil isian aplikasi kuesioner yang dihasilkan
seluruh pendata
9. Berhubungan dengan dengan Kementerian Desa PDTT, baik melalui pendamping desa
maupun melalui Tim Sapa Desa, untuk melaporkan hasil kegiatan maupun dalam
menyelesaikan masalah
10. Menyelesaikan pengisian aplikasi seluruh kuesioner SDGs Desa
11. Menyiapkan musyawarah desa pada akhir proses pemutakhiran data desa untuk mencek akhir hasil data SDGs Desa
Peran Pendata dari Relawan Pemutakhiran Data
Pendata bertugas:
1. Mengikuti pelatihan pemutakhiran data SDGs Desa yang bisa dilaksanakan secara
daring (on line) melalui pelatihan di akademidesa.kemendesa.go.id. Pendata harus
memahami pelatihan tersebut sebelum menjalankan tugasnya untuk mengisi
kuesioner di lapangan
2. Melakukan pemutakhiran data dengan kuesioner yang sudah disediakan dalam
aplikasi android Pendataan SDGs Desa:
a. Pendata pengisi kuesioner desa ialah perangkat desa yang ditugasi untuk
mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner desa
b. Pendata pengisi kuesioner Rukun Tetangga ialah pengurus RT yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner Rukun Tetangga
c. Pendata pengisi kuesioner keluarga dan warga ialah Relawan Desa yang ditugasi di tiap Rukun Tetangga untuk mewawancarai keluarga untuk mengisi kuesioner keluarga dan mewawancarai warga untuk mengisi kuesioner warga.
3. Bertanggung jawab melaksanakan semua kegiatan pemutakhiran data SDGs Desa
4. Menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh pendata, kepala desa, dan Relawan
Desa lainnya
5. Bekerja dengan rajin dan menepati jadwal penyelesaian pekerjaan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan pendata:
1. Mendownload aplikasi pendataan SDGs Desa baik untuk komputer maupun untuk
telepon pintar (smartphone).
2. Menjaga telepon pintar dan komputer
a. Tidak boleh merusak telepon pintar dan komputer
b. Tidak boleh meletakkan barang-barang yang dapat merusak telepon pintar
dan komputer
c. Menjaga kerahasiaan data dalam telepon pintar dan komputer
3. Pemutakhiran data SDGs Desa dilakukan untuk seluruh kuesioner
a. Tidak melewatkan kuesioner desa
b. Tidak melewatkan kuesioner Rukun Tetangga
c. Tidak boleh melewatkan satu pun keluarga di desa yang menjadi tanggung
jawab pengisian kuesioner enumerator
d. Tidak boleh melewatkan satu pun wawancara dengan warga desa yang menjadi tanggung jawab pengisian kuesioner enumerator
4. Dalam wawancara dengan keluarga dan warga:
a. Perhatikan definisi operasional berikut:
i. Keluarga: masuk dalam Kartu Keluarga; ini yang digunakan dalam aplikasi kuesioner keluarga
ii. Rumah tangga: makan dari satu dapur; contohnya, jika ada anak kuliah yang kost maka keluarganya sesuai KK, sedangkan rumah tangganya
ialah menurut sumber makan pagi, siang, dan malam di rumah manakah.
b. Tidak boleh hanya sekali mengunjungi keluarga atau warga yang wawancaranya belum lengkap dan benar, atau responden sulit ditemui
c. Tidak boleh memilih waktu sembarangan dan ceroboh untuk kunjungan ulang.
Pilih waktu terbaik saat responden dapat ditemui dan diwawancarai.
d. Tidak boleh mengisi sendiri aplikasi Pendataan SDGs Desa dengan dugaan,
atau perkiraan, atau pengetahuan enumerator. Seluruh pertanyaan pada
kuesioner (kecuali ada perintah untuk pengamatan) harus ditanyakan kepada
responden.
e. Tidak boleh menyebutkan sebagian saja dari kuesioner, karena dapat mengakibatkan jawaban tidak lengkap
Peran Pendamping Desa
Pendamping desa berperan:
1. Menjelaskan proses pemutakhiran data SDGs Desa
2. Melakukan monitoring terhadap seluruh proses pemutakhiran data SDGs Desa
3. Memecahkan masalah lapangan, dan jika diperlukan dapat berkonsultasi dengan
Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi
4. Menyampaikan laporan pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa kepada
Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi
Peran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Aparat pemerintah kabupaten/kota berperan:
1. Memonitor jalannya proses pemutakhiran data SDGs Desa
2. Memonitor rekapitulasi proses dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa pada level
kecamatan dan kabupaten/kota
3. Memberikan arahan untuk mempercepat dan memperlancar jalannya pemutakhiran
data SDGs Desa
4. Memberikan dukungan dan penyelesaian masalah dalam proses pemutakhiran data
SDGs Desa.
#SDGsDesa
#PendampingDesaKedurang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar