Rabu, 24 Juni 2020

BADAN PEMUSYAWARATAN DESA!!!!

BPD SEBELUM DAN SETELAH PELANTIKAN

Berdasarkan Permendagri nomor 110 tahun 2016, terkait dengan pelantikan dan paska pelantikannya dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Bahwa pelantikan BPD itu pelantikan statusnya sebagai anggota BPD. Bukan sebagai dalam struktural BPD.

2. Bahwa struktural BPD sebagai perangkat BPD itu dibentuk dengan Keputusan BPD berdasarkan Musyawarah Pleno BPD setelah dilantik sebagai anggota BPD.

3. Bahwa menjadi hukum secara administrasi apabila SK BPD terdapat diktum struktural dalam jabatannya.

Uraian tiga point di atas memberi petunjuk bahwa pelantikan BPD itu pelantikan sebagai anggota, bukan sebagai struktural jabatannya.

Keputusan BPD itu sah apabila setelah dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.


Setelah dilantik, agenda pertama dan utama BPD adalah:

1. Musyawarah Pleno BPD dipimpin anggota tertua didampingi anggota termuda dengan agenda pertama, yaitu pembentukan perangkat / struktur BPD, dengan hasil akhirnya dituangkan dalam Keputusan BPD yang terdiri atas:
a. Ketua.
b. Wakil Ketua.
c. Sekretaris.
d. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan.
e. Bidang Pelaksanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
f. Staf BPD (harus koordinasi dengan Kades).

2. Musyawarah Pleno BPD dipimpin oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris terpilih dengan agenda Penyusunan Tata Tertib BPD mulai dari pengajuan Rancangan, Pembahasan, hingga pengambilan Keputusan yang hasil akhirnya dituangkan dalam Keputusan BPD.

Sayangnya, kenyataan yang ada:
1. Masih banyak BPD dilantik dengan diktum SK nya berbunyi sebagai struktural, bila hal ini ada pada BPD anda, maka dapat dipastikan para pemangku kepentingannya gagal paham.

2. Masih banyak BPD lebih satu bulan, bahkan lebih dari satu tahun setelah dilantik, belum punya Tata Tertib. Hal ini juga menunjukkan bahwa baik BPD maupun para pemangku kepentingannya gagal paham total.

Terimakasih.
#TPPKedurang

KADER PEMBANGUNAN MANUSIA!!!!

APA ITU KPM/HDW ?

KPM : KADER PEMBANGUNAN MANUSIA atau
HDW : HUMAN DEVELOPMENT WORKERS


KPM adalah kader di Desa yang dipilih & ditetapkan melalui Musdes serta telah mendapatkan Bantuan Insentif per Bulan dan operasional KPM dari APBDesa T.A. 2020 bersumber dari dana Desa Minimal terdapat 1 orang KPM berjenis kelamin perempuan setiap di Desa yang menjadi lokasi Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM).
.
KPM memiliki peran memastikan tersedianya kegiatan pelayanan sosial dasar bidang kesehatan dan pendidikan di Desa, serta memastikan masyarakat, terutama Ibu hamil dan bayi di bawah dua tahun (Baduta) memperoleh layanan tersebut secara konvergen (terpadu).

KPM bertugas:
1. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap stunting melalui pengukuran tinggi badan baduta untuk mendeteksi dini stunting dengan tingkat pertumbuhan;
2. Mengidentifikasi sasaran 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) melalui peta sosial desa dan Pengkajian Kondisi Desa (PKD)
3. Memfasilitasi desa untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Desa dalam RKPDesa dan APBDesa untuk intervensi stunting;
4. Mendukung desa dan masyarakat untuk memantau dan memastikan konvergensi lima paket layanan pada rumahtangga 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) menerima dan melaporkan hasilnya;
5. Bekerjasama dengan PLD, PD dalam mengidentifikasi kegiatan-kegiatan inovatif di bidang PSD dan upaya penanggulangan stunting;
6. Melengkapi data-data yang dibutuhkan dalam rangka capturing awal.
7. Pengisian Laporan aplikasi EHDW dan aplikasi EDMC Terupdate

Smoga bermamfaat

Selasa, 23 Juni 2020

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI BULAN JUNI TAHUN 2020!!!!

BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA TAHUN 2020 DESA DURIAN SEBATANG
======================================

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa Durian Sebatang Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu selatan Provinsi Bengkulu.

Dihadiri Oleh :
1. Camat Kedurang (Bintang Suradi)
2. Babinkamtibmas Kedurang Kusyadi)
3. Danpos/Babinsa (Ruswandi)
4. Kepala Desa (Yulius Helmawan)
5. Anggota BPD (Debi Leptin Sahadi)
6. Pendamping Desa
7. PLD

Penyaluran BLT Dana Desa untuk Bulan Juni tahun 2020 Rp.600.000/KK (Total Rp.600.000) diberikan Kepada :

1. YAHADI


Dalam Sambutan Kepala Desa dan Camat Kedurang berpesan kepada Keluarga Penerima yaitu Semoga Bantuan Langsung Tunai ini dapat bermanfaat bagi masyarakat penerima, dapat membantu untuk kebutuhan keluarga yakni Pembelian Sembako dan biaya Berobat pada pak YAHADI, sebagai kepala keluarga beliau tetap optimis akan kesembuhan dari sakit Patah Tulang Pinggul yang disebabkan Jatuh dari Pohon Jengkol pada tahun 2018 dan hingga saat ini beliau belum bisa berjalan dan hanya bisa terbaring ditempat tidur, maka kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk dapat memberikan sebagian Rezeki kita kepada Bapak YAHADI ini yang beralamatkan di Desa Durian Sebatang Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu.
Dalam kesempatan ini juga Babinkamtibmas dan Danpos/Babinsa menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kekompakan, keamanan serta untuk tetap mengikuti Protokol kesehatan dalam pencegahan wabah virus Covid19 yakni Menjaga Jarak, Cuci tangan, Pakai Masker agar kita terhindar dari penularan virus Covid19.


Salam Damai
#TPPKedurang

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA TAHUN 2020







BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA TAHUN 2020
======================================
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa Tanjung Besar Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu selatan Provinsi Bengkulu.

Dihadiri Oleh :
1. Camat Kedurang (Bintang Suradi)
2. Kapolsek Kedurang Kusyadi)
3. Danpos (Ruswandi)
4. Kepala Desa (Iril Dianto)
5. Ketua BPD (Bambang)
6. Pendamping Desa
7. PLD

Penyaluran BLT Dana Desa untuk Bulan Juni tahun 2020 Rp.600.000/KK (Total Rp.3.600.000) diberikan Kepada :
1. Adi Saputra
2. Dika Wiharjo
3. Nangtema
4. Minaria
5. Ali
6. Nirmawarni


Dalam Sambutan Kepala Desa dan Camat Kedurang berpesan kepada Keluarga Penerima yaitu Semoga Bantuan Langsung Tunai ini dapat bermanfaat bagi masyarakat penerima, dapat membantu untuk kebutuhan keluarga yakni Pembelian Sembako, Obat2an bagi yang sakit serta Bantuan langsung Tunai ini dapat dijadikan sebagai modal membuka usaha. Dalam kesempatan juga Kapolsek dan Danpos menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kekompakan, keamanan serta untuk tetap mengikuti Protokol kesehatan dalam pencegahan wabah virus Covid19 yakni Menjaga Jarak, Cuci tangan, Pakai Masker agar kita terhindar dari penularan virus Covid19.


Salam Damai
#TPPKedurang

Senin, 22 Juni 2020

PELAKSANA PENGELOLA KEUANGAN DESA!!!






PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 mengenai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa diuraikan dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 sebagai berikut:

Pasal 4

PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:
a. Sekretaris Desa;
b. Kaur dan Kasi; dan
c. Kaur keuangan.

Pasal 5

(1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertugas sebagai koordinator PPKD.

(2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

a. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
b. mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
c. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
d. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
e. mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
f. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai tugas:

a. melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
b. melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
c. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

Pasal 6

(1) Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran.

(2) Kaur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Kaur tata usaha dan umum; dan
b. Kaur perencanaan.

(3) Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Kasi pemerintahan;
b. Kasi kesejahteraan; dan
c. Kasi pelayanan.

(4) Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
b. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
c. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
d. menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
e. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
f. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

(5) Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.

Pasal 7

(1) Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.

(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dan/atau masyarakat, yang terdiri atas:

a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.

(3) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu pelaksana kewilayahan.

(4) Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan pada saat penyusunan RKP Desa.

(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa.

Pasal 8

(1) Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan.
(2) Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:

a. menyusun RAK Desa; dan
b. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima

menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.

(3) Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa.


Terimakasih.
TPP Kedurang

BERSAMA LAWAN COVID19


PROTOKOL RELAWAN DESA LAWAN COVID 19
=====================================
1. Maksud:
Terciptanya tata kelola desa dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 sesuai Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai
Desa (PKTD).

2. Tujuan:
Langkah-langkah pencegahan dan penanganan Covid-19 di desa berjalan secara
efektif.

3. Pelaksana:
Pelaksana Protokol ini adalah Relawan Desa Lawan Covid-19.

4. Prinsip Kerja
Relawan Desa Lawan Covid-19 dalam melaksanakan kegiatan dan aktifitasnya dengan prinsip gotong royong melibatkan dukungan warga masyarakat desa.

5. Prosedur Protokol Relawan Desa Lawan Covid-19

A. Pencegahan Covid-19 di Desa
1) Struktur Relawan Desa Lawan Covid-19
- Membentuk struktur Relawan Desa Lawan Covid-19.
- Menyusun rencana kerja Relawan Desa Lawan Covid-19.
- Mendirikan Posko masing-masing desa di kantor kepala desa atau di
tempat yang representatif.
- Menyiapkan peralatan, bahan dan fasilitas yang digunakan untuk
operasional Posko.

2) Memberikan edukasi ke masyarakat tentang Covid-19
- Menyampaikan informasi terkait dengan gejala, cara penularan, dan
pencegahan Covid-19 sesuai protokol kesehatan dan standart WHO.
- Cara penyampaian informasi berupa pamflet, poster, spanduk, brosur, baliho, radio komunitas, pengeras suara di tempat ibadah, keliling desa, dan media social.

Gejala Covid-19 diantaranya:
 Demam
 Batuk, Pilek
 Gangguan Pernapasan
 Sakit Tenggorokan
 Letih, Lesu
 Cara Penularan Covid-19 diantaranya:
 Tetesan cairan (droplets) yang berasal dari bicara, batuk, atau
bersin
 Kontak pribadi seperti menyentuh dan berjabat tangan
 Menyentuh benda atau permukaan dengan virus di atasnya,
kemudian menyentuk mulut, hidung, atau mata sebelum mencuci
tangan
 Pencegahan Covid-19 diantaranya:
 Menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
 Tinggal di rumah (belajar dan beribadah)
 Menggunakan masker (di luar rumah)
 Menghindari keramaian atau kerumunan massa
 Menjaga jarak dalam berkomunikasi (physical distancing sejauh 2 meter)
 Sering mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir atau
hand sanitizier
 Jika mengalami gejala-gejala (demam, batuk, pilek, sakit
tenggorokan, letih, lesu, dan gangguan pernapasan) segera lapor kepada Relawan Desa Lawan Covid-19

3) Mendata penduduk rentan sakit
- Penduduk rentan sakit adalah yang berusia lanjut (di atas 60 tahun), balita (kurang dari 5 tahun), dan orang yang memiliki penyakit
menahun/penyakit bawaan, penyakit kronis lainnya seperti diabetes, jantung, liver, dan lainnya.
- Pendataan dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 berkoordinasi
dengan Puskesmas atau pelayanan kesehatan yang ada di Desa.

4) Menyiapkan Ruang Isolasi Covid-19 di Desa
- Ruang isolasi adalah fasilitas desa atau fasilitas umum yang disiapkan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 dan telah direkomendasikan oleh
Puskesmas.
- Ruang isolasi bisa di sekolah, tempat ibadah, balai desa, atau rumah warga yang dipinjamkan.
- Memastikan tersedianya sarana mandi, cuci, dan kakus (MCK).
- Memastikan tempat tidur yang layak.
- Memastikan pasokan penerangan (listrik) dan air bersih yang cukup.
- Menyediakan papan informasi mengenai pencegahan dan penanganan Covid-19.
- Ruang isolasi dimanfaatkan untuk Orang Dalam Pantauan (ODP).
- Menyiapkan logistik ruang isolasi.
- ODP adalah Orang yang masuk/kembali ke desa dari wilayah yang
terjangkit (yang diputuskan oleh BNPB/BPBD) dan orang yang memiliki riwayat interaksi dengan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau yang sudah positif Covid-19.
- Melakukan penanganan terhadap ODP sesuai dengan protokol kesehatan.
- PDP adalah orang yang mengalami demam (± 38˚C) disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan, seperti : batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala
memiliki riwayat perjalanan/tinggal di negara atau wilayah terjangkit.
- Melaporkan PDP ke Puskemas atau Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten.
- Mendokumentasikan hasil koordinasi dengan Puskesmas atau Gugus
Tugas bidang Kesehatan di Kabupaten.

5) Menyemprotkan disinfektan dan menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum.
- Menyemprotkan disinfektan di tempat-tempat umum seperti di
sekolah/PAUD, pasar, tempat-tempat ibadah, balai desa, polindes, poskesdes, dll
- Kegiatan penyemprotan bisa dilaksanakan dengan pola PKTD
- Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pencuci tangan (hand sanitizier) di tempat-tempat umum seperti di sekolah/paud, pasar desa, tempat-tempat ibadah, balai desa, polindes, poskesdes, dll

6) Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, dan pencegahan penyebaran wabah yang dikoordinasikan dengan Puskesmas
atau tenaga-tenaga kesehatan di perdesaan. Misalnya thermometer atau alat ukur suhu lainnya, sarung tangan (latex), masker, alat pelindung diri (APD),
dll.

7) Menyediakan alat deteksi dini non medis berupa daftar isian/formulir
sebagai pedoman wawancara atau yang diisi oleh warga sebagaimana contoh terlampir.

8) Menyediakan informasi nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulans, dan lain-lain

9) Mendirikan Pos Jaga  Desa (24 Jam)
- Mendata dan memeriksa mobilisasi warga dan tamu.
- Mendata dan memeriksa kondisi kesehatan warga yang keluar masuk desa.
- Mendata dan memeriksa warga desa yang baru datang dari luar 
desa/luar daerah.
- Merekomendasikan warga desa dari luar desa/luar daerah untuk 
ditempatkan di ruang isolasi, kecuali yang dapat menunjukkan surat keterangan sehat dari instansi berwenang.
- Merekomendasikan warga yang kurang sehat (sebagaimana kriteria PDP)untuk ditempatkan di ruang isolasi.

10)Memastikan tidak ada kerumunan banyak orang
- Tidak memberikan izin untuk semua kegiatan yang melibatkan banyak orang.
- Relawan Desa Lawan Covid-19 membubarkan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
- PKTD dilaksanakan dengan ketentuan menjaga jarak minimal 2 meter dan bagi yang batuk/pilek menggunakan masker.

11)Penyiapan dan penanganan logistik untuk kepentingan warga desa yang menjalani isolasi serta penyiapan logistik untuk situasi dan kondisi yang darurat, baik melalui BUMDes, lumbung desa, dll

B. Penanganan Covid-19 di Desa
1) Bekerja sama dengan rumah sakit rujukan dan atau puskesmas setempat.
2) Menempatkan ODP ke ruang isolasi yang telah disiapkan.
3) Menyiapkan logistik bagi ODP selama berada di ruang isolasi.
4) Melaporkan PDP ke Puskemas atau Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten.
5) Menghubungi petugas medis dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten untuk 
penanganan warga yang diisolasi.
6. Ketentuan Lain-lain

A. Kebutuhan operasional Relawan Desa Lawan Covid-19 dapat bersumber dari 
Dana Desa, APBD, dan sumbangan lain dari pihak ketiga dan dikelolah sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, yaitu transparan dan 
akuntabel.

B. Relawan Desa Lawan Covid-19 melakukan koordinasi intensif dengan Puskesmas, Rumah Sakit, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat 
Desa atau sebutan lain, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

C. Pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19 dilaporkan kepada Kementerian 
Desa, PDT, dan Transmigrasi cq. Gugus Tugas Kawal Desa Lawan Covid-19 
(Sekretaris Jenderal) melalui e-mail gugustugaskdlc19@kemendesa.go.id.

D. Pelaporan
1. Seluruh penggunaan keuangan harus disertai dengan bukti-bukti sesuai dengan aturan yang berlaku.
2. Semua kegiatan yang terkait dengan tugas-tugas Relawan Desa Lawan Covid-19 dan harus didokumentasikan dengan tertib dan rapi.
3. Laporan terdiri atas laporan keuangan dan laporan kegiatan.
4. Laporan kegiatan berisi dokumen foto maupun rekaman video

6. Penutup
A. Protokol Relawan Desa Lawan Covid-19 ini merupakan lampiran tak terpisahkan dari Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan 
Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD)

B. Hal-hal lain terkait dengan tugas dan fungsi Relawan Desa Lawan Covid-19 dapat ditanyakan ke call center Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi 1500040 atau layanan SMS center 087788990040 atau 081288990040.

Salam Kompak SFP

Sabtu, 20 Juni 2020

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2020


Kriteria Penduduk Miskin Calon Penerima BLT Dana Desa
 
1. Luas lantai <8m2/orang
2. Lantai tanah/bambu/kayu murah
3. Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
4. Buang Air Besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
5. Penerangan tanpa listrik
6. Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
7. Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
8. Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu
9. Satu stel pakaian setahun
10. Makan 1-2 kali/hari
11. Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik
12. Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan,buruh bangunan, buruh perkebunan,pekerjaan lain berupah < Rp 600 ribu/bulan
13. Pendidikan KK Tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD
14. Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu
 
Dari 14 kriteria diatas minimal 9 harus dipenuhi, jika Anda ingin mendapatkan manfaat dari Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2020;

#PendudukMiskin
#KedurangPeduli
#PendampingDesaKedurang

BUMDES

#warga_desa_bertanya_

*SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP KERUGIAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) ?*

Jawaban 

Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) bersumber dari keuangan Negara melalui Dana Desa dan Penyertaan Modal dari Warga Desa. BUMDesa mempunyai mekanisme pertanggungjawaban terkait dengan pelaksanaan BUMDesa. 

Berdasarkan Permendesa Nomor 4 Tahun 2015, di antara bentuk pertanggungjawaban kelembagaan dari BUMDesa adalah sebagai berikut:

Pelaksana operasional melaporkan pertanggngjawaban pelaksanaan BUMDesa kepada penasehat yang secara _ex officio_ dijabat oleh Kepala Desa.

*Badan Permusyawaratan Desa (BPD)* melakukan *pengawasan* terhadap *kinerja Pemerintah Desa* dalam membina pengelolaan BUMDesa.

Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUMDes kepada BPD yang disampaikan melalui musyawarah desa.

Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) ditekan untuk lebih berhati-hati dalam mengelola usahanya.

Pertanyaannya jika BUMDesa mengalami kerugian maka siapa yang akan bertanggungjawab? 

BUMDesa yang mengalami kerugian merupakan tanggungjawab pengelola BUMDesa  dan pihak desa.

*Beberapa faktor penyebab kerugian BUMDesa.*

1.BUMDes yang mengalami kerugian/ kebangkrutan diakibatkan struktur organisasi dalam pelaksanaan tidak berjalan dengan baik dan kuat.

*Adapun hal-hal yang menyebabkan pengelolaan BUMDesa tidak berjalan dengan baik, yaitu:*

a. Pemerintah Desa tidak mampu melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelola BUMDesa.

b. Pemerintah Desa tidak mampu mengendalikan pelaksanaan kegiatan BUMDesa.

C. Pemerintah Desa tidak mampu melindungi usaha desa terhadap nilai-nilai yang dapat menurunkan kinerja BUMDesa.

2.Pengelola atau Pengurus BUMDesa tidak punya program kinerja target bumdes _(Business Plan)._

3.Pengelola / Pengurus BUMDesa lebih mementingkan kepentingan pribadi bukan melayani kebutuhan umum BUMDesa.

4.Terjadi penyimpangan penggunaan Dana BUMDesa yang bersumber dari uang negara.

5.Tidak berfungsinya Pengawas Intern BUMDesa didalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BUMDesa.

6.Terjadi persekongkolan antara Pengurus /Pengelola BUMDesa, dengan Pengawas, Pemerintah Desa, dan BPD untuk tujuan menggelapkan sebagian dana BUMDesa.

Kemudian secara detail dijelaskan dalam Pasal 27 Permendesa Nomor 4 tahun 2015, yaitu:

Kerugian yang dialami BUMDesa menjadi beban BUMDesa.
Dalam hal BUMDesa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi/pailit melalui Musyawarah Desa.

*LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN.*

Laporan pertanggung jawaban yang disusun oleh Pengurus BUMDesa  harus transparan, berisi:

*1. Harta Lancar ( Aktiva Lancar )*
 
Merupakan uang yang berada di tangan _(on hand)_ atau di bank _(cash on bank)_ yang dapat di cairkan ketika di butuhkan setiap saat.

Aktiva lancar di kelompokan menjadi beberapa bagian antara lain :
Kas, Piutang, Persediaan, Perlengkapan, dan Biaya yang telah terlebih dahulu di bayarkan _(Biaya di bayar dimuka)._

*2. Harta Tetap ( Aktiva Tetap )*
 
Merupakan kekayaan yang dimiliki BUMDesa.

Aktiva Tetap  di kelompokan menjadi beberapa bagian antara lain :
Tanah, Gedung, Mesin, Peralatan toko, alat angkut, dan lain sebagainya.

*=3. Harta tidak berwujud*

Merupakan hak istimewa yang dimiliki BUMDesa dan memiliki nilai namun tidak memiliki bentuk fisik.

Contohnya harta tidak berwujud seperti :

hak patten, Hak cipta, Merk dagang dan sebagainya.

*Apa itu Hutang dalam BUMDesa ?*
 
Hutang merupakan kewajiban yang harus dibayar pada masa mendatang _(sesuai dengan kesepakatan yang dibuat)_ akibat dari suatu transaksi.

Hutang di kelompokan menjadi 2 yaitu hutang jangka pendek dan hutang jangka panjang.

*1. Hutang jangka Pendek*
Merupakan hutang yang harus di lunasi kurang dari satu tahun.

Ada tiga jenis hutang jangka pendek seperti :
_Hutang dagang, biaya yang akan di bayar dan penghasilan yang di terima di muka._

*2 . Hutang Jangka Panjang*
Hutang jangka panjang merupakan hutang yang harus di bayar dengan kurun waktu lebih dari satu tahun.
Contoh hutang jangka panjang misalnya deviden atau keuntungan bersama yang harus di bayarkan bumdes kepada investor _(penyertaan modal dari masyarakat atau swasta.)_

Masyarakat Desa dapat menolak Laporan Pertanggung Jawaban BUMDesa, apa bila dicurigai laporan tersebut mengandung unsur ketidak benaran _(rekayasa)_ dan dapat meminta bantuan kepada pihak lain _(inspektorat atau tim audit negara)_ untuk melakukan audit keuangan BUMDesa, dan dapat melaporkan ke pihak penegak hukum apabila ditemukan ada penyalah gunaan keuangan BUMDesa, yang kegunaannya untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri.



_*Intinya BUMDesa harus memiliki Business Plan dan dilaksanakan sesuai SOP yang berpedoman kepada Permendesa Nomor 4 Tahun 2015, AD ART BUMDesa dan Perdes Pendirian BUMDesa.*_

_*Bersama Berkarya membangun Desa*_

_Kompartemen Pendamping Forum BUMDes Indonesia_