Selasa, 05 Juli 2022

Seru "Pelaksanaan Rumah Desa Sehat" hari ini berjalan dengan keceriaan.


Hari ini merupakan hari bersejarah bagi desa muara tiga Ilir kecamatan kedurang karena hari ini Kader Pembangunan Manusia selaku Ketua Sekretariat Rumah Desa Sehat menginisiasi bagi kader desa untuk melaksanakan kegiatan RDS.

Rumah Desa Sehat (RDS) adalah sekretariat bersama bagi para pegiat pemerdayaan masyarakat dan pelaku pembangunan Desa di bidang kesehatan, yang berfungsi sebagai ruang literasi kesehatan, pusat penyebaran informasi kesehatan dan forum advokasi kebijakan di bidang kesehatan.
Kegiatan RDS hari ini dihadiri oleh kepala desa dalam hal membuka acara dan menyampaikan kepada peserta agar dapat meningkatkan kegiatan sehingga dalam sekretariat RDS sebagai ruang literasi kesehatan dapat menjadi wadah masyarakat mendapat pengetahuan dalam hal hidup bersih dan sehat sehingga diharapkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam hal menghadiri Posyandu dan Posbindu serta masyarakat mau ikut program keluarga Berencana (KB).



"STOP STUNTING"

Koordinator Kecamatan Pendamping Desa juga menyampaikan dalam sambutannya sekaligus penyampaian alur tahapan RDS selalu menekankan pada setiap kader desa untuk selalu berperan aktip serta selalu berkolaborasi dalam hal pencegahan Stunting.



Pendamping desa beserta seluruh pegiat desa sepakat untuk terus meningkatkan pelayanan sosial dasar sehingga kebutuhan kesehatan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik serta sepakat untuk terus melaksanakan kegiatan RDS dan menjadikan sekretariat RDS sebagai rumah bagi pegiat pemberdayaan desa.

#StopStunting
#SekretariatRDS


Minggu, 03 Juli 2022

GOTONG ROYONG PERBAIKAN JEMBATAN GANTUNG DAN JALAN SENTRA PRODUKSI





Gotong Royong Jembatan Gantung yang beralamat didesa suka Rami yang dilaksanakan oleh masyarakat desa suka rami, Pagar banyu, betungan, karang Caya, Durian Sebatang, Pajar bulan, nanjungan, Padang bindu, penindaian, suka raja, Limus, lubuk lasung, Kecamatan bunga mas.

Kegiatan gotong royong yang dikepalai oleh pemerintah desa suka rami (Ujang Ismaladi) mengajak seluruh masyarakat untuk hadir pada saat gotong royong dengan membawah peralatan sesuai dengan kebutuhan.


Jembatan di rehab dengan mengganti Papan jembatan, pengelasan terhadap jembatan yang sudah rusak dari jembatan juga gotong royong memperbaiki jalan dengan mengangkut batu kali ke jalan yang sudah rusak.


Masyarakat desa berharap agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki/rehab jembatan gantung ini. Karena jembatan ini merupakan jembatan sentra produksi yang sangat dominan dilewati oleh masyarakat dalam hal menuju lokasi perkebunan kelapa sawit, karet, kopi, persawahan.
Setiap harinya jembatan ini dilewati 100 ton hasil kelapa sawit dan puluhan ton hasil Jagung.


Jembatan gantung sentra produksi ini menghubungkan 4 kecamatan secara langsung yaitu kecamatan kedurang Ilir, kedurang, bunga mas dan kecamatan seginim.

"Jembatan Gantung Sentra produksi suka rami"





 

Kamis, 23 Juni 2022

TANAM PERDANA JAGUNG PEMERINTAH DESA NANTI AGUNG


Tanam perdana jagung boleh pemerintah Desa nanti Agung Kecamatan kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan proses tanam perdana jagung ini terlaksana berdasarkan anggaran pendapatan belanja desa Tahun anggaran 2022 pada program ketahanan pangan dan hewani sebesar 20% dari total pagu dana desa.

Pemberian bantuan bibit jagung kepada warga sebesar 32 juta diberikan kepada seluruh kepala keluarga desa nanti Agung.


Harapan terbesar dari pemerintah Desa dalam hal pemberian bantuan bibit jagung ini untuk meningkatkan hasil pertanian masyarakat desa meningkatkan kualitas hasil pertanian dan memakmurkan masyarakat.


Di samping memberikan bantuan bibit jagung pemerintah Desa juga memberikan bantuan 80 ekor kambing kepada warga pada tahun anggaran 2022 ini.

Harapan Kepala Desa "Dengan bantuan bibit jagung ini kwalitas hasil pertanian meningkat dan memberikan kemakmuran bagi masyarakat"



Harapan Pendamping Desa Kedurang "semoga kedepan akan banyak lagi desa-desa yang melaksanakan tanaman jagung demi kemakmuran masyarakat".

Rabu, 09 Februari 2022

SERTIJAB CAMAT YANG LAMA KE CAMAT YANG BARU KECAMATAN KEDURANG


Serah terima Jabatan Camat Kedurang yang lama kepada camat yang baru yaitu Pak Bintang Suradi, SH. (Camat Lama) kepada Pak Dodi Efendi, (Camat Baru) yang merujuk pada undangan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan nomor 800/87/B.11/BKPSDM/2022 Tanggal 04 Febuari 2022. 

Dalam Sambutan yang disampaikan oleh Pak Bintang Suradi, SH. ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pegawai kecamatan, Seluruh Kepala Desa, BPD dan Rekan Forkupimcam yang telah menjalin kerja sama selama beliau bertugas di kecamatan kedurang dan permohonan maaf atas segala kekurangan dan kesalahan selama ini.



Dalam sambutan yang disampaikan oleh Dodi Efendi (Camat baru) beliau mengajak kepada seluruh jajaran pegawai kecamatan kedurang untuk saling bekerja sama demi kemajuan kecamatan kedurang, kepada unsur pemerintahan kedurang untuk dapat menjalankan tugas dengan sebaik2nya dan mengikuti regulasi yang ada dalam penggunaan dana desa, pergunakan dana desa berdasarkan aturan yang ada dan jangan pergunakan dana desa yang tidak sesuai dengan regulasi.



Dalam sambutan yang disampaikan oleh ketua Forum APDESI (Azzuri, S.Ag) beliau mewakili seluruh rekan kepala desa banyak menghaturkan terima kasih atas bimbingan, Saran dan masukan selama ini dan semoga hubungan ini tetap terjalin dengan baik kepada bintang suradi,SH.



"Selamat  bertugas ditempat yang baru pak Bintang suradi,SH dan Selamat Datang Pak Dodi Efendi dikecamatan Kedurang"

Pak Juliawan Alim (Sekcam kedurang) menyampaikan bahwa pak bintang adalah sosok camat yang ramah tamah dan selalu memberi saran, masukan yang sifatnya membangun dan enerjik dalam menjalankan tugas serta selalu bermasyarakat. Dengan ucapan semoga pak bintang ditempat tugas yang baru semoga semakin sukses.



#Kedurang
#CamatKedurang
#BengkuluSelatanEMAS
#2022




Kamis, 02 September 2021

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022

PERATURAN MENTERI
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022




DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, mengamatkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menetapkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2022;
b. bahwa dalam penetapan prioritas penggunaan dana desa perlu mempertimbangkan upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya di desa yang diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
8. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1256);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
3. Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
4. Kewenangan Lokal Berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa, mampu dan efektif dijalankan oleh Desa, atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.
5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Musyawarah Desa adalah musyawarah antara badan permusyawaratan Desa, pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
10. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
11. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
12. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
14. Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan program dan/atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa.
15. Padat Karya Tunai Desa adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
16. Pandemi COVID-19 adalah bencana yang disebabkan oleh faktor nonalam yaitu Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat Desa, sehingga mengakibatkan korban jiwa manusia serta dampak sosial, ekonomi, kesehatan dan kejiwaan atau psikologis manusia.
17. Desa Aman COVID-19 adalah kondisi kehidupan Desa yang tetap produktif di tengah Pandemi COVID-19 dengan kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
18. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dengan kriteria yang disepakati dan diputuskan melalui musyawarah Desa.
19. SDGs Desa adalah upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
20. Tenaga Pendamping Profesional adalah tenaga profesional yang direkrut oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, di daerah tertinggal, dan transmigrasi yang bertugas pendampingan di tingkat Desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi.
21. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, transmigrasi.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, transmigrasi.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur:
a. Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022; dan
b. pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
Pasal 3
(1) Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a untuk memberi acuan bagi:
a. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa dalam melaksanakan kebijakan nasional stabilisasi keuangan negara dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan;
b. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi Prioritas Penggunaan Dana Desa;
c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa serta monitoring dan evaluasi status perkembangan Desa; dan
d. Pemerintah Desa dalam menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam kegiatan perencanaan pembangunan Desa.
(2) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan prinsip:
a. kemanusiaan;
b. keadilan;
c. kebhinekaan;
d. keseimbangan alam; dan
e. kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa.
(3) Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Prioritas Penggunaan Dana Desa;
b. penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa;
c. publikasi dan pelaporan; dan
d. pembinaan.
Pasal 4
(1) Pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
(2) Pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



BAB II
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Pasal 5
(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa.
(2) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:
a. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
b. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
c. mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
Pasal 6
(1) Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
a. penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan;
b. pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; dan
c. Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
(2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
a. pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
b. pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
c. penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan;
d. pencegahan stunting untuk mewujudkan Desa sehat dan sejahtera; dan
e. Pengembangan Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan Desa.
(3) Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
a. mitigasi dan penanganan bencana alam;
b. mitigasi dan penanganan bencana nonalam; dan
c. mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa;
(4) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Pasal 7
(1) Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa.
(2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan kesepakatan mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa yang dituangkan dalam berita acara.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman Pemerintah Desa dalam penyusunan Peraturan Desa yang mengatur mengenai RKP Desa.
(4) Dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pasal 8
(1) Pelaksanaan program dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal Desa.
(2) Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa.
(3) Pendanaan Padat Karya Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa.
(4) Dana Desa yang digunakan untuk mendanai pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh Desa atau badan kerja sama antar-Desa.
(5) Swakelola oleh badan kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Pelaksanaan program dan/atau kegiatan melalui swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat dilakukan dengan cara kerja sama antar desa dan/atau kerja sama desa dengan pihak ketiga dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal dibutuhkan adanya kerja sama antara desa dengan kelurahan untuk melaksanakan program dan/atau kegiatan melalui swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Masyarakat Desa berpartisipasi dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
(2) Partisipasi masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan Prioritas Penggunaan Dana Desa;
b. menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan;
c. memastikan prioritas penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa; dan
d. ikut serta mensosialisasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
(3) Pemerintah Desa berkewajiban untuk melibatkan masyarakat dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Pasal 11
(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa menjadi bagian dari RKP Desa.
(2) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. hasil pendataan SDGs Desa oleh Desa;
b. data yang disediakan oleh Kementerian; dan
c. aspirasi masyarakat Desa.
(3) RKP Desa yang memuat Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa.

BAB IV
PUBLIKASI DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu Publikasi

Pasal 12
(1) Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. hasil Musyawarah Desa; dan
b. data Desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa
(3) Publikasi APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.
Pasal 13
(1) Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan di ruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.
(2) Publikasi penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif.
(3) Dalam hal Pemerintah Desa tidak mempublikasikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) badan permusyawaratan Desa menyampaikan teguran lisan dan/atau tertulis.
Bagian kedua Pelaporan
Pasal 14
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa kepada Menteri melalui Kementerian.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam bentuk dokumen digital menggunakan sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah RKP Desa ditetapkan.

BAB V
PEMBINAAN
Pasal 15
(1) Menteri melakukan pembinaan melalui sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa secara nasional dengan menggunakan aplikasi digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gubernur dan bupati/wali kota melakukan pembinaan melalui sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa secara berjenjang.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada Perangkat Daerah dan/atau camat.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional dan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 16
Dalam hal terdapat arahan kebijakan Pemerintah, Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan oleh Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Tata kelola keuangan pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Desa.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2021

MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ABDUL HALIM ISKANDAR

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2021

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BENNY RIYANTO

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 961

LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022

PEDOMAN UMUM
PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 telah diprioritaskan untuk penanganan COVID-19. Kegiatannya berupa Desa tanggap Covid 19, Padat Karya Tunai Desa, dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Selanjutnya, untuk memperkuat adaptasi kebiasaan baru dan pemulihan ekonomi di Desa, penggunaan Dana Desa Tahun 2021 juga difokuskan untuk membiayai Desa Aman COVID-19 dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk pemberdayaan ekonomi Desa melalui badan usaha milik desa.
Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 tetap diarahkan pada jaring pengaman sosial, Desa Aman COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang mencakup sektor strategis nasional. Sektor strategis nasional antara lain meliputi komunikasi, pariwisata, pencegahan stunting, Desa inklusif, dan mitigasi dan penanganan bencana.

B. Tujuan
1. Memberikan arah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.
2. Mengatur Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, publikasi dan pelaporan, serta pembinaan, pemantauan, dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa.

C. Prinsip-Prinsip
Prioritas Penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip:
1. Kemanusiaan adalah pengutamaan hak-hak dasar, harkat dan martabat manusia;
2. Keadilan adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
3. Kebhinekaan adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal;
4. Keseimbangan alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia; dan
5. Kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa sebagaimana tertuang didalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2022 dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa.

BAB II
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

A. SDGs Desa
Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi Desa di masa depan.
Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa sebagai berikut:
1. Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan SDGs Desa 1: Desa tanpa kemiskinan; dan SDGs Desa 2: Desa tanpa kelaparan.
2. Desa ekonomi tumbuh merata
SDGs Desa 8: pertumbuhan ekonomi Desa merata;
SDGs Desa 9: infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan; SDGs Desa 10: desa tanpa kesenjangan; dan
SDGs Desa 12: konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
3. Desa peduli kesehatan
SDGs Desa 3: Desa sehat dan sejahtera;
SDGs Desa 6: Desa layak air bersih dan sanitasi; dan
SDGs Desa 11: kawasan permukiman Desa aman dan nyaman.
4. Desa peduli lingkungan
SDGs Desa 7: Desa berenergi bersih dan terbarukan; SDGs Desa 13: Desa tanggap perubahan iklim; SDGs Desa 14: Desa peduli lingkungan laut; dan SDGs Desa 15: Desa peduli lingkungan darat.
5. Desa peduli pendidikan
SDGs Desa 4: pendidikan Desa berkualitas.
6. Desa ramah perempuan
SDGs Desa5: keterlibatan perempuan Desa.
7. Desa berjejaring
SDGs Desa 17: kemitraan untuk pembangunan Desa.
8. Desa tanggap budaya
SDGs Desa 16: Desa damai berkeadilan; dan
SDGs Desa 18: kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Upaya pencapaian SDGs Desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidak mudah, karena itu penggunaan Dana Desa 2022 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian SDGs Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional; program prioritas nasional; dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.

B. Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Kewenangan Desa
Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:
1. penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan, melalui :
a. penurunan beban pengeluaran antara lain pemberian bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), pemberian jaminan sosial masyarakat miskin, usia lanjut, difabel.
b. peningkatan pendapatan antara lain pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pengembangan ekonomi lokal, penyediaan akses pekerjaan/Padat Karya Tunai Desa.
c. meminimalkan wilayah kantong kemiskinan dengan meningkatkan/mendekatkan akses layanan dasar yang sesuai kewenangan Desa antara lain membangun/mengembangkan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Pos Kesehatan Desa (Poskesdes), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), meningkatkan konektivitas antar wilayah Desa antara lain membangun jalan Desa, jalan usaha tani, jembatan sesuai kewenangan Desa.
2. pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan ekonomi Desa tumbuh merata, mencakup:
a. pendirian badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
b. penyertaan modal badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
c. penguatan permodalan badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
d. pengembangan usaha badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1) pengelolaan hutan Desa;
2) pengelolaan hutan adat;
3) pengelolaan air minum;
4) pengelolaan pariwisata Desa;
5) pengolahan ikan (pengasapan, penggaraman, dan perebusan);
6) pengelolaan wisata hutan mangrove (tracking, jelajah mangrove dan wisata edukasi);
7) pelatihan sentra pembenihan mangrove dan vegetasi pantai;
8) pelatihan pembenihan ikan;
9) pelatihan usaha pemasaran dan distribusi produk perikanan; dan
10) Pengelolaan sampah.
e. kegiatan lainnya untuk mewujudkan pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
3. Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif :
a. bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan/atau perikanan yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;
b. bidang jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;
c. bidang sarana/prasarana pemasaran produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;
d. pemanfaatan potensi wilayah hutan dan optimalisasi perhutanan sosial;
e. pemanfaatan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan dan berkelanjutan; dan
f. kegiatan lainnya untuk mewujudkan pengembangan usaha ekonomi produktif ramah lingkungan yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

C. Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa
Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:
1. pendataan Desa
a. pendataan potensi dan sumberdaya pembangunan Desa;
b. pendataan pada tingkat rukun tetangga;
c. pendataan pada tingkat keluarga;
d. pemutakhiran data Desa termasuk data kemiskinan; dan
e. pendataan Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
2. pemetaan potensi dan sumber daya pembangunan Desa
a. penyusunan peta potensi dan sumber daya pembangunan Desa;
b. pemutakhiran peta potensi dan sumber daya pembangunan Desa;
c. pemetaan potensi dan sumber daya pembangunan Desa lainnya yang sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
3. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi
a. pengelolaan sistem informasi Desa berbasis aplikasi digital yang disediakan oleh Pemerintah;
b. penyediaan informasi pembangunan Desa berbasis aplikasi digital; dan
c. pengadaan sarana/prasarana teknologi informasi dan komunikasi berbasis aplikasi digital meliputi:
1) tower untuk jaringan internet;
2) pengadaan komputer;
3) smartphone; dan
4) langganan internet.
d. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi lainnya sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam Musyawarah Desa.
4. pengembangan Desa wisata
a. pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa wisata;
b. promosi Desa wisata diutamakan melalui gelar budaya dan berbasis digital;
c. pelatihan pengelolaan Desa wisata;
d. pengelolaan Desa wisata;
e. kerjasama dengan pihak ketiga untuk investasi Desa wisata; dan
f. pengembangan Desa wisata lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam Musyawarah Desa.
5. penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani
a. pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan ;
b. pembangunan lumbung pangan Desa;
c. pengolahan pasca panen; dan
d. penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
6. Pencegahan stunting di Desa
a. pengelolaan advokasi konvergensi pencegahan stunting di Desa dengan menggunakan aplikasi digital electronic-Human Development Worker (e-HDW);
b. tindakan promotif dan preventif untuk pencegahan stunting melalui rumah Desa sehat;
c. peningkatan layanan kesehatan, peningkatan gizi dan pengasuhan anak melalui kegiatan:
1) kesehatan ibu dan anak;
2) konseling gizi;
3) air bersih dan sanitasi;
4) perlindungan sosial untuk peningkatan askes ibu hamil dan menyusui serta balita terhadap jaminan kesehatan dan administrasi kependudukan;
5) pendidikan tentang pengasuhan anak melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Bina Keluarga Balita (BKB);
6) upaya pencegahan perkawinan anak;
7) pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas Desa untuk pembangunan Kandang, Kolam dan Kebun (3K) dalam rangka penyediaan makanan yang sehat dan bergizi untuk ibu hamil, balita dan anak sekolah.
8) peningkatan kapasitas bagi Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader posyandu dan pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); dan
9) pemberian insentif untuk Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader posyandu dan pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang menjadi kewenangan Desa;
7. Pengembangan Desa inklusif
a. kegiatan pelayanan dasar untuk kelompok marginal dan rentan yaitu: perempuan, anak, lanjut usia, suku dan masyarakat adat terpencil, penghayat kepercayaan, disabilitas, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya;
b. penyelenggaraan forum warga untuk penyusunan usulan kelompok marginal dan rentan;
c. pemberian bantuan hukum bagi kelompok marginal dan rentan;
d. penguatan nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal untuk membentuk kesalehan sosial di Desa; dan
e. kegiatan lainnya untuk mewujudkan Desa inklusif yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
D. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai dengan kewenangan Desa
Prioritas Penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam meliputi:
1. Mitigasi dan penanganan bencana alam
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana sarana prasarana penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya sesuai dengan kewenangan Desa yang antara lain :
a. pembuatan peta potensi rawan bencana di Desa;
b. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Desa
c. P3K untuk bencana;
d. pembangunan jalan evakuasi;
e. penyediaan penunjuk jalur evakuasi;
f. kegiatan tanggap darurat bencana alam;
g. penyediaan tempat pengungsian;
h. pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam;
i. rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam; dan
j. sarana prasarana untuk penanggulangan bencana yang lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa
2. Mitigasi dan penanganan bencana nonalam
a. Desa Aman COVID
1) Penggunaan Dana Desa untuk mendukung aksi Desa Aman COVID-19 antara lain :
a) membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada;
b) sosialisasi dan edukasi adaptasi kebiasaan baru dan penerapan secara ketat protokol kesehatan;
c) pembelian masker, vitamin dan obat sesuai arahan Satgas COVID-19 Kabupaten/Kota bagi warga kurang mampu, serta kebutuhan lainnya yang diputuskan dalam musyawarah Desa khusus/musyawarah Desa insidental;
d) menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
e) melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan;
f) menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi Desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan;
g) memfasilitasi kebutuhan logistik warga kurang mampu yang sedang melaksanakan isolasi mandiri di rumah dan/atau ruang isolasi Desa;
h) melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkannya kepada Satuan Tugas Penanganan COVID- 19 Daerah; dan
i) Mendukung operasional tugas Relawan Desa Aman COVID- 19.
2) relawan Desa Aman COVID-19
Relawan Desa aman COVID-19 dengan struktur sebagai berikut:
a) ketua: kepala Desa
b) wakil: ketua badan permusyawaratan Desa
c) anggota:
• perangkat Desa;
• anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
• kepala dusun atau yang setara;
• ketua rukun warga;
• ketua rukun tetangga;
• pendamping lokal Desa;
• pendamping Program Keluarga Harapan (PKH);
• pendamping Desa sehat;
• pendamping lainya yang berdomisili di Desa;
• bidan Desa;
• tokoh agama;
• tokoh adat;
• tokoh masyarakat;
• karang taruna;
• Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK); dan
• Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
3) mitra:
a) bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Babinkamtibmas);
b) bintara pembina Desa (Babinsa); dan
c) pendamping Desa.
4) Tugas relawan Desa aman COVID-19:
a) melakukan edukasi dan sosialisasi tentang adaptasi kebiasaan baru di Desa untuk berdisiplin menjalankan protokol kesehatan yaitu: memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk dan menghindari kerumunan;
b) mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya, serta mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dari Pemerintah Pusat maupun daerah, baik yang telah maupun yang belum menerima; dan
c) melakukan penyemprotan disinfektan jika diperlukan, menyediakan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum.
d) menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi Desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan
e) menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta pencegahanpenyebaran wabah dan penularan Corona Virus Disease (COVID-19);
f) memfasilitasi kebutuhan logistik bagi warga kurang mampu yang sedang melaksanakan isolasi mandiri di rumah dan/atau ruang isolasi Desa; dan
g) menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan COVID-19 seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan, dan lain-lain;
3. bencana non alam lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa.
BAB III
PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

A. Kewenangan Desa
1. Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan berdasarkan peraturan Desa mengatur mengenai Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal- Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
2. Dalam hal Desa tidak memiliki peraturan Desa mengatur mengenai Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, dasar penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah peraturan bupati/wali kota tentang daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam hal tidak memiliki peraturan bupati/wali kota Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, Desa tetap dapat menentukan Prioritas Penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

B. Swakelola
1. Program dan/atau kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola oleh Desa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
2. Desa dalam melaksanakan swakelola penggunaan Dana Desa dapat melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa di Desa.
3. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat Desa yang didanai Dana Desa dilaksanakan secara swakelola oleh Desa atau badan kerjasama antar-Desa, dilaksanakan di Desa dan dilarang dikerjakan oleh penyedia barang/jasa.

C. Padat Karya Tunai Desa
1. Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk dilaksanakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD);

2. pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, Perempuan Kepala keluarga (PEKKA), anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya;
3. besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola PKTD;
4. pembayaran upah kerja diberikan setiap hari;
5. pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dikelola dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga para pekerja dari COVID-19, meliputi: menggunakan masker, menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum 2 (dua) meter, dan warga Desa yang sakit dilarang ikut bekerja di PKTD; dan
6. jenis kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) meliputi antara lain:
a. pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan
1) pemanfaatan lahan kosong milik Desa untuk tanaman pangan dan perkebunan;
2) pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain; dan
3) penanaman tumpang sari tanaman pokok dilahan- lahan perkebunan.
b. wisata Desa
1) kebersihan tempat wisata yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
2) kebersihan tempat kuliner yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
3) membuka partisipasi warga untuk berusaha di lokasi-lokasi wisata.
c. perdagangan logistik pangan
1) pemeliharaan bangunan pasar;
2) badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama berperan sebagai aggregator untuk membeli komoditas Desa untuk dijual kembali di pasar yang lebih luas;
3) badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama memberikan talangan kepada petani dan pengusaha kecil untuk melakukan produksi; dan
4) tambahan penyertaan modal badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama kepada produksi yang menguntungkan di Desa.

d. perikanan
1) pemasangan atau perawatan karamba bersama;
2) bagi hasil budidaya ikan air tawar melalui badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
3) membersihkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama.
e. peternakan
1) membersihkan kandang ternak milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
2) penggemukan ternak bersama dengan sistem bagi hasil yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
3) kerja sama badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama dan peternak dalam pemanfaatan kotoran ternak untuk pupuk organik.
f. industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan
1) perawatan gudang milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
2) perawatan alat penggilingan padi milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
3) penyewaan gudang secara murah yang sebagian dibayar melalui dana Desa.

D. Penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan melalui penilaian terhadap daftar program/kegiatan pembangunan Desa untuk difokuskan pada upaya pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam yang mendukung SDGs Desa. Hal-hal yang diperhatikan dalam penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah sebagai berikut:
1. berdasarkan permasalahan dan potensi penyelesaian masalah yang ada di Desa dipilih program/kegiatan yang paling dibutuhkan masyarakat Desa dan yang paling besar kemanfaatannya untuk masyarakat Desa, sehingga Dana Desa dilarang untuk dibagi rata;
2. program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus lebih banyak melibatkan masyarakat Desa khususnya Padat Karya Tunai Desa (PKTD);
3. program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dilaksanakan secara swakelola dengan menggunakan sumberdaya yang ada di Desa;
4. program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dipastikan adanya keberlanjutan manfaat bagi generasi mendatang; dan
5. program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dikelola secara partisipatif, transparan dan akuntabel.
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa harus merujuk kepada data masalah dan potensi Desa sebagaimana hasil pemutakhiran data berbasis SDGs Desa yang sudah dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Desa (SID). Dalam hal SID belum bisa dimanfaatkan secara optimal karena dalam proses transisi, maka dapat menggunakan data IDM yang dimiliki oleh Desa.

E. Pengembangan kegiatan di luar Prioritas Penggunaan Dana Desa Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diprioritaskan untuk menjalankan
ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, maka pembangunan kantor kepala Desa, balai Desa dan/atau tempat ibadah tidak diperbolehkan.

F. Tahapan Perencanaan Penggunaan Dana Desa
1. Keterbukaan informasi pembangunan Desa
Desa menginformasikan secara terbuka kepada masyarakat Desa hal- hal sebagai berikut:
a. data Desa serta peta potensi dan sumber daya pembangunan Desa;
b. dokumen RPJMDesa;
c. program/proyek masuk Desa;
d. besaran anggaran Desa dan sumber pembiayaan pembangunan Desa; dan
e. kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam yang mendukung SDGs Desa.
2. Musyawarah dusun/kelompok
a. warga Desa mendiskusikan rencana Prioritas Penggunaan Dana Desa berdasarkan data dan informasi yang diberikan oleh Desa melalui berbagai forum diskusi.
b. tim penyusunan RPJMDesa atau tim penyusunan RKP Desa menyelenggarakan musyawarah dusun/kelompok untuk mendiskusikan rencana Prioritas Penggunaan Dana Desa.
c. masyarakat Desa merumuskan usulan program dan kegiatan yang diprioritaskan untuk didanai dengan Dana Desa; dan
d. hasil Musyawarah dusun/kelompok menjadi usulan warga dalam Musyawarah Desa.
3. Musyawarah Desa
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa. Masyarakat Desa wajib mengawal usulan Prioritas Penggunaan Dana Desa agar dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa. Berita acara Musyawarah Desa menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen RPJMDesa, RKP Desa, dan APB Desa.
BAB IV PUBLIKASI DAN PELAPORAN

A. Publikasi
Prioritas Penggunaan Dana Desa wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.
Sarana publikasi Prioritas Penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui:
1. baliho;
2. papan informasi Desa;
3. media elektronik;
4. media cetak;
5. media sosial;
6. website Desa;
7. selebaran (leaflet);
8. pengeras suara di ruang publik; dan
9. media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa.

B. Pelaporan
1. Pelaporan Prioritas Penggunaan Dana Desa dapat dikelola dengan mengggunakan aplikasi sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
2. Bagi Desa-Desa yang tidak memiliki akses internet sehingga tidak dapat menggunakan aplikasi sistem informasi Desa secara online, dapat melakukan pelaporan Prioritas Penggunaan Dana Desa secara offline dengan difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional.

BAB V PEMBINAAN
A. Pembinaan, pemantauan dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa dapat dilaksanakan dengan menerapkan pendekatan digital yaitu menggunakan aplikasi sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
B. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengendalikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 secara berjenjang dengan memberikan arahan pembinaan kepada Desa.
C. Kepala Desa memberikan tanggapan dan informasi balik kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Pusat.
D. Masyarakat Desa berhak menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kantor Staf Presiden (KSP), sebagai berikut:
1. Layanan telepon 1500040
2. Layanan SMS Center : 087788990040, 081288990040
3. Layanan Whatsapp 087788990040
4. Layanan PPID : Biro yang membidangi Hubungan Masyarakat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
5. Layanan Sosial Media :
a. @Kemendesa (twitter);
b. Kemendesa.1 (facebook);
c. kemendesaPDTT (instagram);
d. sipemandu.kemendesa.go.id; dan
e. website http: www.lapor.go.id (LAPOR Kantor Staf Presiden KSP).


MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

Jumat, 20 Agustus 2021

ADA 4 (EMPAT) TUJUAN PEMBANGUNAN DESA

Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Taufik Madjid mengungkapkan, saat ini pembangunan desa telah mengalami pergeseran.

Menurut Taufik, warga desa telah diberikan kepercayaan dan kesempatan untuk mengurus yang menjadi kewenangannya, dengan begitu kesempatan desa untuk lebih maju dan sejahtera sangat bergantung pada warga desa itu sendiri.

"Tugas Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kabupaten Kota, bahkan di level Kementerian hanya memfasilitasi dan berfungsi sebagai pembina," kata Taufik dalam acara Kuliah Online, Akademi Desa, Kamis (19/08/2021).


Dalam kesempatan itu pula, Taufik Madjid membeberkan empat tujuan pembangunan desa, pertama meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup manusia dengan beberapa variabelnya.

Selanjutnya yang kedua adalah meningkatkan pelayanan publik di desa, pandangan kesejahteraan dari pemerintah pusat dengan perspektif masyarakat lokal harus disinergikan karena sering terjadi kesenjangan antara pandangan pemerintah dengan masyarakat.

"Contoh di Baduy, dana desa adalah dana yang diperuntukkan sebagai afirmasi, alat filosofinya jelas sebagai rekognisi negara kepada desa, tapi Baduy belum tentu mau diintervensi dengan pembangunan apapun. Itu harus kita hargai," jelasnya.

Tujuan pembangunan desa yang ketiga adalah penanggulangan kemiskinan, pembangunan desa berhasil apabila terjadi penurunan angka kemiskinan dan kesenjangan sosial di masyarakat.

Adapun tujuan pembangunan desa yang terakhir adalah menjadikan warga desa sebagai subyek pembangunan.

"Ini ada empat hal yang diatur, kemudian muncul dengan pelayanan dasar, infrastruktur dasar, sarana dan prasarana, air, listrik. Ini harus hadir," pungkas Taufik Madjid
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Sumber : https://kemendesa.go.id/berita/view/detil/3869/sekjen-kemendes-pdtt-beber-empat-tujuan-pembangunan-desa

Sabtu, 12 Juni 2021

Mekanisme Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017


Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang bernaung dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam (Pasal 2 ayat 1).

Persyaratan Umum Perangkat Desa sebagai berikut:

1. Pendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat,
2. Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun, dan
3. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.


Kelengkapan Persyaratan Administrasi Perangkat Desa, terdiri atas:
1. Kartu tanda penduduk;
2. Surat keterangan tanda penduduk;
3. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
4. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
6. Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau
7. surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
8. Akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
9. Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; dan
10. Surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.

Persyaratan khusus Perangkat Desa yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat desa setempat dan syarat lain yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Mutasi perangkat desa adalah perpindahan posisi jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa sebagai upaya penyegaran dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayananan di Desa.

Mutasi perangkat desa juga dilakukan dalam rangka penyesuaian struktur baru organisasi pemerintahan desa yang diatur oleh pemerintah dengan Peraturan Desa.
Pergantian jabatan/mutasi perangkat desa merupakan dinamika dalam sebuah organisasi sebagai bagian dari wujud pengembangan organisasi dan peningkatan kinerja dan penyegaran jabatan.
Begitu juga dalam organisasi pemerintahan desa, mutasi perangkat desa/pergantian jabatan adalah hal yang wajar dan merupakan bahagian dari dinamika organisasi dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa.


Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa tentu harus sesuai dengan ketentuan dan hukum berlaku. Peraturan Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Berdasarkan Permendagri No 67 Tahun 2017 ini dijelaskan perangkat desa diberhentikan karena tiga sebab. Pertama meninggal dunia, kedua atas permintaan sendiri, dan ketiga karena diberhentikan.

Perangkat desa yang diberhentikan karena:
1. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
2. Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Berhalangan tetap;
4. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan
5. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
6. Perangkat desa yang diberhentikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan hasil penetapannya disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan. 

Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa sebagai berikut:
1. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dar seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
2. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
3. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
4. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
5. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
6. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
7. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
8. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.


Demikianlah penjelasan singkat tentang Aturan Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

#PendampingDesa
#KedurangIndah

Rabu, 26 Mei 2021

ALUR PENDAFTARAN BUMDES

https://bumdes.kemendesa.go.id/
Username : ID Desa
Password : kemendesa2021
Yang mendaftarkan kepala desa
Didampingi oleh TPP
Utk nama Bumdes ikutkan nama desa....

Alur Pendaftaran Nama BUMDes/BUMDes bersama melalui SID Kemendesa


Alur 1
 
Pemohon, baik kepala Desa untuk BUM Desa, ataupun kepala Desa yang diberi kuasa oleh para kepala Desa dari Desa pendiri untuk BUM Desa bersama, mendaftakan BUM Desa/BUM Desa bersama melalui sistem informasi Desa.

Pendaftaran dilakukan sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik dengan mengisi formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama.

Pengisian formulir isian pendaftaran nama secara elektronik di sistem informasi Desa, meliputi :

Nama yang diajukan,
Jenis BUM Desa,
Nama Desa, dan
 Alamat kedudukan.

Bila sudah yakin atau belum, silahkan pilih menu YAKIN/EDIT DATA.

Selanjutnya, diteruskan dengan mengisi penyataan elektronik, yang terdiri dari :

Nama BUM Desa telah sesuai ketentuan, dan
Bertanggung jawab penuh terhadap nama yang diajukan.
Terakhir, SUBMIT.

Alur 2

Persetujuan penggunaan nama.

Bila nama meyerupai nama BUM Desa/BUM Desa bersama lain, lembaga pemerintah, lembaga internasional, tidak diawali dengan frasa BUM Desa/BUM Desa bersama dan diakhiri dengan nama administrasi Desa untuk BUM Desa/BUM Desa bersama, bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan, tidak sesuai atau dengan tidak mecerminkan maksud dan tujuan, tidak terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata, serta mengandung bahasa asing.

Maka secara otomatis, SID akan menolaknya secara elektronik pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama tersebut.

Jadi, setidaknya, bila anda ingin mendaftarkan nama BUM Desa/BUM Desa bersama harus memenuhi ketentuan :

Nama yang dapat dipakai,
Nama pemohon,
Tanggal pengajuan, dan
Tanggal kadaluarsa.
 
Bila ke-semuanya itu terpenuhi dan memenuhi syarat. Maka akan keluar surat persetujuan Menteri secara elektronik dengan output dokumen yang memuat :

Nomor pendaftaran nama,
Nama yang dapat dipakai,
Tanggal pendaftaran, dan
Tanggal kadalursa.
 
Note : Nama yang telah disetujui berlaku untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak persetujuan pemakaian nama diberikan.

Selanjutnya, diteruskan ke alur berikutnya.


Alur 3

Setelah pada alur yang ke-2, kita mendapatkan output berupa Perdes/Permakades + AD dari Musyawarah Desa (MD) atau Musyawarah Antar Desa (MAD).

Kemudian, pada alur ini, kita kembali mendaftakan nama BUM Desa/BUM Desa bersama ke sistem informasi Desa yang terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Untuk caranya, baca dialur yang ke-4.

Alur 4

Hampir sama dengan pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama dialur 1 di atas. Bedanya, pada formulir isian pendafataran elektronik di sistem informasi Desa ada tambahan nomor pendaftaran yang sudah didapat, nama administratif Desa pendiri, dan bidang usaha.

Untuk lebih lengkap, berikut formulir isian pendaftaran elektroniknya :

Nomor pendaftaran nama yang sudah didapat,
Nama BUM Desa,
Jenis BUM Desa,
Nama administratif Desa pendiri, dan terakhir
Bidang usaha.
 

Setelah semuanya lengkap. Maka akan secara otomatis, muncul data pendukung yang perlu diunggah.

Data-data pendukung itu, antara lain :

Berita acara musdes,
Perdes,
AD & ART, dan
Proker.
 

Bila dirasa sudah YAKIN tidak perlu EDIT DATA. Maka tahap selanjutnya mengisi pernyataan elektronik, berupa :

Dokumen pendukung lengkap,
Isian formulir dan dokumen pendukung sesuai ketentuan, dan
Bertanggung jawab penuh terhadap isian dan dokumen pendukung.
 

Terakhir, tinggal SUBMIT.

Selanjutnya, alur ke-5 atau alur pamungkas, dari alur pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama melalui SID Kemendes.

Alur 5
 
Bila disetujui, maka terbitlah sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik dari dari Kemendes dan Kemenkumham.

Sertifikat ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap perubahan anggaran dasar mengenai nama dan tempat kedudukan.

Nah, itulah sedikit alur atau tata cara pendaftaran nama Bumdes melalui Sistem Informasi Desa. Semoga dapat dipahami dan bermanfaat


#Rigoan Sahadi
#BUMDEs

Rabu, 19 Mei 2021

HALAL BIHALAL GUS MENTRI DESA PDTT DENGAN PENDAMPING DESA SE INDONESIA

Sambutan Arahan Menteri Desa PDTT-RI Bapak Abd Halim Iskandar pada acara Halal bilhalal bersama Pendamping Desa hari Rabu,19 Mei 2021.


• Semua kegiatan kita didunia yang baik akan menjadi Investasi kita diakhir nanti, oleh karena itu mari kita saling medoakan satu sama lainnya.
• Para pendamping Desa terus kita pikirkan untuk memberikan nilai lebih
• Ada dua hal yang kita perjuangkan, yaitu Peningkatan Kapasitas yg diikuti peningkatan kinerja dan peningkatan kesejahteraan sebab keberadaan pendamping adalah menjadi bagian penting bagi Kementrian Desa PDTT. Kedua bagaimana keberadaan PD akan menjadi kuat dari honorer menjadi P3K. Tidak boleh ada yang tidak masuk, tidak boleh ada pengurangan, tidak boleh ada yang terlewatkan. Tidak boleh ada rekruitmen baru yang menyebabkan ada pendamping desa yang sudah ada nanti akan tercecer.
• Syarat PD yang dialihkan dari honorer menjadi P3K dengan sertifikasi. Bagi yang tidak lolos dalam seleksi sertifikasi akan tetap menjadi Honorer.
• Para PD adalah anak kandung Kementrian Desa, PD dibawah Menteri melalui penugasan pengelolaan BPSDM dan pengadaan PD harus melalui Kementrian Desa.
• Ada beberapa pembenahan, model kinerja pendamping menggunakan generalis tidak lgi spesialis. PD melakukan pendamping holistic, kewilayahan. Kalau pendamping PKH adalah pendamping kewargaan.
• Pendamping Desa generalis yaitu melayani beberapa desa dan sekarang dituangkan dalam regulasi.
• Untuk mengukur kinerja dan mengetahui kapasitas pendamping melalui Daily Report, melihat waktu kerja sebab PD tidak bisa dibatasi waktu kadang pendampingan diwaktu malam dan bisa saja pagi masih tidur. PD tidak bisa diatur waktu dan beda dengan ASN.
• Gaji akan dibayarkan dengan bukti catatan pada Daily Report dan akan menjadi pertanggung jawaban public
• Anaisis waktu kerja efektif 1 PLD menangani beberapa desa, TA menangani beberapa kecamatan.
• Hak hak yang wajib diterima sesuai dengan jangkauan wilayah.
• IDM berbasis SDGs Desa akan menjadi acuan pendamping dalam mengawal perencanaan pembangunan desa, semua data dan fakta fakta akan menjadi dasar yang lebih baik dalam pemanfaatan dana desa.
• Terkait Tupoksi akan di datailkan dalam Juknis dalam waktu dekat akan di TTangan.
• Kita akan menyampaikan apa saja yang dikerjakan oleh PD, inilah hasil pekerjaan PD yang pendampatanya belum manusiawi.
• PD memberikan penilaian kwalitatif pada PLD dan seterusnya dan ini adalah pengawasan berjenjang.
• Terkait pemenuhan kuota, saya ingin di 2021 ada pengisian dan merujuk pada kondisi saat ini, tidak boleh lagi ada PLD diisi oleh PLD yang lokasi rumahnya berada jauh dari desa dampinganya. Mana yang di isi promosi mana yang tidak.
• Segera mengidentivikasi kekosongan lokasi PD

• Dengan momentum Halal bilhalal ini saya mengucapkan Minal Aidin Walfadizin semoga kita semua akan menjadi manusia yang bertaqwa. Titip salam kepada para kepala desa, camat kepada dinas dan Bupati Gubernur. Mudah mudahhan segala tugas akan kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab.