Defenisi Pembangunan Pedesaan
Masyarakat perdesaan merupakan bagian terbesar dari jumlah penduduk Indonesia dengan berbagai kegiatan usaha berbasis pertanian dan sumber daya lokal lainnya sebagai usaha pencaharian mereka. Oleh karena itu, peningkatan kesejahteraan kelompok masyarakat tersebut dilakukan secara menyeluruh baik secara sektoral maupun secara spasial (perdesaan). Pada dasarnya arah kebijakan yang ditempuh adalah untuk mengoptimalkan dan menggali potensi wilayah serta memberdayakan masyarakat agar mampu mengelola potensi secara produktif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Menurut Dirjen Bangdes, pembangunan desa adalah metoda untuk menyelenggarakan usaha-usaha yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh penduduk secara langsung, umum, relatif merata, dan meningkat, yang didalam proses tersebut masyarakat setempat berkedudukan sebagai subjek pembangunan, dan pemerintah memberikan pengarahan, dorongan, koordinasi, pengendalian dan penggairahan.
Menurut buku “Pembahasan UU No.5 Tahun 1979”, pembangunan desa adalah proses perubahan yang terus dan berkesinambungan yang diselenggrakan oleh masyarakat bersama pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin, material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan serta berlangsung di desa.
Desa menurut UU No. 22 Tahun 1999, adalah suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak usul-usul yang bersifat istimewa.
Tolak Ukur Pembangunan Pedesaan
Pangkal tolak pembangunan desa adalah GBHN atau Trilogi Pembangunan Stabilitas nasional (Pelita I),Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi (Pelita)Pemerataan (8 jalur pemerataan.
Pemerataan dititikberatkan pada pembangunan sektor pertanian menuju swasembada pangan dan meningkatkan industri pengolahan bahan baku menjadi bahan jadi.
Ruang Lingkup Pedesaan
Pengembangan pedesaan mempunyai ruang lingkup, yakni:
Pembangunan sarana dan prasarana pedesaan (meliputi pengairan, jaringan jalan, lingkungan permukiman dan lainnya).
Pemberdayaan masyarakat.
Pengelolaan sumberdaya alam (SDA) dan sumberdaya manusia (SDM).
Penciptaan lapangan kerja, kesempatan berusaha, peningkatan pendapatan (khususnya terhadap kawasan-kawasan miskin).
Penataan keterkaitan antar kawasan pedesaan dengan kawasan perkotaan (inter rural-urban relationship).
Strategi Pembangunan Pedesaan
Pembangunan masyarakat pedesaan merupakan bagian dari pembangunan masyarakat yang diarahkan pula kepada pembangunan kelembagaan dan partisipasi serta pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan pada satuan wilayah pedesaan. Di negara-negara berkembang, secara demografis sebagian besar penduduk tinggal di pedesaan dan memiliki tingkat pendidikan rendah.
Konsep pembangunan pedesaan menjadi pusat perhatian negara-negara berkembang sejak tahun 1950-an sampai sekarang. Setiap negara menerapkan strategi pembangunannya untuk memecahkan masalah yang dihadapi terutama menyangkut pertumbuhan penduduk, kemiskinan, urbanisasi, dan pengangguran masyarakatnya. Program dan kegiatan pembangunan pedesaan secara menyeluruh menyangkut bidang ekonomi, sektor-sektor pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, dan bidang sosial budaya dan lainnya. Seperti dalam pembangunan ekonomi pada umumnya, maka dalam mewujudkan tujuan pembangunan pedesaan, terdapat paling sedikit empat jenis strategi, yaitu:
1) Strategi pertumbuhan,
2) Strategi kesejahteraan,
3) Strategi yang responsif terhadap kebutuhan masyanakat,
4) Strategi terpadu atau strategi yang menyeluruh.
Pembangunan pedesaan yang memberi fokus pada upaya penanggulangan kemiskinan, jika diorientasikan untuk mewujudkan keberlanjutan proses dan manfaatnya di masa depan, maka strategi yang penting dilaksanakan ialahmenumbuhkan pembangunan yang berdasarkan kepercayaan diri (self-reliantdevelopment). Adapun yang menjadi elemen utama dalam strategi besar tersebutadalah pendekatan people driven dimana rakyat akan menjadi aktor penting dalam setiap formulasi kebijakan dan pengambilan keputusan politis. Juga diperlukan pelaksanaan perubahan paradigma yang meredefinisi peran pemerintah yang akanlebih memberi otonomi pada rakyat, adanya transformasi kelembagaan dari yang bersifat represif menjadi representatif, dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
Secara konsepsional pendekatan pembangunan dengan rakyat sebagai subjeknya berada pada jalan yang tepat, tetapi salah satu hal yang perlu disadari bahwa hasil dari pendekatan yang digunakan itu secara umum belum mencapai kondisi yang diinginkan, yaitu kemandirian masyarakat perdesaan. Proses penguatan penduduk miskin yang mencakup lima aspek yaitu; pengembangan sumber daya manusia, penyediaan modal kerja, penciptaan peluang dankesempatan berusaha, mengembangkan kelembagaan penduduk miskin, dan penciptaan sistem pelayanan kepada penduduk miskin yang sederhana dan efisien.
Tujuan Pembangunan Pedesaan
Tujuan pembangunan pedesaan jangka panjang adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan secara langsung melalui peningkatan kesempatan kerja, kesempatan berusaha dan pendapatan berdasarkan pendekatan bina lingkungan, bina usaha dan bina manusia, dan secara tidak langsung adalah meletakkan dasar-dasar yang kokoh bagi pembangunan nasional.Tujuan pembanguan pedesaan jangka pendek adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan ekonomi dan pemanfaatan sumber daya manusia dan sumberdaya alam.Tujuan pembanguan pedesaan secara spasial adalah terciptanya kawasan pedesaan yang mandiri, berwawasan lingkungan, selaras, serasi, dan bersinergi dengan kawasan-kawasan lain melalui pembangunan holistik dan berkelanjutan untuk mewujudkan masyarakat yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera
Prinsip Pembanguan Pedesaan
Pembangunan pedesaan seharusnya menerapkan pninsip-prinsip yaitu: (1)transaparansi (keterbukaan), (2) partisipatif, (3) dapat dinikmati mayarakat, (4)dapat dipertanggungjawabkan (akuntabilitas), dan (5) berkelanjutan (sustainable). Kegiatan-kegiatan pembangunan yang dilakukan dapat dilanjutkan dan dikembangkan ke seluruh pelosok daerah, untuk seluruh lapisan masyarakat.
Pembanguan itu pada dasarnya adalah dari, oleh dan untuk seluruh rakyat. Oleh karena itu pelibatan masyarakat seharusnya diajak untuk menentukan visi (wawasan) pembangunan masa depan yang akan diwujudkan. Masa depan merupakan impian tentang keadaan masa depan yang lebih baik dan lebih mudah dalam arti tercapainya tingkat kemakmuran yang lebih tinggi.
Pembangunan pedesaan dilakukan dengan pendekatan secara multisektoral (holistik), partisipatif, berlandaskan pada semangat kemandirian, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan serta melaksanakan pemanfaatan sumberdaya pembangunan secara serasi dan selaras dan sinergis sehingga tercapai optimalitas.
Ada tiga prinsip pokok pembangunan pedesaan, yaitu:
Pertama,
Kebijaksaan dan langkah-langkah pembangunan di setiap desa mengacukepada pencapaian sasaran pembangunan berdasarkan Trilogi Pembangunan.
Ketiga unsur Trilogi Pembangunan tersebut yaitu
- a)Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya,
- b)Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan
- c)Stabilitas yang sehat dan dinamis, diterapkan di setiap sektor, temasuk desadan kota, di setiap wlayah dan antar wilayah secara saling terkait, sertadikembangkan secara selaras dan terpadu.
Kedua
Pembangunan desa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip pembangunanyang berkelanjutan. Penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan mensyaratkansetiap daerah lebih mengandalkan sumber-sumber alam yang terbaharui sebagaisumber pertumbuhan. Disamping itu setiap desa perlu memanfaatkan SDM secaraluas, memanfaatkan modal fisik, prasarana mesin-mesin, dan peralatan seefisienmungkin.
Ketiga
Meningkatkan efisiensi masyarakat melalui kebijaksanaan deregulasi, debirokratisasi dan desentralisasi dengan sebaik-baiknya. Dalam melaksanakankegiatan pembangunan pedesaan diperlukan kerjasama yang erat antar daerahdalam satu wilayah dan antar wilayah. Dalam hubungan ini perlu selaludiperhatikan kesesuaian hubungan antar kota dengan daerah pedesaan sekitarnya, dan antara suatu kota dengan kota-kota sekitarnya. Hal ini disebabkan karena padaumumnya lokasi industri, lokasi kegiatan pertanian atau sektor-sektor lain yang menunjang/terkait cenderung terkonsentrasi hanya pada beberapa daeraha dministrasi yang berdekatan. Dengan kerjasama antar daerah, maka daerah-daerah yang dimaksud dapat tumbuh secara serasi dan saling menunjang. Melalui kerjasama antara daerah-daerah/wilayah-wilayah dapat diusahakan keseimbangan pertumbuhan antara sektor pertanian dan sektor-sektor lain baik dari segi nilai tambah maupun dari segi penyiapan tenaga kerja.
Sumber : Aplikasi PPID Kemendesa
Cc: TPP Kedurang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar