Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkulu Selatan
Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 44) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (4) diubah sehingga berbunyi Sebagai
Berikut:
Pasal 3
(1) Bupati membentuk panitia pemilihan di kabupaten yang
di tetapkan dengan keputusan Bupati.
(2) Pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa tingkat
kabupaten sebagaimana di maksud pada ayat (1) paling
lama 7 (tujuh) hari sejak keluarnya keputusan Bupati,
segera penetapan waktu pelaksanaan pemilih Kepala
Desa secara serentak dengan keputusan Bupati.
(3) Anggota panitia pemilihan Kepala Desa tingkat
kabupaten sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan
ayat (2) berjumlah paling banyak 23 (dua puluh tiga)
orang paling sedikit 5 (lima) orang .
(4) Anggota panitia pemilihan Kepala Desa tingkat
kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
dari :
a. Pengarah
b. Penanggung jawab
c. Ketua;
d. Wakil ketua;
e. Sekretaris,
f. Tim keamanan:
1. Komandan kodim
2. Kepala kepolisian resort bengkulu selatan
3. Kepala satuan polisi pamong praja
4. Satuan tugas penanganan Corona Virus Disease-
2019 (COVID-19) Kabupaten.
g. Anggota dengan ketentuan paling banyak 14 (empat
belas) orang
(5) Anggota panitia pemilihan Kepala Desa tingkat
kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan bupati.
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah sehingga berbunyi Sebagai Berikut:
Pasal 5
(1) Pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa serentak,
dalam kabupaten bengkulu selatan tingkat kecamatan
yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.
(2) Panitia pengawas pemilihan Kepala Desa tingkat
kecamatan terdiri dari :
a. Camat sebagai ketua :
b. Sekretaris kecamatan sebagai wakil ketua ;
c. Kepala seksi pemerintahan kecamatan sebagai
sekretaris
d. Kepala seleksi tramtib kecamatan sebagai anggota ;
e. Koramil sebagai anggota ;
f. Kapolsek sebagai anggota;
g. Satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019
Kecamatan.
(3) Panitia pengawas pemilihan kepala Desa mempunyai
tugas dan wewenang :
a. Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan
pemilihan kepala Desa ;
b. Menerima laporan pelanggaran tahapan pemilihan
kepala Desa ; dan
c. menyelesaikan sengketa yang timbul dalam
penyelenggaraan pemiihan kepala Desa.
(4) Panitia pengawas berkewajiban :
a. Memperlakukan calon kepala Desa secara adil dan
setara ;
b. Melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan
secara aktif;
c. Menyampaikan laporan kepada camat atas
pelaksanaan tugas pada akhir masa tugas.
(5) Panitia pengawas berwenang untuk membatalkan hasil
seleksi administrasi yang telah dilaksanakan oleh panitia
pemilihan kepala Desa apabila dalam pelaksanaannya
terbukti bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Ketentuan Pasal 13 diubah dan ditambah satu ayat yaitu
ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Biaya pemilihan Kepala Desa dan tugas panitia
pemilihan kabupaten yang pelaksanaannya ditugaskan
kepada Desa dibebankan pada APBD
(2) Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui
musyawarah Desa dibebankan pada APBDesa.
(3) Biaya pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam kondisi Corona Virus Disease 2019 dapat
didukung dari anggaran pendapatan dan belanja Desa
sesuai kemampuan keuangan Desa.
4. Ketentuan Pasal 26 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi
Sebagai Berikut:
Pasal 26
(1) Kepala Desa yang akan mencalonkan kembali sebagai
Kepala Desa wajib mendapatkan izin tertulis dari Camat
atas nama Bupati dan diberi cuti terhitung sejak
ditetapkan sebagai calon sampai dengn selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
(2) Perangkat Desa yang mencalonkan diri sebagai bakal
calon kepala Desa wajib mendapat izin tertulis dari camat atas nama Bupati dan wajib mengajukan permohonanan cuti kepada Kepala Desa dengan tembusan camat terhitung sejak ditetapkan sebagai
calon kepala Desa sampai dengan selesainya
pelaksanaan penetapan calon terpilih
(3) Anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai bakal
calon Kepala Desa wajib berhenti dari keanggotaan BPD terhitung sejak ditetapkan sebagai calon kepala Desa.
5. Ketentuan Pasal 49, diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 49
(1) Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditentukan panitia
pemilihan.
(2) Pada setiap Desa perlu dilakukan pembatasan jumlah
pemilih Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak
500 (lima ratus) Daftar Pemilihan Tetap (DPT)
(3) Jumlah lebih dari 500 (lima ratus) Daftar Pemilihan
Tetap (DPT) yang dimaksud pada ayat (2) maka perlu penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
(4) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan
lokasinya ditempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih
dapat memberikan suara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
(5) Lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh panitia pemilihan.
6. Ketentuan pasal 60 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 60
(1) Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak
dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa terpilih.
(2) Dalam hal calon Kepala Desa yang memperoleh suara
terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, maka penentuan calon Kepala Desa terpilih ditetapkan dengan
a. Jika pemilihan Kepala Desa diselenggarakan hanya 1
(satu) Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kepala Desa terpilih ditetapkan dengan tes tertulis.
b. Jika pemilihan Kepala Desa diselenggarakan lebih
dari 1 (satu) Tempat Pemungutan Suara (TPS), calon terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbanyak.
c. Jika calon Kepala Desa memperoleh suara terbanyak
lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud pada huruf b, calon Kepala Desa terpilih ditetapkan berdasarkan Daftar Pimilih Tetap (DPT) terbanyak pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) berikutnya .
(3) Tes tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
dilaksanakan di Desa oleh panitia pemilihan di Desa, dengan soal yang dibuat oleh panitia pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten.
(4) Pelaksanaan tes tertulis sebagaimana dimaksud ayat (3),
dilaksanakan setelah di ketahui hasil dari penghitungan suara.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangankan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Ditetapkan di Manna
Pada tanggal 15 Februari 2021
BUPATI BENGKULU SELATAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar