*SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP KERUGIAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) ?*
Jawaban
Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) bersumber dari keuangan Negara melalui Dana Desa dan Penyertaan Modal dari Warga Desa. BUMDesa mempunyai mekanisme pertanggungjawaban terkait dengan pelaksanaan BUMDesa.
Berdasarkan Permendesa Nomor 4 Tahun 2015, di antara bentuk pertanggungjawaban kelembagaan dari BUMDesa adalah sebagai berikut:
Pelaksana operasional melaporkan pertanggngjawaban pelaksanaan BUMDesa kepada penasehat yang secara _ex officio_ dijabat oleh Kepala Desa.
*Badan Permusyawaratan Desa (BPD)* melakukan *pengawasan* terhadap *kinerja Pemerintah Desa* dalam membina pengelolaan BUMDesa.
Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUMDes kepada BPD yang disampaikan melalui musyawarah desa.
Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) ditekan untuk lebih berhati-hati dalam mengelola usahanya.
Pertanyaannya jika BUMDesa mengalami kerugian maka siapa yang akan bertanggungjawab?
BUMDesa yang mengalami kerugian merupakan tanggungjawab pengelola BUMDesa dan pihak desa.
*Beberapa faktor penyebab kerugian BUMDesa.*
1.BUMDes yang mengalami kerugian/ kebangkrutan diakibatkan struktur organisasi dalam pelaksanaan tidak berjalan dengan baik dan kuat.
*Adapun hal-hal yang menyebabkan pengelolaan BUMDesa tidak berjalan dengan baik, yaitu:*
a. Pemerintah Desa tidak mampu melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelola BUMDesa.
b. Pemerintah Desa tidak mampu mengendalikan pelaksanaan kegiatan BUMDesa.
C. Pemerintah Desa tidak mampu melindungi usaha desa terhadap nilai-nilai yang dapat menurunkan kinerja BUMDesa.
2.Pengelola atau Pengurus BUMDesa tidak punya program kinerja target bumdes _(Business Plan)._
3.Pengelola / Pengurus BUMDesa lebih mementingkan kepentingan pribadi bukan melayani kebutuhan umum BUMDesa.
4.Terjadi penyimpangan penggunaan Dana BUMDesa yang bersumber dari uang negara.
5.Tidak berfungsinya Pengawas Intern BUMDesa didalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BUMDesa.
6.Terjadi persekongkolan antara Pengurus /Pengelola BUMDesa, dengan Pengawas, Pemerintah Desa, dan BPD untuk tujuan menggelapkan sebagian dana BUMDesa.
Kemudian secara detail dijelaskan dalam Pasal 27 Permendesa Nomor 4 tahun 2015, yaitu:
Kerugian yang dialami BUMDesa menjadi beban BUMDesa.
Dalam hal BUMDesa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi/pailit melalui Musyawarah Desa.
*LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN.*
Laporan pertanggung jawaban yang disusun oleh Pengurus BUMDesa harus transparan, berisi:
*1. Harta Lancar ( Aktiva Lancar )*
Merupakan uang yang berada di tangan _(on hand)_ atau di bank _(cash on bank)_ yang dapat di cairkan ketika di butuhkan setiap saat.
Aktiva lancar di kelompokan menjadi beberapa bagian antara lain :
Kas, Piutang, Persediaan, Perlengkapan, dan Biaya yang telah terlebih dahulu di bayarkan _(Biaya di bayar dimuka)._
*2. Harta Tetap ( Aktiva Tetap )*
Merupakan kekayaan yang dimiliki BUMDesa.
Aktiva Tetap di kelompokan menjadi beberapa bagian antara lain :
Tanah, Gedung, Mesin, Peralatan toko, alat angkut, dan lain sebagainya.
*=3. Harta tidak berwujud*
Merupakan hak istimewa yang dimiliki BUMDesa dan memiliki nilai namun tidak memiliki bentuk fisik.
Contohnya harta tidak berwujud seperti :
hak patten, Hak cipta, Merk dagang dan sebagainya.
*Apa itu Hutang dalam BUMDesa ?*
Hutang merupakan kewajiban yang harus dibayar pada masa mendatang _(sesuai dengan kesepakatan yang dibuat)_ akibat dari suatu transaksi.
Hutang di kelompokan menjadi 2 yaitu hutang jangka pendek dan hutang jangka panjang.
*1. Hutang jangka Pendek*
Merupakan hutang yang harus di lunasi kurang dari satu tahun.
Ada tiga jenis hutang jangka pendek seperti :
_Hutang dagang, biaya yang akan di bayar dan penghasilan yang di terima di muka._
*2 . Hutang Jangka Panjang*
Hutang jangka panjang merupakan hutang yang harus di bayar dengan kurun waktu lebih dari satu tahun.
Contoh hutang jangka panjang misalnya deviden atau keuntungan bersama yang harus di bayarkan bumdes kepada investor _(penyertaan modal dari masyarakat atau swasta.)_
Masyarakat Desa dapat menolak Laporan Pertanggung Jawaban BUMDesa, apa bila dicurigai laporan tersebut mengandung unsur ketidak benaran _(rekayasa)_ dan dapat meminta bantuan kepada pihak lain _(inspektorat atau tim audit negara)_ untuk melakukan audit keuangan BUMDesa, dan dapat melaporkan ke pihak penegak hukum apabila ditemukan ada penyalah gunaan keuangan BUMDesa, yang kegunaannya untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri.
_*Intinya BUMDesa harus memiliki Business Plan dan dilaksanakan sesuai SOP yang berpedoman kepada Permendesa Nomor 4 Tahun 2015, AD ART BUMDesa dan Perdes Pendirian BUMDesa.*_
_*Bersama Berkarya membangun Desa*_
_Kompartemen Pendamping Forum BUMDes Indonesia_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar