Kamis, 25 Februari 2021

PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2021


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 44) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 3 ayat (4) diubah sehingga berbunyi Sebagai Berikut:

Pasal 3
(1) Bupati membentuk panitia pemilihan di kabupaten yang di tetapkan dengan keputusan Bupati.
(2) Pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten sebagaimana di maksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari sejak keluarnya keputusan Bupati, segera penetapan waktu pelaksanaan pemilih Kepala Desa secara serentak dengan keputusan Bupati.
(3) Anggota panitia pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) berjumlah paling banyak 23 (dua puluh tiga) orang paling sedikit 5 (lima) orang .
(4) Anggota panitia pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari :
a. Pengarah
b. Penanggung jawab
c. Ketua;
d. Wakil ketua;
e. Sekretaris,
f. Tim keamanan:
1. Komandan kodim
2. Kepala kepolisian resort bengkulu selatan
3. Kepala satuan polisi pamong praja
4. Satuan tugas penanganan Corona Virus Disease- 2019 (COVID-19) Kabupaten.
g. Anggota dengan ketentuan paling banyak 14 (empat belas) orang
(5) Anggota panitia pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan bupati.

2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah sehingga berbunyi Sebagai Berikut:

Pasal 5
(1) Pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa serentak, dalam kabupaten bengkulu selatan tingkat kecamatan yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.
(2) Panitia pengawas pemilihan Kepala Desa tingkat kecamatan terdiri dari :
a. Camat sebagai ketua :
b. Sekretaris kecamatan sebagai wakil ketua ;
c. Kepala seksi pemerintahan kecamatan sebagai sekretaris
d. Kepala seleksi tramtib kecamatan sebagai anggota ;
e. Koramil sebagai anggota ;
f. Kapolsek sebagai anggota;
g. Satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 Kecamatan.
(3) Panitia pengawas pemilihan kepala Desa mempunyai tugas dan wewenang :
a. Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala Desa ;
b. Menerima laporan pelanggaran tahapan pemilihan kepala Desa ; dan
c. menyelesaikan sengketa yang timbul dalam
penyelenggaraan pemiihan kepala Desa.
(4) Panitia pengawas berkewajiban :
a. Memperlakukan calon kepala Desa secara adil dan setara ;
b. Melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan secara aktif;
c. Menyampaikan laporan kepada camat atas
pelaksanaan tugas pada akhir masa tugas.
(5) Panitia pengawas berwenang untuk membatalkan hasil seleksi administrasi yang telah dilaksanakan oleh panitia pemilihan kepala Desa apabila dalam pelaksanaannya terbukti bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Ketentuan Pasal 13 diubah dan ditambah satu ayat yaitu ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Biaya pemilihan Kepala Desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Desa dibebankan pada APBD
(2) Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah Desa dibebankan pada APBDesa.
(3) Biaya pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kondisi Corona Virus Disease 2019 dapat didukung dari anggaran pendapatan dan belanja Desa sesuai kemampuan keuangan Desa.

4. Ketentuan Pasal 26 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi Sebagai Berikut:

Pasal 26

(1) Kepala Desa yang akan mencalonkan kembali sebagai Kepala Desa wajib mendapatkan izin tertulis dari Camat
atas nama Bupati dan diberi cuti terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengn selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
(2) Perangkat Desa yang mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala Desa wajib mendapat izin tertulis dari camat atas nama Bupati dan wajib mengajukan permohonanan cuti kepada Kepala Desa dengan tembusan camat terhitung sejak ditetapkan sebagai
calon kepala Desa sampai dengan selesainya
pelaksanaan penetapan calon terpilih
(3) Anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa wajib berhenti dari keanggotaan BPD terhitung sejak ditetapkan sebagai calon kepala Desa.

5. Ketentuan Pasal 49, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

(1) Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditentukan panitia pemilihan.
(2) Pada setiap Desa perlu dilakukan pembatasan jumlah pemilih Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak
500 (lima ratus) Daftar Pemilihan Tetap (DPT)
(3) Jumlah lebih dari 500 (lima ratus) Daftar Pemilihan Tetap (DPT) yang dimaksud pada ayat (2) maka perlu penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
(4) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan lokasinya ditempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
(5) Lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh panitia pemilihan.


6. Ketentuan pasal 60 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 60

(1) Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa terpilih.
(2) Dalam hal calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, maka penentuan calon Kepala Desa terpilih ditetapkan dengan
a. Jika pemilihan Kepala Desa diselenggarakan hanya 1 (satu) Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kepala Desa terpilih ditetapkan dengan tes tertulis.
b. Jika pemilihan Kepala Desa diselenggarakan lebih dari 1 (satu) Tempat Pemungutan Suara (TPS), calon terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbanyak.
c. Jika calon Kepala Desa memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud pada huruf b, calon Kepala Desa terpilih ditetapkan berdasarkan Daftar Pimilih Tetap (DPT) terbanyak pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) berikutnya .
(3) Tes tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan di Desa oleh panitia pemilihan di Desa, dengan soal yang dibuat oleh panitia pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten.
(4) Pelaksanaan tes tertulis sebagaimana dimaksud ayat (3), dilaksanakan setelah di ketahui hasil dari penghitungan suara.

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangankan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Ditetapkan di Manna
Pada tanggal 15 Februari 2021
BUPATI BENGKULU SELATAN


Arsip Pendamping Desa
Sumber : Perbub BS no 4  tahun 2021

Senin, 22 Februari 2021

TATACARA PENDIRIAN BUMDES DAN BUMDESMA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2021



Tatacara Pendirian Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa:

Pasal 7

(1) BUM Desa didirikan oleh 1 (satu) Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa.

(2) BUM Desa bersama didirikan oleh 2 (dua) Desa atau lebih berdasarkan musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.

(3) BUM Desa bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah.

(4) Pendirian BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terikat pada batas wilayah administratif.

(5) Pendirian BUM Desa bersama dilakukan Desa dengan Desa lain secara langsung tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya BUM Desa di Desa masing-masing.

(6) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

a. Penetapan pendirian BUM Desa/BUmdes Desa bersama;
b. Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
c. Penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.




Pasal 8

(1) BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

(2) Dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama memiliki Unit Usaha BUM Desa/ BUM Desa bersama, kedudukan badan hukum unit usaha tersebut terpisah dari BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Untuk rnemperoleh status badan hukum sebagaimana dimakssud dalam Pasal 8 ayat (1), Pemerintah Desa meiakukan pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersarna kepada Menteri melalui Sistem Informasi Desa.

(2) Hasil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum pada kementerian yang menyelenggakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

(3) Hasil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama.

(4) Ketentuan mengenai pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur melalui Peraturan Menteri.

(5) Ketentuan mengenai penerbitan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan rnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 10

Pendirian Bum Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 didasarkan pada pertimbangan:


a. kebutuhan masyarakat;
b. pemecahan masalah bersama;
c. kelayakan usaha;
d. model bisnis, tata kelola, bentuk organisasi dan jenis usaha, serta pengetahuan dan teknologi; dan
e. visi pelestarian, orientasi keberlanjutan, dan misi pelindungan nilai religi, adat istiadat, perilaku sosial, dan kearifan lokal.

#BUMDES
#PendampingDesaKedurang

Minggu, 21 Februari 2021

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA KEWENANGAN BPD




Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa dapat dilihat dalam UU 6/2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

Sabagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi;

1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa
3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa

Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut;

1. Menggali aspirasi masyarakat
2. Menampung aspirasi masyarakat
3. Mengelola aspirasi masyarakat
4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
5. Menyelenggarakan musyawarah BPD
6. Menyelenggarakan musyawarah desa
7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
8. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
9. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
13. Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55 ayat (1) menyatakan hak anggota BPD sebagai berikut;

1. Mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa
2. Mengajukan pertanyaan
3. Menyampaikan usul dan/atau pendapat
4. Memilih dan dipilih,
5. Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 60 Permendagri 110/2016 menyatakan kewajiban anggota BPD sebagai berikut;

1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
3. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
4. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa
5. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemsyarakatan desa
6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta memelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pasal 63 Permendagri 110/2016 menyatakan BPD berwewenang;

1. Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi,
2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis
3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya
4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
8. Menyusun peraturan tata tertib BPD
9. Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat
10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa
11. Mengelola biaya operasional BPD
12. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa, dan
13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Sumber: 
1. Undang-undang nomor 6 tahun  2014 Tentang Desa
2. Permendagri nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD

Cc Pendamping Desa Kedurang


Rabu, 17 Februari 2021

MUSRENBANGCAM KECAMATAN KEDURANG


Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan adalah forum musyawarah para pemangku kepentingan / stakeholders Kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari desa / kelurahan serta menyepakati kegiatan lintas Desa / Kelurahan di Kecamatan tersebut sebagai dasar penyusuanan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten pada tahun berikutnya.

Tujuan diselenggarakannya Musrenbangcam yaitu :


1. Membahas dan menyepakati hasil-hasil Musrenbang dari tingkat Desa/ Kelurahan yang akan menjadi prioritas kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan yang bersangkutan;
2. Membahas dan menetapkan prioritas kegiatan pembangunan di tingkat Kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembanguan Desa/ Kelurahan;
3. Melakukan klasifikasi atas prioritas kegiatan pembanguan Kecamatan sesuai dengan urusan-urusan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten;


Tahap pelaksanaan Musrenbang Kecamatan dilaksanakan sebagai berikut :

1. pemaparan mengenai prioritas masalah di wilayah kecamatan dan prioritas kegiatan dari masing–masing desa/kelurahan menurut urusan/OPD oleh Tim Penyelenggara Musrenbang Kecamatan yang kemudian disusun menjadi Rancangan Rencana Pembangunan Kecamatan.
2. Kemudian dilakukan Desk penajaman hasil Musrenbang Desa dan Musrenbang Kecamatan yang akan diusulkan di Musrenbang Kabupaten, sinkronisasi prioritas kegiatan dari masing-masing desa dengan prioritas program OPD.
3. Sinkronisasi prioritas kegiatan dari masing-masing desa dengan prioritas program OPD;
4. Verifikasi oleh delegasi Desa/ Kelurahan untuk memastikan semua prioritas kegiatan yang diusulkan oleh desa/ kelurahannya sudah tercantum di masing-masing OPD;
5. Menyusun kesepakatan prioritas kegiatan pembangunan Kecamatan yang dianggap perlu oleh peserta Musrenbang namun belum diusulkan oleh desa/ kelurahan (kegiatan lintas desa/kelurahan yang belum diusulkan desa/kelurahan)
Musrenbang Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan telah dilaksanakan pada bulan tanggal 17 pebuari 2021 di Kantor Camat Kecamatan kedurang. Yang dihadiri oleh panitia kecamatan, Asisten 3, Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Bengkulu selatan, wakil dari Desa yang memperhatikan keterwakilan perempuan dan anak. Forkopimpcam, Tenaga Ahli Progran P3MD, Pendamping Desa, PLD, serta narasumber terkait. dilanjutkan Pleno Musrenbang Kecamatan dan ditutup dengan penandatanganan berita acara Musrenbang Kecamatan.


Keluaran yang dihasilkan melalui pelaksanaan Musrenbang Kecamatan adalah :

1. Program kegiatan yang diusulkan ke Musrenbang Kabupaten;
2. Program kegiatan yang diusulkan untuk dibiayai APBD Provinsi;
3. Program kegiatan yang diusulkan untuk dibiayai APBN;
4. Program kegiatan yang akan dibiayai secara swadaya oleh masyarakat;
5. Daftar delegasi Kecamatan yang akan mewakili dalam Musrenbang Kabupaten.
Hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkulu selatan di Kecamatan Tahun 2021 dijadikan sebagai bahan masukan dalam penyusunan rancangan Renja Perangkat Daerah.

#PENDAMPING DESA KEDURANG
#TPPIBengkuluSelatan

Senin, 15 Februari 2021

DEFENISI PEMBANGUNAN PEDESAAN

Defenisi Pembangunan Pedesaan


Masyarakat perdesaan merupakan bagian terbesar dari jumlah penduduk Indonesia dengan berbagai kegiatan usaha berbasis pertanian dan sumber daya lokal lainnya sebagai usaha pencaharian mereka. Oleh karena itu, peningkatan kesejahteraan kelompok masyarakat tersebut dilakukan secara menyeluruh baik secara sektoral maupun secara spasial (perdesaan). Pada dasarnya arah kebijakan yang ditempuh adalah untuk mengoptimalkan dan menggali potensi wilayah serta memberdayakan masyarakat agar mampu mengelola potensi secara produktif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Menurut Dirjen Bangdes, pembangunan desa adalah metoda untuk menyelenggarakan usaha-usaha yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh penduduk secara langsung, umum, relatif merata, dan meningkat, yang didalam proses tersebut masyarakat setempat berkedudukan sebagai subjek pembangunan, dan pemerintah memberikan pengarahan, dorongan, koordinasi, pengendalian dan penggairahan.
Menurut buku “Pembahasan UU No.5 Tahun 1979”, pembangunan desa adalah proses perubahan yang terus dan berkesinambungan yang diselenggrakan oleh masyarakat bersama pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin, material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan serta berlangsung di desa.
Desa menurut UU No. 22 Tahun 1999, adalah suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak usul-usul yang bersifat istimewa.

Tolak Ukur Pembangunan Pedesaan

Pangkal tolak pembangunan desa adalah GBHN atau Trilogi Pembangunan Stabilitas nasional (Pelita I),Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi (Pelita)Pemerataan (8 jalur pemerataan.

Pemerataan dititikberatkan pada pembangunan sektor pertanian menuju swasembada pangan dan meningkatkan industri pengolahan bahan baku menjadi bahan jadi.

Ruang Lingkup Pedesaan


Pengembangan pedesaan mempunyai ruang lingkup, yakni:

Pembangunan sarana dan prasarana pedesaan (meliputi pengairan, jaringan jalan, lingkungan permukiman dan lainnya).
Pemberdayaan masyarakat.
Pengelolaan sumberdaya alam (SDA) dan sumberdaya manusia (SDM).
Penciptaan lapangan kerja, kesempatan berusaha, peningkatan pendapatan (khususnya terhadap kawasan-kawasan miskin).
Penataan keterkaitan antar kawasan pedesaan dengan kawasan perkotaan (inter rural-urban relationship).

Strategi Pembangunan Pedesaan

Pembangunan masyarakat pedesaan merupakan bagian dari pembangunan masyarakat yang diarahkan pula kepada pembangunan kelembagaan dan partisipasi serta pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan pada satuan wilayah pedesaan. Di negara-negara berkembang, secara demografis sebagian besar penduduk tinggal di pedesaan dan memiliki tingkat pendidikan rendah.

Konsep pembangunan pedesaan menjadi pusat perhatian negara-negara berkembang sejak tahun 1950-an sampai sekarang. Setiap negara menerapkan strategi pembangunannya untuk memecahkan masalah yang dihadapi terutama menyangkut pertumbuhan penduduk, kemiskinan, urbanisasi, dan pengangguran masyarakatnya. Program dan kegiatan pembangunan pedesaan secara menyeluruh menyangkut bidang ekonomi, sektor-sektor pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, dan bidang sosial budaya dan lainnya. Seperti dalam pembangunan ekonomi pada umumnya, maka dalam mewujudkan tujuan pembangunan pedesaan, terdapat paling sedikit empat jenis strategi, yaitu:


1) Strategi pertumbuhan,

2) Strategi kesejahteraan,

3) Strategi yang responsif terhadap kebutuhan masyanakat,

4) Strategi terpadu atau strategi yang menyeluruh.


Pembangunan pedesaan yang memberi fokus pada upaya penanggulangan kemiskinan, jika diorientasikan untuk mewujudkan keberlanjutan proses dan manfaatnya di masa depan, maka strategi yang penting dilaksanakan ialahmenumbuhkan pembangunan yang berdasarkan kepercayaan diri (self-reliantdevelopment). Adapun yang menjadi elemen utama dalam strategi besar tersebutadalah pendekatan people driven dimana rakyat akan menjadi aktor penting dalam setiap formulasi kebijakan dan pengambilan keputusan politis. Juga diperlukan pelaksanaan perubahan paradigma yang meredefinisi peran pemerintah yang akanlebih memberi otonomi pada rakyat, adanya transformasi kelembagaan dari yang bersifat represif menjadi representatif, dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.


Secara konsepsional pendekatan pembangunan dengan rakyat sebagai subjeknya berada pada jalan yang tepat, tetapi salah satu hal yang perlu disadari bahwa hasil dari pendekatan yang digunakan itu secara umum belum mencapai kondisi yang diinginkan, yaitu kemandirian masyarakat perdesaan. Proses penguatan penduduk miskin yang mencakup lima aspek yaitu; pengembangan sumber daya manusia, penyediaan modal kerja, penciptaan peluang dankesempatan berusaha, mengembangkan kelembagaan penduduk miskin, dan penciptaan sistem pelayanan kepada penduduk miskin yang sederhana dan efisien.

Tujuan Pembangunan Pedesaan

Tujuan pembangunan pedesaan jangka panjang adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan secara langsung melalui peningkatan kesempatan kerja, kesempatan berusaha dan pendapatan berdasarkan pendekatan bina lingkungan, bina usaha dan bina manusia, dan secara tidak langsung adalah meletakkan dasar-dasar yang kokoh bagi pembangunan nasional.Tujuan pembanguan pedesaan jangka pendek adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan ekonomi dan pemanfaatan sumber daya manusia dan sumberdaya alam.Tujuan pembanguan pedesaan secara spasial adalah terciptanya kawasan pedesaan yang mandiri, berwawasan lingkungan, selaras, serasi, dan bersinergi dengan kawasan-kawasan lain melalui pembangunan holistik dan berkelanjutan untuk mewujudkan masyarakat yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera

Prinsip Pembanguan Pedesaan

Pembangunan pedesaan seharusnya menerapkan pninsip-prinsip yaitu: (1)transaparansi (keterbukaan), (2) partisipatif, (3) dapat dinikmati mayarakat, (4)dapat dipertanggungjawabkan (akuntabilitas), dan (5) berkelanjutan (sustainable). Kegiatan-kegiatan pembangunan yang dilakukan dapat dilanjutkan dan dikembangkan ke seluruh pelosok daerah, untuk seluruh lapisan masyarakat.

Pembanguan itu pada dasarnya adalah dari, oleh dan untuk seluruh rakyat. Oleh karena itu pelibatan masyarakat seharusnya diajak untuk menentukan visi (wawasan) pembangunan masa depan yang akan diwujudkan. Masa depan merupakan impian tentang keadaan masa depan yang lebih baik dan lebih mudah dalam arti tercapainya tingkat kemakmuran yang lebih tinggi.

Pembangunan pedesaan dilakukan dengan pendekatan secara multisektoral (holistik), partisipatif, berlandaskan pada semangat kemandirian, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan serta melaksanakan pemanfaatan sumberdaya pembangunan secara serasi dan selaras dan sinergis sehingga tercapai optimalitas.

Ada tiga prinsip pokok pembangunan pedesaan, yaitu:

Pertama,

Kebijaksaan dan langkah-langkah pembangunan di setiap desa mengacukepada pencapaian sasaran pembangunan berdasarkan Trilogi Pembangunan.

Ketiga unsur Trilogi Pembangunan tersebut yaitu

  1. a)Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya,
  2. b)Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan
  3. c)Stabilitas yang sehat dan dinamis, diterapkan di setiap sektor, temasuk desadan kota, di setiap wlayah dan antar wilayah secara saling terkait, sertadikembangkan secara selaras dan terpadu.

Kedua

        Pembangunan desa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip pembangunanyang berkelanjutan. Penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan mensyaratkansetiap daerah lebih mengandalkan sumber-sumber alam yang terbaharui sebagaisumber pertumbuhan. Disamping itu setiap desa perlu memanfaatkan SDM secaraluas, memanfaatkan modal fisik, prasarana mesin-mesin, dan peralatan seefisienmungkin.

 

 Ketiga

            Meningkatkan efisiensi masyarakat melalui kebijaksanaan deregulasi, debirokratisasi dan desentralisasi dengan sebaik-baiknya. Dalam melaksanakankegiatan pembangunan pedesaan diperlukan kerjasama yang erat antar daerahdalam satu wilayah dan antar wilayah. Dalam hubungan ini perlu selaludiperhatikan kesesuaian hubungan antar kota dengan daerah pedesaan sekitarnya, dan antara suatu kota dengan kota-kota sekitarnya. Hal ini disebabkan karena padaumumnya lokasi industri, lokasi kegiatan pertanian atau sektor-sektor lain yang menunjang/terkait cenderung terkonsentrasi hanya pada beberapa daeraha dministrasi yang berdekatan. Dengan kerjasama antar daerah, maka daerah-daerah yang dimaksud dapat tumbuh secara serasi dan saling menunjang. Melalui kerjasama antara daerah-daerah/wilayah-wilayah dapat diusahakan keseimbangan pertumbuhan antara sektor pertanian dan sektor-sektor lain baik dari segi nilai tambah maupun dari segi penyiapan tenaga kerja.

Sumber : Aplikasi PPID Kemendesa

Cc: TPP Kedurang



Minggu, 14 Februari 2021

Afirmasi pendidikan tinggi bagi kepala desa, perangkat desa, pengurus bumdes dan pendamping desa

Manfaat afirmasi pendidikan tinggi bagi kepala desa, perangkat desa, pengurus Bumdes,
dan pendamping desa:


1. Para tokoh desa tsb memahami dasar akademis dari kebijakan, pelaksanaan pemerintahan,
implementasi pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan bisnis Bumdes yang selama ini
mereka kerjakan
2. Para tokoh desa tsb memahami metodologi dan penggunaan data serta informasi untuk menjalankan
pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan bisnis Bumdes
3. Warga desa mendapatkan pelayanan publik, pendampingan, dan layanan bisnis Bumdes yang lebih
profesional dan lebih berkualitas
4. Kemajuan desa, Bumdes, dan pendampingan lebih cepat

Afirmasi agar kepala desa, perangkat desa, pengurus Bumdes, dan pendamping desa
yang berpengalaman dan sudah lulus SMA bisa menempuh S1

1. Rekognisi pembelajaran lampau (RPL): pengalaman dan prestasi dihitung sebagai SKS (sistem kredit
semester) di kampus
2. Gelar sarjana sesuai program studi yang disediakan oleh Pertides (Forum Perguruan Tinggi untuk Desa)
3. Nilai pengalihan kompetensi dari pengalaman/prestasi tokoh desa menjadi learning outcome (LO) yang
diterapkan pada SKS sesuai yang disediakan Pertides.

Sabtu, 13 Februari 2021

SDGs Desa 2021

PENGERTIAN SDGs DESA?


SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dalam bahasa kerennya Sustainable Development Goals disingkat SDGs

SDGs Desa merupakan role pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (baca artikel sebelumnya tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021).


TUJUAN DAN SASARAN SDGs DESA

Mengutip dari Permendesa 13/2020 setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa tersebut, yaitu:

1. Desa tanpa kemiskinan
2. Desa tanpa kelaparan
3. Desa sehat dan sejahtera
4. Pendidikan desa berkualitas
5. Desa berkesetaraan gender
6. Desa layak air bersih dan sanitasi
7. Desa yang berenergi bersih dan terbarukan
8. Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa
9. Inovasi dan infrastruktur desa
10. Desa tanpa kesenjangan
11. Kawasan pemukiman desa berkelanjutan
12. Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan
13. Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa
14. Ekosistem laut desa
15. Ekosistem daratan desa
16. Desa damai dan berkeadilan
17. Kemitraan untuk pembangunan desa
18. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Upaya pencapaian SDGs desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan dana desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa. Adapun 10 SDGs dimaksud dalam situasu dan kondisi Pandemi Covid-19 adalah :

1. Desa tanpa kemiskinan,
2. Desa tanpa kelaparan,
3. Desa sehat sejahtera,
4. Keterlibatan perempuan desa,
5. Desa berenergi bersih dan terbarukan,
6. Pertumbuhan ekonomi desa merata,
7. Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan,
8. Desa damai berkeadilan,
9. Kemitraan untuk pembangunan desa, dan
10. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif

Jika mengutip dari situs undp.org terdapat 17 (tujuh belas) tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa, yaitu :

1. Mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk dimanapun (No Poverty)
2. Mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan meningkatkan gizi serta mempromosikan pertanian berkelanjutan (Zero Hunger)
3. Menjamin hidup sehat dan meningkatkan kesejahteraan untuk semua usia (Good Healt and Well Being)
4. Memastikan pendidikan berkualitas yang inklusif dan adil serta memperomosikan kesempatan belajar seumur hidup (Quality Education)
5. Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua wanita dan anak perempuan (Gender Equality)
6. Memastikan ketersediaan dan pengelolaan air dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua (Clean Water and Sanitation)
7. Memastikan akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan, dan modern untuk semua (Affordable and Clean Energy)
8. Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, inklusif, dan keberlanjutan lapangan kerja penuh dan produktif, serta pekerjaan yang layak untuk semua (Decent Work and Economic Growth)
9. Membangun infrastruktur yang tahan banting, mendorong indrustialisasi yang inklusif dan keberlanjutan, serta mendorong inovasi (Industry, Inovation, and Infrastructure)
10. Mengurangi ketimpangan di dalam dan antar negara (Reduced Inequalities)
11. Menjadikan kota dan pemukiman aman, tangguh, inklusif, dan keberlanjutan (Sustainable Cities and Communities)
12. Memastikan pola komsumsi dan produksi yang berkelanjutan (Responsible Consumption and Production)
13. Mengambil tindakan segera untuk memerangi perubahan iklim dan dampaknya (Climate Action)
14. Melestarikan dan secara keberlanjutan menggunakan samudra, laut, dan sumber daya laut untuk pembangunan keberlanjutan (Life Below Water)
15. Melindungi, memulihkan dan mempromosikan penggunaan ekosistem darat secara keberlanjutan, mengelola hutan secara keberlanjutan, memerangi pengundulan gunung, dan menghentikan serta mengembalikan degredasi lahan dan menghentikan hilangnya keaneragaman hayati (Life On Land)
16. Mempromosikan masyarakat yang damai dan inklusif untuk pembangunan keberlanjutan, memberikan akses keadilan bagi semua dan membangun lembaga yang efektif, akuntabel dan inklusif di semua tingkatan (Peace, Justice and Strong Institutions)
17. Memperkuat sarana implementasi dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan keberlanjutan (Partnership for The Goals).

TUJUAN SDGS

Tujuan-tujuan Pembangunan Berkelanjutan