Kamis, 25 Februari 2021
PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2021
Senin, 22 Februari 2021
TATACARA PENDIRIAN BUMDES DAN BUMDESMA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2021
Tatacara Pendirian Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa:
Minggu, 21 Februari 2021
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA KEWENANGAN BPD
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Rabu, 17 Februari 2021
MUSRENBANGCAM KECAMATAN KEDURANG
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan adalah forum musyawarah para pemangku kepentingan / stakeholders Kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari desa / kelurahan serta menyepakati kegiatan lintas Desa / Kelurahan di Kecamatan tersebut sebagai dasar penyusuanan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten pada tahun berikutnya.
Senin, 15 Februari 2021
DEFENISI PEMBANGUNAN PEDESAAN
Tujuan pembangunan pedesaan jangka panjang adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan secara langsung melalui peningkatan kesempatan kerja, kesempatan berusaha dan pendapatan berdasarkan pendekatan bina lingkungan, bina usaha dan bina manusia, dan secara tidak langsung adalah meletakkan dasar-dasar yang kokoh bagi pembangunan nasional.Tujuan pembanguan pedesaan jangka pendek adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan ekonomi dan pemanfaatan sumber daya manusia dan sumberdaya alam.Tujuan pembanguan pedesaan secara spasial adalah terciptanya kawasan pedesaan yang mandiri, berwawasan lingkungan, selaras, serasi, dan bersinergi dengan kawasan-kawasan lain melalui pembangunan holistik dan berkelanjutan untuk mewujudkan masyarakat yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera
Prinsip Pembanguan Pedesaan
Pembangunan pedesaan seharusnya menerapkan pninsip-prinsip yaitu: (1)transaparansi (keterbukaan), (2) partisipatif, (3) dapat dinikmati mayarakat, (4)dapat dipertanggungjawabkan (akuntabilitas), dan (5) berkelanjutan (sustainable). Kegiatan-kegiatan pembangunan yang dilakukan dapat dilanjutkan dan dikembangkan ke seluruh pelosok daerah, untuk seluruh lapisan masyarakat.
Pembanguan itu pada dasarnya adalah dari, oleh dan untuk seluruh rakyat. Oleh karena itu pelibatan masyarakat seharusnya diajak untuk menentukan visi (wawasan) pembangunan masa depan yang akan diwujudkan. Masa depan merupakan impian tentang keadaan masa depan yang lebih baik dan lebih mudah dalam arti tercapainya tingkat kemakmuran yang lebih tinggi.
Pembangunan pedesaan dilakukan dengan pendekatan secara multisektoral (holistik), partisipatif, berlandaskan pada semangat kemandirian, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan serta melaksanakan pemanfaatan sumberdaya pembangunan secara serasi dan selaras dan sinergis sehingga tercapai optimalitas.
Ada tiga prinsip pokok pembangunan pedesaan, yaitu:
Pertama,
Kebijaksaan dan langkah-langkah pembangunan di setiap desa mengacukepada pencapaian sasaran pembangunan berdasarkan Trilogi Pembangunan.
Ketiga unsur Trilogi Pembangunan tersebut yaitu
- a)Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya,
- b)Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan
- c)Stabilitas yang sehat dan dinamis, diterapkan di setiap sektor, temasuk desadan kota, di setiap wlayah dan antar wilayah secara saling terkait, sertadikembangkan secara selaras dan terpadu.
Kedua
Pembangunan desa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip pembangunanyang berkelanjutan. Penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan mensyaratkansetiap daerah lebih mengandalkan sumber-sumber alam yang terbaharui sebagaisumber pertumbuhan. Disamping itu setiap desa perlu memanfaatkan SDM secaraluas, memanfaatkan modal fisik, prasarana mesin-mesin, dan peralatan seefisienmungkin.
Ketiga
Meningkatkan efisiensi masyarakat melalui kebijaksanaan deregulasi, debirokratisasi dan desentralisasi dengan sebaik-baiknya. Dalam melaksanakankegiatan pembangunan pedesaan diperlukan kerjasama yang erat antar daerahdalam satu wilayah dan antar wilayah. Dalam hubungan ini perlu selaludiperhatikan kesesuaian hubungan antar kota dengan daerah pedesaan sekitarnya, dan antara suatu kota dengan kota-kota sekitarnya. Hal ini disebabkan karena padaumumnya lokasi industri, lokasi kegiatan pertanian atau sektor-sektor lain yang menunjang/terkait cenderung terkonsentrasi hanya pada beberapa daeraha dministrasi yang berdekatan. Dengan kerjasama antar daerah, maka daerah-daerah yang dimaksud dapat tumbuh secara serasi dan saling menunjang. Melalui kerjasama antara daerah-daerah/wilayah-wilayah dapat diusahakan keseimbangan pertumbuhan antara sektor pertanian dan sektor-sektor lain baik dari segi nilai tambah maupun dari segi penyiapan tenaga kerja.
Sumber : Aplikasi PPID Kemendesa
Cc: TPP Kedurang
Minggu, 14 Februari 2021
Afirmasi pendidikan tinggi bagi kepala desa, perangkat desa, pengurus bumdes dan pendamping desa
Sabtu, 13 Februari 2021
SDGs Desa 2021
TUJUAN SDGS
Tujuan SDG
Tujuan-tujuan Pembangunan Berkelanjutan
- TUJUAN 1. Mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk dimanapun
- TUJUAN 2. Mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan nutrisi yang lebih baik dan mendukung pertanian berkelanjutan
- TUJUAN 3. Memastikan kehidupan yang sehat dan mendukung kesejahteraan bagi semua untuk semua usia
- TUJUAN 4. Memastikan pendidikan yang inklusif dan berkualitas setara, juga mendukung kesempatan belajar seumur hidup bagi semua
- TUJUAN 5. Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan
- TUJUAN 6. Memastikan ketersediaan dan manajemen air bersih yang berkelanjutan dan sanitasi bagi semua
- TUJUAN 7. Memastikan akses terhadap energi yang terjangkau, dapat diandalkan, berkelanjutan dan modern bagi semua
- TUJUAN 8. Mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, tenaga kerja penuh dan produktif dan pekerjaan yang layak bagi semua
- TUJUAN 9. Membangun infrastruktur yang tangguh, mendukung industrialisasi yang inklusif dan berkelanjutan dan membantu perkembangan inovasi
- TUJUAN 10. Mengurangi ketimpangan didalam dan antar negara
- TUJUAN 11. Membangun kota dan pemukiman yang inklusif, aman, tangguh dan berkelanjutan
- TUJUAN 12. Memastikan pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan
- TUJUAN 13. Mengambil aksi segera untuk memerangi perubahan iklim dan dampaknya*
- TUJUAN 14. Mengkonservasi dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya laut, samudra dan maritim untuk pembangunan yang berkelanjutan
- TUJUAN 15. Melindungi, memulihkan dan mendukung penggunaan yang berkelanjutan terhadap ekosistem daratan, mengelola hutan secara berkelanjutan, memerangi desertifikasi (penggurunan), dan menghambat dan membalikkan degradasi tanah dan menghambat hilangnya keanekaragaman hayati
- TUJUAN 16. Mendukung masyarakat yang damai dan inklusif untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses terhadap keadilan bagi semua dan membangun institusi-institusi yang efektif, akuntabel dan inklusif di semua level
- TUJUAN 17. Menguatkan ukuran implementasi dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan yang berkelanjutan























