Kamis, 25 Februari 2021

PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2021


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 44) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 3 ayat (4) diubah sehingga berbunyi Sebagai Berikut:

Pasal 3
(1) Bupati membentuk panitia pemilihan di kabupaten yang di tetapkan dengan keputusan Bupati.
(2) Pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten sebagaimana di maksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari sejak keluarnya keputusan Bupati, segera penetapan waktu pelaksanaan pemilih Kepala Desa secara serentak dengan keputusan Bupati.
(3) Anggota panitia pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) berjumlah paling banyak 23 (dua puluh tiga) orang paling sedikit 5 (lima) orang .
(4) Anggota panitia pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari :
a. Pengarah
b. Penanggung jawab
c. Ketua;
d. Wakil ketua;
e. Sekretaris,
f. Tim keamanan:
1. Komandan kodim
2. Kepala kepolisian resort bengkulu selatan
3. Kepala satuan polisi pamong praja
4. Satuan tugas penanganan Corona Virus Disease- 2019 (COVID-19) Kabupaten.
g. Anggota dengan ketentuan paling banyak 14 (empat belas) orang
(5) Anggota panitia pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan bupati.

2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah sehingga berbunyi Sebagai Berikut:

Pasal 5
(1) Pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa serentak, dalam kabupaten bengkulu selatan tingkat kecamatan yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.
(2) Panitia pengawas pemilihan Kepala Desa tingkat kecamatan terdiri dari :
a. Camat sebagai ketua :
b. Sekretaris kecamatan sebagai wakil ketua ;
c. Kepala seksi pemerintahan kecamatan sebagai sekretaris
d. Kepala seleksi tramtib kecamatan sebagai anggota ;
e. Koramil sebagai anggota ;
f. Kapolsek sebagai anggota;
g. Satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 Kecamatan.
(3) Panitia pengawas pemilihan kepala Desa mempunyai tugas dan wewenang :
a. Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala Desa ;
b. Menerima laporan pelanggaran tahapan pemilihan kepala Desa ; dan
c. menyelesaikan sengketa yang timbul dalam
penyelenggaraan pemiihan kepala Desa.
(4) Panitia pengawas berkewajiban :
a. Memperlakukan calon kepala Desa secara adil dan setara ;
b. Melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan secara aktif;
c. Menyampaikan laporan kepada camat atas
pelaksanaan tugas pada akhir masa tugas.
(5) Panitia pengawas berwenang untuk membatalkan hasil seleksi administrasi yang telah dilaksanakan oleh panitia pemilihan kepala Desa apabila dalam pelaksanaannya terbukti bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Ketentuan Pasal 13 diubah dan ditambah satu ayat yaitu ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Biaya pemilihan Kepala Desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Desa dibebankan pada APBD
(2) Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah Desa dibebankan pada APBDesa.
(3) Biaya pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kondisi Corona Virus Disease 2019 dapat didukung dari anggaran pendapatan dan belanja Desa sesuai kemampuan keuangan Desa.

4. Ketentuan Pasal 26 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi Sebagai Berikut:

Pasal 26

(1) Kepala Desa yang akan mencalonkan kembali sebagai Kepala Desa wajib mendapatkan izin tertulis dari Camat
atas nama Bupati dan diberi cuti terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengn selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
(2) Perangkat Desa yang mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala Desa wajib mendapat izin tertulis dari camat atas nama Bupati dan wajib mengajukan permohonanan cuti kepada Kepala Desa dengan tembusan camat terhitung sejak ditetapkan sebagai
calon kepala Desa sampai dengan selesainya
pelaksanaan penetapan calon terpilih
(3) Anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa wajib berhenti dari keanggotaan BPD terhitung sejak ditetapkan sebagai calon kepala Desa.

5. Ketentuan Pasal 49, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

(1) Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditentukan panitia pemilihan.
(2) Pada setiap Desa perlu dilakukan pembatasan jumlah pemilih Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak
500 (lima ratus) Daftar Pemilihan Tetap (DPT)
(3) Jumlah lebih dari 500 (lima ratus) Daftar Pemilihan Tetap (DPT) yang dimaksud pada ayat (2) maka perlu penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
(4) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan lokasinya ditempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
(5) Lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh panitia pemilihan.


6. Ketentuan pasal 60 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 60

(1) Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa terpilih.
(2) Dalam hal calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, maka penentuan calon Kepala Desa terpilih ditetapkan dengan
a. Jika pemilihan Kepala Desa diselenggarakan hanya 1 (satu) Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kepala Desa terpilih ditetapkan dengan tes tertulis.
b. Jika pemilihan Kepala Desa diselenggarakan lebih dari 1 (satu) Tempat Pemungutan Suara (TPS), calon terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbanyak.
c. Jika calon Kepala Desa memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud pada huruf b, calon Kepala Desa terpilih ditetapkan berdasarkan Daftar Pimilih Tetap (DPT) terbanyak pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) berikutnya .
(3) Tes tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan di Desa oleh panitia pemilihan di Desa, dengan soal yang dibuat oleh panitia pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten.
(4) Pelaksanaan tes tertulis sebagaimana dimaksud ayat (3), dilaksanakan setelah di ketahui hasil dari penghitungan suara.

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangankan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Ditetapkan di Manna
Pada tanggal 15 Februari 2021
BUPATI BENGKULU SELATAN


Arsip Pendamping Desa
Sumber : Perbub BS no 4  tahun 2021

Tidak ada komentar: