Jumat, 16 April 2021

PENGERTIAN ENTREPRENEUR


Entrepreneur Adalah – Pengertian Menurut Para Ahli Dan Contoh – Entrepreneur atau wirausahawan adalah orang yang melakukan aktivitas wirausaha yang dicirikan dengan pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun manajemen operasi untuk pengadaan produk baru, memasarkannya, serta mengatur permodalan operasinya.

Entrepreneur Adalah
Pengertian Entrepreneur Menurut Para Ahli
Orang yang melakukan aktivitas wirausaha yang dicirikan dengan pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun manajemen operasi untuk pengadaan produk baru, memasarkannya, serta mengatur permodalan operasinya. Secara sederhana, pengertian entrepreneur atau disebut juga wirausahawan adalah seperti itu, untuk pengembangannya berikut macam-macam pengertian entrepreneur yang dikemukakan oleh para ahlinya:

(Ebert, Griffin, 2003)
Entrepreneur adalah pelaku bisnis yang menerima gabungan antara resiko dan peluang yang menyangkut dalam menciptakan dan mengoperasikan peluang usaha baru. entrepreneur adalah orang yang menanggung resiko dari bisnis kepemilikan dengan sasaran utama pertumbuhan dan perkembangan.

(Zimmerer, Scarborough, 2002)
Entrepreneur adalah seseorang yang menciptakan bisnis baru ditengah banyaknya resiko dan ketidakpastian sebagai sebuah tujuan untuk mencapai keuntungan dan pertumbuhan dengan mengidentitikasi peluang dan mengumpulkan sumber daya yang penting sebagai modal utama.

(Thomberry. 2006)
Entrepreneur adalah seseorang yang mempunyai ide yang inovatif, dapat melihat peluang yang ada dipasar dan merubah mimpi mereka menjadi kenyataan yang bersinar.

Menurut Thomas W Zimmerer


pengertian entrepreneur adalah penerapan kreativitas dan keinovasian untuk memecahkan permasalahan dan upaya memanfaatkan peluang-peluang yang dihadapi orang setiap hari.

Peter F Drucker
mendefinisikan pengertian entrepreneur adalah Kkemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda, bahasa kerennya ability to create the new and different.

Menurut Kasmir
Pengertian entrepreneur adalah orang yang berjiwa berani mengambil resiko untuk membuka usaha dalam berbagai kesempatan.

Sedangkan menurut Zimmerer
pengertian entrepreneur adalah suatu proses penerapan kreativitas dan inovasi dalam memecahkan persoalan dan menemukan peluang untuk memperbaiki kehidupan.

Menurut Soeparman Spemahamidjaja
pengertian entrepreneur adalah suatu kemampuan (ability) dalam berfikir kreatif dan berperilaku inovatif yang dijadikan dasar, sumber daya, tenaga penggerak tujuan, siasat kiat dan proses dalam menghadapi tantangan hidup.

Timmons, (dalam Tunggal, 2008).
Entrepreneurship adalah seorang manusia, yang bertindak kreatif membangun suatu nilai dari hal yang secara praktis bukan apa- apa. Ini adalah pencarian peluang tanpa memperhatikan sumber – sumber daya, atau masing – masing sumber daya, yang ada.


Kuratko dan Hodgetts, (dalam Tunggal, 2008).
Entrepreneurship adalah sebuah proses inovasi dan penciptaan spekulasi baru melalui empat dimensi utama individual, organisasi, lingkungan, proses dan dibantu dengan kerjasama jaringan dalam pemerintahan, pendidikan, dan institusi. Semua posisi makro dan mikro dari hal yang berhubungan dengan pemikiran entrepreneur harus dipertimbangkan dalam pengenalan dan pengukuran peluang yang bisa dikonversikan ke dalam ide – ide yang dapat dipasarkan yang mampu bersaing untuk implementasi ekonomi hari ini.

Arthur Cole, ( dalam Tunggal, 2008)
Entrepreneurship, setidaknya dalam semua masyarakat bukan otoriter, merupakan sebuah jembatan antara masyarakat sebagai suatu kesatuan, khususnya aspek – aspek non- ekonomi dari masyarakat tersebut dan institusi yang berorientasi pada profit / keuntungan didirikan untuk mengambil keuntungan dari sumbangan ekonominya dan untuk memuaskan hasrat ekonomiknya, sebaik yang mereka bisa.

Iya, itu adalah pengertian entrepreneur menurut para ahli. Sebenarnya masih banyak definisi-definisi yang dapat dijadikan rujukan, tetapi menurut saya lima ini sudah dapat mewakili dan memberikan informasi bagi Anda yang membutuhkannya.

Tahap selanjutnya adalah mindset yang perlu dibangun oleh seorang entrepreneur agar kedepannya tetap konsisten. Perlu diperhatikan, materi tentang entrepreneur tidak melulu soal teori tetapi yang sangat penting adalah sebuah praktek, praktek, dan praktek.
Tahap mindset seorang entrepreneur yang benar perlu ditanamkan sejak awal, ini sangat PENTING. Walaupun terlihat sepele, percayalah orang yang sukses bermula bagaimana mindset awal mereka berpikir.
Mindset Awal yang Harus Dibangun Oleh Seorang Entrepreneur
Setelah membahas mengenai pengertian entrepreneur, sekarang pembahasan yang tidak kalah serunya adalah mengenai bagaimana mindset awal seorang entrepreneur yang benar untuk sukses, berikut:

1. Jangan Pernah Berpikir INSTAN
Dalam berbisnis apapun jangan sekali kali Anda ingin berhasil secara Instan, baik itu bisnis online maupun offline semua itu butuh proses untuk kesana dan perlu waktu untuk menuju puncaknya. Jika Anda tergiur berbisnis karena hasil yang cepat, maka bersiap-siap pula untuk hancur cepat, istilah “hal yang dibangun dengan instan, akan roboh secara instan pula”.

Mie instan aja perlu proses untuk membuatnya, apalagi hal yang namanya SUKSES pasti perlu proses juga. Nikmati prosesnya dan jangan menyerah, taukah Anda jika Thomas A. Edison berhenti pada percobaan yang keseratus, maka bohlam tidak pernah akan jadi. Pada hakikatnya, ketika Anda berhenti di langkah ke 100 sesungguhnya pada langkah 101 itu akan terlihat jalan untuk sukses.

2. Jangan Berpikir GRATISAN
Salah satu kendala dalam berbisnis adalah pola pikir ingin yang gratisan, maksudnya sangat perhitungan untuk investasi ilmu, seperti ikut seminar, training, e-course, kursus, dll yang bertujuan untuk menambah skill berbisnis. Belajar secara gratis memang tidak mengeluar biaya, tetapi sebagai gantinya Anda akan menemukan trial & eror, dan harus siap untuk itu. Jika Anda belum mempunyai dana, maka belajar yang gratisan juga tidak mengapa tetapi sebagai gantinya Anda harus mengorbankan waktu untuk belajar, sampai menemukan formula yang tepat pada bisnis Anda.

3. Siap dan Berani Untuk GAGAL
Entah mengapa dan bahkan kebanyakan orang yang sampai pada titik sukses pada bisnisnya itu pernah merasakan yang namanya gagal, sudah menjadi rumus orang yang sukses itu adalah memiliki jatah gagal mereka masing-masing. Jadi untuk Anda yang mulai terjun ke dunia entreprenuer jangan takut untuk gagal, kerjakan yang terbaik niscaya hasil baik akan datang. Salah satu cara untuk meminimalisir kegagalan tersebut dengan belajar pada orang yang sudah sukses dan jangan turuti kegagalannya, itulah cara terbaik untuk meminimalisirnya.

Bagaimanakah karakteristik wirausaha yang cerdas?
Ada beberapa prinsip dalam membentuk karakteristik wirausaha antara lain:

Pahami setiap tindakan yg akan dilakukan, ikhlas, terencana, terkonsep,dengan langkah & strategi jitu jgn sekedar iseng atau coba-coba.
Peluang sukses selalu ada; kerja keras, lurus dan benar, cermat, serta hemat
Bagaimanakh etika dalam berwirausaaha:
Ada beberapa etika dalam berwirausaha menurut Gunarto yaitu:
1. Kejujuran
2. Bertanggung jawab
3. Menepati janji
4. Disiplin
5. Suka membantu
6. Komitmen dan menghormati
7. Mengejar prestasi

Langkah awal dalam memulai bisnis, apa saja yang perlu dipersiapkan?
Untuk memulai bisnis ada beberapa langkah yang perlu diketahui setidaknya dapat memandu kita supaya memperoleh wawasan apa saja yang perlu dipersiapkan, menurut kampung berita ada beberapa langkah antara lain:

1. Evaluasi Diri
Mulailah dengan mengambil saham dari diri sendiri dan situasi Anda. Mengapa Anda ingin memulai bisnis? Apakah uang, kebebasan, kreativitas, atau alasan lain? Keterampilan apa yang Anda miliki? Apa yang Anda ketahui tentang industri ? Apakah Anda ingin memberikan layanan atau produk? Apa yang Anda ingin lakukan? Berapa banyak modal yang Anda harus mengambil risiko? Apakah ini akan menjadi waktu penuh atau usaha paruh waktu? Jawaban Anda atas jenis pertanyaan akan membantu Anda untuk lebih fokus.

2. Menganalisis industri/bidang usaha terkait
Begitu Anda memutuskan untuk memulai bisnis yang sesuai dengan tujuan dan gaya hidup, Anda perlu mengevaluasi ide Anda. Siapa yang akan membeli produk atau jasa Anda? Siapa yang akan menjadi pesaing Anda? Anda juga perlu mencari tahu pada tahap ini berapa banyak uang yang Anda akan butuhkan untuk memulai.

3. Jadikanlah Bisnis Anda Legal
Ada beberapa cara untuk membentuk bisnis Anda ? Itu bisa menjadi kepemilikan tunggal, kemitraan, atau korporasi. Sebuah korporasi menjadi entitas terpisah yang secara hukum bertanggung jawab untuk sebuah bisnis. Jika ada yang salah, Anda tidak dapat bertanggung jawab secara pribadi. Anda juga perlu mendapatkan izin usaha dan izin yang tepat. Tergantung pada bisnis, mungkin ada kota, kabupaten, atau peraturan negara serta izin dan lisensi untuk menangani. Ini juga merupakan waktu untuk memeriksa ke dalam asuransi Anda mungkin perlu untuk bisnis dan untuk menemukan akuntan yang baik.

4. Rencanakan Bisnis Anda dengan menyusun konsep yang sesuai
Jika Anda akan mencari pendanaan dari luar, rencana bisnis adalah sebuah kebutuhan. Tetapi bahkan jika Anda akan untuk membiayai usaha itu sendiri, rencana bisnis akan membantu Anda mengetahui berapa banyak uang yang Anda akan butuhkan untuk memulai, apa yang perlu untuk dilakukan kapan, dan di mana Anda tuju.

5. Siapkan Modal Untuk Bisnis Anda
Tergantung pada ukuran usaha Anda, Anda mungkin perlu mencari pembiayaan dari “malaikat” atau dari perusahaan modal ventura. Kebanyakan bisnis kecil dimulai dengan pembiayaan swasta dari kartu kredit, pinjaman pribadi, bantuan dari keluarga, dll Sebagai aturan praktis, selain start-up biaya, Anda juga harus memiliki nilai minimal tiga bulan dari anggaran keluarga Anda dalam bank.

6. Bangunlah Toko Bisnis Anda Toko
Cari lokasi. Negosiasikan dan sewa. Beli persediaan. Usahakan untuk memperoleh telepon yang sudah terpasang. Memiliki alat tulis dicetak. Mempekerjakan staf. Tetapkan harga Anda. Launching grand Opening bisnis anda. Banyak pemilik usaha kecil mengkarakteristikan dirinya sebagai seorang entrepreneur, tetapi banyak dari mereka yang tidak terlalu menginginkan untuk memperluas usahanya seperti yang entrepreneur sejati lakukan. Mungkin mereka hanyalah pemilik usaha kecil dan hanya seorang entrepreneur dan bukan seorang entrepreneur sejati. Seharusnya seorang entrepreneur harus bisa melihat peluang usaha yang ada untuk mengembangkan usahanya.

Yang membedakan antara pemilik usaha kecil dengan seorang entrepreneur adalah visi, aspirasi dan strategi. Biasanya pemilik usaha kecil tidak memiliki rencana untuk meningkatkan pendapatan secara dramatis mereka hanya cari aman dengan menghindari resiko dan memperoleh pendapatan yang cukup, tetapi jiwa seorang entrepreneur akan termotivasi untuk bertumbuh, Berkembang dan membangun usaha agar lebih besar lagi dengan mengambil resiko tersebut dan mempunyai strategi untuk rnenghindarinya.

Entrepreneur yang baik adalah menghindari resiko dan bukan pengambil resiko. Mereka tampak seperti pengambil resiko karena mereka mempunyai cara pandang yang berbeda dari orang biasanya. Mereka melihat produk atau jasa yang akan bertemu dengan bagaimana sebuah kebudayaan akan berubah. Sekali mereka merancangnya, mereka akan mengeliminasi semua faktor yang akan menghalangi mereka masuk kedalam pasar sehingga mereka dapat disebut sebagai pengeleminasi resiko (Zimmerer, Scarborough, 2002).

Sifat Entrepreneur
Sifat-sifat yang perlu dimiliki entrepreneur (Alma. 2008)

1. Percaya diri
Sifat utama dari percaya diri dimulai dari pribadi yang mantap, tidak mudah terombang- ambing oleh pendapat dan saran orang lain melainkan menggunakan sebagian saran tersebut sebagai masukan.

2. Berorientasi pada tugas dan hasil
Sifat seorang entrepreneur tidak mengutamakan prestige dahulu melainkan fokus kepada prestasi yang ingin dicapai.

3. Pengambilan Resiko
Ciri pengambilan resiko berpengaruh penting dalam dunia wirausaha yang penuh resiko dan tantangan. Hal penting yang harus diperhatikan adalah bahwa bagaimana seorang entrepreneur mengambil sebuah resiko dengan penuh pertimbangan.

4. Kepemimpinan
Dalam diri seorang entrepreneur mutlak memiliki jiwa kepemimpinan. Seorang pemimpin yang baik harus mau mendengarkan saran dan kritik dari bawahannya demi kemajuan kinerja perusahaan.

5. Keorisinilan
Yang dimaksud dengan orisinil disini adalah seorang entrepreneur Tidak hanya mengekor pada orang lain, tetapi memiliki pendapat sendiri. ide yang orisinil dan mampu merealisasikan ide lersebut.

6. Berorientasi pada masa depan
Seorang entrepreneur haruslah perspektif, mempunyai visi ke depan. Sebab sebuah usaha bukan didirikan untuk sementara tetapi untuk selamanya. Untuk menyiapkan visi yang jauh ke depan. entrepreneur perlu menyusun perencanaan dan strategi yang matang.

Tipe-tipe Entrepreneur
Menurut Alma (2008] ada tiga tipe utama dari seorang entrepreneur adalah:

A. Wirausaha ahli
Wirausaha ahli pada umumnya adalah seorang penemu dalam bidang penelitian yang menjual lisensi idenya untuk dijadikan produk komersial.

B. The Promoter
Seorang individu yang berlatar belakang markerting yang kemudian mengembangkan perusahaannya sendiri.

C. General Manager
Seorang individu yang ideal yang secara sukses bekerja pada perusahaan dan menguasai banyak keahlian.

Keuntungan dan Kelemahan seorang Entrepreneur
Menurut Alma (2008), keuntungan dan kelemahan entrepreneur dapat dijelaskan sebagai berikut:

Keuntungan Entrepreneur
1. Membuka peluang untuk mencapai tujuan pribadi
2. Membuka peluang untuk mendemonstrasikan kemampuan pribadi.
3. Memiliki peluang untuk mendapatkan keuntungan secara maksimal.
4. Membuka peluang untuk membantu masyarakat

Kelemahan Entrepreneur
1. Memperoleh pendapatan yang tidak pasti dan memikul resiko.
2. Bekerja keras tanpa batasan waktu.
3. Tanggung jawabnya besar.

Pengertian Entrepreneurship
Entrepreneurship adalah seorang manusia, yang bertindak kreatif membangun suatu nilai dari hal yang secara praktis bukan apa- apa. Ini adalah pencarian peluang tanpa memperhatikan sumber – sumber daya, atau masing – masing sumber daya, yang ada. (Timmons. dalam Tunggal, 2008).

Dapat disimpulkan bahwa kewirausahaan adalah suatu tindakan yang manusiawi dan kreatif, yaitu membangun suatu nilai dari sesuatu yang praktis tidak ada. Kewirausahaan adalah pencarian peluang tanpa sumber daya atau dengan sumber daya terbatas sekalipun. Kewirausahaan memerlukan visi, pengorbanan dan komitmen untuk memimpin pihak yang lain dalam mencapai visi tersebut.

Kewirausahaan memerlukan pengambilan resiko yang diperhitungkan. Konsep resiko merupakan unsur utama dalam proses kewirausahaan. Namun, persepsi publik mengenai resiko yang diambil wirausaha mengalami distorsi. Wirausaha tidak seperti berjudi. faktanya adalah wirausaha biasanya bekerja pada suatu resiko yang moderat dan diperhitungkan. Banyak wirausaha yang berhasil bekerja keras dengan perencanaan dan persiapan untuk mengurangi resiko yang ada agar lebih baik mengendalikan nasib dari visi mereka.

Lima tipe pokok Entrepreneurship (Alma, 2008)
1. Entrepreneurship sebagai orang vak, “captain of industry”, di suatu bidang tertentu. dimana ia membaktikan prestasi teknik dan mengadakan penemuan ataupun peniruan.
2. Entrepreneurship sebagai orang bisnis, yang terus menerus secara tekun menganalisa kebutuhan dan selera masyarakat, menimbulkan kcbutuhan – kebutuhan baru melalui reklame.
3. Entrepreneurship sebagai orang uang. yang mengumpulkan dan mcenyalurkan dana, mendirikan concern, yang pada pokoknya bergcrak di pasaran uang dan modal.
4. Entrepreneurship sebagai social engineer, pengusaha yang berusaha mcngikat para pekerjanya melalui berbagai karya sosial.
5. Entrepreneurship sebagai manajer, yang memajukan usahanya dengan menggunakan pengetahuan – pengetahuan bisnis modern dan memperhitungkan sepenuhnya azas efisiensi.

Ciri-Ciri Seorang Entrepreneur
Ciri – ciri soorang Entrepreneur (Kuratko dan Hodgetts, dalam Tunggal, 2008): Komitmen, kepastian, dan ketekunan (tekun dalam usahanya). Kemampuan untuk mencapai, Orientasi peluang, Inisiatif dan tanggung jawab, Penetapan penyelesaian masalah, Pencarian umpan balik, Internal locus of control. Toleransi terhadap ambiguitas, Penghitungan pengambilan resiko, Integritas dan dapat diandalkan. Toleransi terhadap kegagalan, Penuh semangat, Kreatifitas dan berinovasi, Visi, Self-confidence dan optimisme, Kemerdekaan, Pembentukan team.

Tipe-tipe Kemampuan dalam Enterpreunership
Tipe -tipe kemampuan yang dibutuhkan dalam Entrepreneurship (Hisrich & Peters, 1998):

Technical Skills
1. Penulisan
2. Komunikasi lisan
3. Memonitor lingkungan
4. Technical business management
5. Teknologi
6. Interpersonal
7. Pendengaran
8. Kemampuan untuk mengatur
9. Membangun jaringan
10. Melatih
11. Menjdai anggota team

Business Management Skills
1. Perencanaan tujuan
2. Pembuatan keputusan
3. Hubungan manusia
4. Pemasaran
5. Keuangan
6. Manajemen
7. Kontrol
8. Negosiasi
9. Peluncuran usaha baru
10. Mengatur pertumbuhan

Personal Entrepeneurial Skills
1. Inner Control atau pendisiplinan
2. Pengambilan resiko
3. Inovatif
4. Berorientasi pada perubahan
5. Ketegasan
6. Pemimpin yang visioner
7. Kemampuan untuk mengatur perubahan


Selasa, 16 Maret 2021

TUGAS TPK MERUJUK PADA PERATURAN LKPP NOMOR 12 Tahun 2019


Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dijelaskan bahwa Tugas TPK adalah sebagai berikut:

melaksanakan Swakelola;
menyusun dokumen Lelang;
mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia;
memilih dan menetapkan Penyedia;
memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/Kaur; dan
mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.
TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk melaksanakan pengadaan Barang/Jasa.
susunan keanggotaan TPK adalah sebagai berikut:

ketua, berasal dari unsur Perangkat Desa (Kepala Urusan/Kaur.)

sekretaris, berasal dari unsur LKMD atau sebutan lain.

1 (satu) atau 3 (tiga) orang anggota berasal dari unsur Perangkat Desa dan / atau dari unsur LKMD atau sebutan lain.

Tim Pengelola Kegiatan (TPK) adalah “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Kepala Dusun, LKD yang membidangin, Unsur masyarakat desa dibentuk melalui musyawarah desa (Pengertian umum di Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang dan jasa di Desa) sedangkan pengertian swakelola di aturan seperti aturan yang disebutkan diatas adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya DIRENCANAKAN, DIKERJAKAN dan/atau DIAWASI sendiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan.


bahwa Tim Pengelola Kegiatan (TPK) adalah “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Kepala Dusun, LKD yang membidangin, Unsur masyarakat desa dibentuk melalui musyawarah desa (Pengertian umum di Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang dan jasa di Desa) sedangkan pengertian swakelola di aturan seperti aturan yang disebutkan diatas adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya DIRENCANAKAN, DIKERJAKAN dan/atau DIAWASI sendiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan.

Berdasarkan peraturan diatas Tim Pengelola Kegiatan mempunyai tugas merencanakan, mengerjakan/melaksanakan dan mengawasi proses pekerjaan swakelola. Agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan dan tumpang tindih kewenangan sebaiknya Tim Pengelola Kegiatan mempunyai 3 tugas dalam menjalankan TPK /TPBJ

1. Tim Perencana

2. Tim Pelaksana; dan

3. Tim Pengawas

Tugas Pokok, Fungsi dan Tanggung Jawab Masing-Masing Tim

Disini akan dijelaskan beberapa tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab dari masing-masing Tim, tentunya ini hanya sebagai gambaran, masing-masing Tim dapat menambahkan/mengurangi tugas pokok dan fungsinya berdasarkan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan realita di lapangan.

1. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TPK/TPBJ sebagai tim PERENCANA

a. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dimana dalam KAK ini diuraikan:

1) Maksud dan tujuan, sasaran, dan sumber pendanaan;

2) Jadwal/waktu pelaksanaan pekerjaan;

Tim Perencana harus betul-betul memperhitungkan dan mempertimbangkan waktu yang cukup waktu pelaksanaan pekerjaan seperti mulai dan berakhirnya pekerjaan termasuk jadwal pengadaan bahan/material, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan. Dan yang harus benar-benar diperhatikan Penyusunan jadwal rencana pengadaan dilaksanakan dengan dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektifnya anggaran.

3) Keperluan bahan/material atau Jasa Lainnya seperti peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan,

Ini harus dijelaskan secara rinci untuk honorariumnya, apakah honorariumnya dibayarkan secara bulanan, mingguan, atau harian (ini apabila Tim Perencana mengangkat tenaga ahli berupa konsultan atau orang yang dianggap ahli dalam perencanaan pekerjaan dimaksud) anggaran tenaga ahli ini dapat dimasukkan di APBDes, pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, di uraian Belanja Barang Jasa nomor rekening 2.2.1.2 , Honor ……(contohnya Tenaga ahli/Konsultan)

Dalam hal diperlukan tenaga ahli perseorangan tertentu, dapat dilakukan kontrak/sewa tersendiri dimana proses pengadaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4) Rincian biaya pekerjaan;

Rincian biaya pekerjaan ini dapat diartikan sebagai Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang meliputi: rincian gaji tenaga ahli perseorangan, upah tenaga kerja dan honor Tim Swakelola, rincian pengadaan bahan/material, rincian biaya pengadaan atau biaya sewa (apabila menyewa peralatan seperi molen, dump truck dan lain sebagainya) dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang dibutuhkan.

5) Produk/Pekerjaan yang dihasilkan;

(nama pekerjaan seperti pembuatan sumur, jalan lingkungan dan lain sebagainya)

6) Gambar rencana kerja dan spesifikasi teknis (apabila diperlukan).

Gambar rencana kerja memuat lay-out atau denah pekerjaan yang akan dikerjakan serta Spesifikasi teknis harus disusun mengikuti pedoman/standar yang sesuai dengan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.

b. Tim Perencana mengumumkan pekerjaan Swakelola melalui website (apabila Desa sudah ada Website Desa), papan informasi pengumuman resmi (di Kantor Desa) dan perkembangan pembangunan desa dan tempat-tempat strategis lainnya (kecuali di tempat Ibadah, sarana Pendidikan dan kesehatan).

TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk melaksanakan pengadaan Barang/Jasa.

susunan keanggotaan TPK adalah sebagai berikut:

ketua, berasal dari unsur Perangkat Desa (Kepala Urusan/Kaur.)

sekretaris, berasal dari unsur LKMD atau sebutan lain.

1 (satu) atau 3 (tiga) orang anggota berasal dari unsur Perangkat Desa dan / atau dari unsur LKMD atau sebutan lain.

Tim Pengelola Kegiatan (TPK) adalah “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Kepala Dusun, LKD yang membidangin, Unsur masyarakat desa dibentuk melalui musyawarah desa (Pengertian umum di Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang dan jasa di Desa) sedangkan pengertian swakelola di aturan seperti aturan yang disebutkan diatas adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya DIRENCANAKAN, DIKERJAKAN dan/atau DIAWASI sendiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan.

bahwa Tim Pengelola Kegiatan (TPK) adalah “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Kepala Dusun, LKD yang membidangin, Unsur masyarakat desa dibentuk melalui musyawarah desa (Pengertian umum di Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang dan jasa di Desa) sedangkan pengertian swakelola di aturan seperti aturan yang disebutkan diatas adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya DIRENCANAKAN, DIKERJAKAN dan/atau DIAWASI sendiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan.

Berdasarkan peraturan diatas Tim Pengelola Kegiatan mempunyai tugas merencanakan, mengerjakan/melaksanakan dan mengawasi proses pekerjaan swakelola. Agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan dan tumpang tindih kewenangan sebaiknya Tim Pengelola Kegiatan mempunyai 3 tugas dalam menjalankan TPK /TPBJ

1. Tim Perencana

2. Tim Pelaksana; dan

3. Tim Pengawas

Tugas Pokok, Fungsi dan Tanggung Jawab Masing-Masing Tim

Disini akan dijelaskan beberapa tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab dari masing-masing Tim, tentunya ini hanya sebagai gambaran, masing-masing Tim dapat menambahkan/mengurangi tugas pokok dan fungsinya berdasarkan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan realita di lapangan.

1. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TPK/TPBJ sebagai tim PERENCANA

a. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dimana dalam KAK ini diuraikan:

1) Maksud dan tujuan, sasaran, dan sumber pendanaan;

2) Jadwal/waktu pelaksanaan pekerjaan;

Tim Perencana harus betul-betul memperhitungkan dan mempertimbangkan waktu yang cukup waktu pelaksanaan pekerjaan seperti mulai dan berakhirnya pekerjaan termasuk jadwal pengadaan bahan/material, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan. Dan yang harus benar-benar diperhatikan Penyusunan jadwal rencana pengadaan dilaksanakan dengan dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektifnya anggaran.

3) Keperluan bahan/material atau Jasa Lainnya seperti peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan,

Ini harus dijelaskan secara rinci untuk honorariumnya, apakah honorariumnya dibayarkan secara bulanan, mingguan, atau harian (ini apabila Tim Perencana mengangkat tenaga ahli berupa konsultan atau orang yang dianggap ahli dalam perencanaan pekerjaan dimaksud) anggaran tenaga ahli ini dapat dimasukkan di APBDes, pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, di uraian Belanja Barang Jasa nomor rekening 2.2.1.2 , Honor ……(contohnya Tenaga ahli/Konsultan)

Dalam hal diperlukan tenaga ahli perseorangan tertentu, dapat dilakukan kontrak/sewa tersendiri dimana proses pengadaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4) Rincian biaya pekerjaan;

Rincian biaya pekerjaan ini dapat diartikan sebagai Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang meliputi: rincian gaji tenaga ahli perseorangan, upah tenaga kerja dan honor Tim Swakelola, rincian pengadaan bahan/material, rincian biaya pengadaan atau biaya sewa (apabila menyewa peralatan seperi molen, dump truck dan lain sebagainya) dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang dibutuhkan.

5) Produk/Pekerjaan yang dihasilkan;

(nama pekerjaan seperti pembuatan sumur, jalan lingkungan dan lain sebagainya)

6) Gambar rencana kerja dan spesifikasi teknis (apabila diperlukan).

Gambar rencana kerja memuat lay-out atau denah pekerjaan yang akan dikerjakan serta Spesifikasi teknis harus disusun mengikuti pedoman/standar yang sesuai dengan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.

b. Tim Perencana mengumumkan pekerjaan Swakelola melalui website (apabila Desa sudah ada Website Desa), papan informasi pengumuman resmi (di Kantor Desa) dan perkembangan pembangunan desa dan tempat-tempat strategis lainnya (kecuali di tempat Ibadah, sarana Pendidikan dan kesehatan.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dijelaskan bahwa Tugas TPK adalah sebagai berikut:

melaksanakan Swakelola;

menyusun dokumen Lelang;

mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia;

memilih dan menetapkan Penyedia;

memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/Kaur; dan

mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.

Demikianlah penjelasan tentang Tugas TPK Desa berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Semoga bermanfaat. dan salam merdesa.

AMBIL DISINI Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk melaksanakan pengadaan Barang/Jasa.

susunan keanggotaan TPK adalah sebagai berikut:

ketua, berasal dari unsur Perangkat Desa (Kepala Urusan/Kaur.)

sekretaris, berasal dari unsur LKMD atau sebutan lain.

1 (satu) atau 3 (tiga) orang anggota berasal dari unsur Perangkat Desa dan / atau dari unsur LKMD atau sebutan lain.

Tim Pengelola Kegiatan (TPK) adalah “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Kepala Dusun, LKD yang membidangin, Unsur masyarakat desa dibentuk melalui musyawarah desa (Pengertian umum di Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang dan jasa di Desa) sedangkan pengertian swakelola di aturan seperti aturan yang disebutkan diatas adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya DIRENCANAKAN, DIKERJAKAN dan/atau DIAWASI sendiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan.

bahwa Tim Pengelola Kegiatan (TPK) adalah “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Kepala Dusun, LKD yang membidangin, Unsur masyarakat desa dibentuk melalui musyawarah desa (Pengertian umum di Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang dan jasa di Desa) sedangkan pengertian swakelola di aturan seperti aturan yang disebutkan diatas adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya DIRENCANAKAN, DIKERJAKAN dan/atau DIAWASI sendiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan.

Berdasarkan peraturan diatas Tim Pengelola Kegiatan mempunyai tugas merencanakan, mengerjakan/melaksanakan dan mengawasi proses pekerjaan swakelola. Agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan dan tumpang tindih kewenangan sebaiknya Tim Pengelola Kegiatan mempunyai 3 tugas dalam menjalankan TPK /TPBJ

1. Tim Perencana

2. Tim Pelaksana; dan

3. Tim Pengawas

Tugas Pokok, Fungsi dan Tanggung Jawab Masing-Masing Tim

Disini akan dijelaskan beberapa tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab dari masing-masing Tim, tentunya ini hanya sebagai gambaran, masing-masing Tim dapat menambahkan/mengurangi tugas pokok dan fungsinya berdasarkan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan realita di lapangan.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TPK/TPBJ sebagai tim PERENCANA
a. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dimana dalam KAK ini diuraikan:

1) Maksud dan tujuan, sasaran, dan sumber pendanaan;

2) Jadwal/waktu pelaksanaan pekerjaan;

Tim Perencana harus betul-betul memperhitungkan dan mempertimbangkan waktu yang cukup waktu pelaksanaan pekerjaan seperti mulai dan berakhirnya pekerjaan termasuk jadwal pengadaan bahan/material, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan. Dan yang harus benar-benar diperhatikan Penyusunan jadwal rencana pengadaan dilaksanakan dengan dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektifnya anggaran.

3) Keperluan bahan/material atau Jasa Lainnya seperti peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan,

Ini harus dijelaskan secara rinci untuk honorariumnya, apakah honorariumnya dibayarkan secara bulanan, mingguan, atau harian (ini apabila Tim Perencana mengangkat tenaga ahli berupa konsultan atau orang yang dianggap ahli dalam perencanaan pekerjaan dimaksud) anggaran tenaga ahli ini dapat dimasukkan di APBDes, pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, di uraian Belanja Barang Jasa nomor rekening 2.2.1.2 , Honor ……(contohnya Tenaga ahli/Konsultan)

Dalam hal diperlukan tenaga ahli perseorangan tertentu, dapat dilakukan kontrak/sewa tersendiri dimana proses pengadaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4) Rincian biaya pekerjaan;

Rincian biaya pekerjaan ini dapat diartikan sebagai Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang meliputi: rincian gaji tenaga ahli perseorangan, upah tenaga kerja dan honor Tim Swakelola, rincian pengadaan bahan/material, rincian biaya pengadaan atau biaya sewa (apabila menyewa peralatan seperi molen, dump truck dan lain sebagainya) dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang dibutuhkan.

5) Produk/Pekerjaan yang dihasilkan;

(nama pekerjaan seperti pembuatan sumur, jalan lingkungan dan lain sebagainya)

6) Gambar rencana kerja dan spesifikasi teknis (apabila diperlukan).

Gambar rencana kerja memuat lay-out atau denah pekerjaan yang akan dikerjakan serta Spesifikasi teknis harus disusun mengikuti pedoman/standar yang sesuai dengan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.

b. Tim Perencana mengumumkan pekerjaan Swakelola melalui website (apabila Desa sudah ada Website Desa), papan informasi pengumuman resmi (di Kantor Desa) dan perkembangan pembangunan desa dan tempat-tempat strategis lainnya (kecuali di tempat Ibadah, sarana Pendidikan dan kesehatan)

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TPK/TPBJ sebagai TIM PELAKSANA
a. Melakukan kaji ulang terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan pengukuran pada lokasi pekerjaan berdasarkan dan gambar rencana kerja;

b. Mengkaji ulang jadwal pelaksanaan kerja serta jadwal kebutuhan bahan/material, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau kader tehnik

c. Pengiriman bahan dapat dilakukan secara bertahap atau keseluruhan, sesuai dengan kebutuhan, lokasi pekerjaan dan kapasitas penyimpanan.

d. Menyusun laporan tentang penerimaan dan penggunaan barang dan, Jasa didesa

f. Menyusun laporan kemajuan pekerjaan (realisasi fisik dan keuangan)

g. Melaporkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan

h. Mencatat pencapaian target fisik pekerjaan setiap hari

i. Penggunaan bahan/material, Jasa Lainnya dicatat setiap hari dalam laporan harian

j. Membuat laporan mingguan berdasarkan laporan harian

k. Membuat laporan bulanan berdasarkan laporan mingguan

l. Mendokumentasikan pekerjaan meliputi dokumentasi administrasi dan dokumentasi foto pelaksanaan pekerjaan.

m. Setelah pelaksanaan pekerjaan Swakelola selesai 100% (sasaran akhir pekerjaan telah tercapai)

TUGAS DAN TANGGUNG TPK/TPBJ sebagai Pengawas
a. Melakukan pengawasan/pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen administrasi yaitu dokumentasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan

b. Melaksanakan pengawasan teknis terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan, meliputi pengawasan terhadap:

1) bahan meliputi pengadaan, pemakaian dan sisa bahan

2) penggunaan peralatan/suku cadang ini bertujuan untuk menghindari pemborosan biaya sewa (apabila peralatan itu disewa)

3) penggunaan tenaga kerja/ahli agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang direncanakan

c. Melakukan pengawasan Keuangan terhadap cara pembayaran, serta efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan

d. melakukan Evaluasi terhadap:

1) pengadaan dan penggunaan bahan

2) pengadaan dan penggunaan tenaga kerja/ahli

3) pengadaan dan penggunaan peralatan/suku cadang

4) realisasi keuangan dan biaya yang diperlukan

5) pelaksanaan fisik

6) hasil kerja setiap jenis pekerjaan

TPK/TPBJ dalam proses pelaksanaan pekerjaan swakelola ini adalah:


1. TPK/TPBJ membuat laporan kemajuan pembangunan realisasi fisik dan keuangan kepada Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa setiap bulan.

#SalamMerdesa
#PDPKedurang

Minggu, 07 Maret 2021

PERUBAHAN APBDES MENURUT PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018!!!!!


Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dalam pasal 40 sampai dengan pasal 42 dapat disarikan sebagai berikut:

1. Bahwa perubahan APBDes itu dapat dilakukan apabila: terjadi penambahan dan/atau pengurangan pendapatan desa; penghematan belanja; pergeseran anggaran antar pos bidang; dan penggunaan SiLPA tahun sebelumnya; dengan tetap berpedoman pada RKPDes.

2. Bahwa Perubahan APBDes itu hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.

3. Bahwa kreteria keadaan luar biasa itu berdasarkan Peraturan Bupati / Walikota.(baca juga Pasal 23 Permendagri 20/2018).

4. Bahwa Perkades tentang Perubahan Penjabaran APBDes dapat dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes ditetapkan, dengan catatan apabila: pergeseran anggaran antar pos bidang; keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar objek belanja; dan penggunaan SiLPA tahun sebelumnya; dengan tetap berpedoman pada RKPDes.

5. Bahwa perubahan Perkades tentang Perubahan Penjabaran APBDes itu harus diberitahukan kepada BPD dan disampaikan kepada Bupati / Walikota melalui Camat sebagai laporan.

6. Bahwa perihal Perencanaan dan Pelaksanaan APBDes diberlakukan secara mutatis mutandis. Artinya Penyusunan Perkades Penjabaran APBDes itu tidak harus sama persis dengan Penyusunan Perdes APBDes. Dapat dilakukan perubahan jika dipandang perlu oleh Kepala Desa.

Sekarang mari dibaca Permendagri nomor 20 tahun 2018 sebagai berikut:


Pasal 40
(1) Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan perdes APBDes apabila terjadi:

a. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;

b. sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan;

c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan

d. keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.

(1) ditetapkan dengan peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa dan tetap mempedomani RKP Desa.

(2) Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.

(3) Kriteria keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai Pengelolaan Keuangan Desa.

(4) Perubahan APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat



Pasal 41
(1) Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa ditetapkan.

(2) Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila terjadi:

a. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;

b. keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antarobjek belanja; dan

c. kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan.

(3) Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui surat pemberitahuan mengenai Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa.


Pasal 42
Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Desa mengenai APB Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 38 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa.


#SalamKompak
#PendampingDesaKedurang

Kamis, 04 Maret 2021

PEMUTAKHIRAN DATA BERBASIS SDGS DESA


PEMUTAKHIRAN DATA BERBASIS SDGS DESA
Pemutakhiran IDM 2021 juga berbasis SDGs Desa. Pemutakhiran data berbasis SDGs Desa adalah pemutakhiran data IDM yang lebih detil lagi, lebih mikro, sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak. Sebagai proses perbaikan, ada pendalaman data-data
pada level RT, keluarga, dan warga.

Pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa ialah Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Dengan merujuk pada Permendesa PDTT No 21/2020, Pokja Relawan Pendataan Desa ini mencakup:
1. Pembina : Kepala Desa
2. Ketua : Sekretaris Desa
3. Sekretaris: Kasi Pemerintahan Desa
4. Anggota :
a. Unsur Perangkat Desa
b. Ketua RW
c. Ketua RT
d. Unsur Karang Taruna
e. Unsur PKK
f. Unsur masyarakat lainnya yang bersedia menjadi relawan pendata
4. Mitra :
a. Pendamping Desa
b. Babinsa
c. Babinkamtibmas
d. Mahasiswa yang berada di Desa

Peran Kepala Desa
Pemimpin yang disegani serta memiliki wewenang besar di desa ialah kepala desa.
Kepala desa juga memiliki tanggng jawab yang besar dalam pembangunan desa, untuk
membawa desanya lebih maju. Pembangunan diarahkan untuk mendayagunakan potensi
desa, atau mengatasi masalah desa. Untuk itulah dibutuhkan data yang valid, lengkap, dan berkelanjutan.


Pada titik inilah kepala desa berperan penting dalam memimpin proses pemutakhiran data SDGs Desa. Tugas kepala desa dalam hal ini ialah:
1. Menetapkan Pokja Relawan Pendataan Desa dalam surat keputusan kepala desa.
2. Menggunakan dana desa atau sumber pendapatan lain dalam APB Desa untuk proses
pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa
3. memantau dan mengawasi proses pelaksanaan pemutakhiran SDGs Desa
4. Melaksanakan musdes penetapan hasil pemutakhiran data SDGs Desa

Peran Sekretaris Desa
Sekretaris Desa berperan:
1. Sebagai pimpinan pada level desa yang pengelolaan proses teknis pemutakhiran data
SDGs Desa
2. Setiap hari memantau proses perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa
3. Menyiapkan data awal yang mencakup nama dan alamat dari keluarga dan warga desa (by name by address atau BNBA), mencakup data:
a. Warga desa yang sakit menurut jenis penyakit, warga desa yang menggunakan
metode modern keluarga berencana, stunting pada bayi, balita, dan anak-anak (di bawah 15 tahun) dari Puskesmas dan Puskesmas Pembantu yang melayani
desa setempat, serta dari Polindes, Poskesdes, Posyandu di desa setempat
b. Akreditasi sekolah, jumlah murid dan guru dari PAUD, SD, SMP dan sederajat, SMA dan sederajat yang terdapat di desa setempat
c. Warga yang turut serta dalam kegiatan penyetaraan pendidikan di desa setempat, pelatihan tenaga kerja
d. Data warga yang turut serta pada berbagai kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat
4. Bersama-sama pendata mengisikan data BNBA tersebut ke dalam kuesioner keluarga
dan warga masing-masing. Ini adalah pengisian data yang tidak membutuhkan
wawancara dengan keluarga dan warga tersebut, karena datanya telah ada di lembaga yang bersangkutan.
5. Melatih pendata, dan memastikan pendata siap untuk mengumpulkan data lapangan
6. Menetapkan penugasan kepada pendata dari perangkat desa dan pengurus rukun
tetangga, serta lokasi Rukun Tetangga untuk penugasan pendata dari warga desa
7. Memantau, memberikan penjelasan dan motivasi, serta mengatasi masalah yang
ditemui di lapangan
8. Melakuan pengecekan terhadap seluruh hasil isian aplikasi kuesioner yang dihasilkan
seluruh pendata
9. Berhubungan dengan dengan Kementerian Desa PDTT, baik melalui pendamping desa
maupun melalui Tim Sapa Desa, untuk melaporkan hasil kegiatan maupun dalam
menyelesaikan masalah
10. Menyelesaikan pengisian aplikasi seluruh kuesioner SDGs Desa
11. Menyiapkan musyawarah desa pada akhir proses pemutakhiran data desa untuk mencek akhir hasil data SDGs Desa

Peran Pendata dari Relawan Pemutakhiran Data
Pendata bertugas:
1. Mengikuti pelatihan pemutakhiran data SDGs Desa yang bisa dilaksanakan secara
daring (on line) melalui pelatihan di akademidesa.kemendesa.go.id. Pendata harus
memahami pelatihan tersebut sebelum menjalankan tugasnya untuk mengisi
kuesioner di lapangan
2. Melakukan pemutakhiran data dengan kuesioner yang sudah disediakan dalam
aplikasi android Pendataan SDGs Desa:
a. Pendata pengisi kuesioner desa ialah perangkat desa yang ditugasi untuk
mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner desa
b. Pendata pengisi kuesioner Rukun Tetangga ialah pengurus RT yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner Rukun Tetangga
c. Pendata pengisi kuesioner keluarga dan warga ialah Relawan Desa yang ditugasi di tiap Rukun Tetangga untuk mewawancarai keluarga untuk mengisi kuesioner keluarga dan mewawancarai warga untuk mengisi kuesioner warga.
3. Bertanggung jawab melaksanakan semua kegiatan pemutakhiran data SDGs Desa
4. Menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh pendata, kepala desa, dan Relawan
Desa lainnya
5. Bekerja dengan rajin dan menepati jadwal penyelesaian pekerjaan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan pendata:
1. Mendownload aplikasi pendataan SDGs Desa baik untuk komputer maupun untuk
telepon pintar (smartphone).
2. Menjaga telepon pintar dan komputer
a. Tidak boleh merusak telepon pintar dan komputer
b. Tidak boleh meletakkan barang-barang yang dapat merusak telepon pintar
dan komputer
c. Menjaga kerahasiaan data dalam telepon pintar dan komputer
3. Pemutakhiran data SDGs Desa dilakukan untuk seluruh kuesioner
a. Tidak melewatkan kuesioner desa
b. Tidak melewatkan kuesioner Rukun Tetangga
c. Tidak boleh melewatkan satu pun keluarga di desa yang menjadi tanggung
jawab pengisian kuesioner enumerator
d. Tidak boleh melewatkan satu pun wawancara dengan warga desa yang menjadi tanggung jawab pengisian kuesioner enumerator
4. Dalam wawancara dengan keluarga dan warga:
a. Perhatikan definisi operasional berikut:
i. Keluarga: masuk dalam Kartu Keluarga; ini yang digunakan dalam aplikasi kuesioner keluarga
ii. Rumah tangga: makan dari satu dapur; contohnya, jika ada anak kuliah yang kost maka keluarganya sesuai KK, sedangkan rumah tangganya
ialah menurut sumber makan pagi, siang, dan malam di rumah manakah.
b. Tidak boleh hanya sekali mengunjungi keluarga atau warga yang wawancaranya belum lengkap dan benar, atau responden sulit ditemui
c. Tidak boleh memilih waktu sembarangan dan ceroboh untuk kunjungan ulang. 
Pilih waktu terbaik saat responden dapat ditemui dan diwawancarai.
d. Tidak boleh mengisi sendiri aplikasi Pendataan SDGs Desa dengan dugaan, 
atau perkiraan, atau pengetahuan enumerator. Seluruh pertanyaan pada 
kuesioner (kecuali ada perintah untuk pengamatan) harus ditanyakan kepada 
responden.
e. Tidak boleh menyebutkan sebagian saja dari kuesioner, karena dapat mengakibatkan jawaban tidak lengkap

Peran Pendamping Desa
Pendamping desa berperan:
1. Menjelaskan proses pemutakhiran data SDGs Desa
2. Melakukan monitoring terhadap seluruh proses pemutakhiran data SDGs Desa
3. Memecahkan masalah lapangan, dan jika diperlukan dapat berkonsultasi dengan 
Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi
4. Menyampaikan laporan pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa kepada 
Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi

Peran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Aparat pemerintah kabupaten/kota berperan:
1. Memonitor jalannya proses pemutakhiran data SDGs Desa
2. Memonitor rekapitulasi proses dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa pada level 
kecamatan dan kabupaten/kota
3. Memberikan arahan untuk mempercepat dan memperlancar jalannya pemutakhiran 
data SDGs Desa
4. Memberikan dukungan dan penyelesaian masalah dalam proses pemutakhiran data 
SDGs Desa.

#SDGsDesa
#PendampingDesaKedurang


Kamis, 25 Februari 2021

PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2021


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 44) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 3 ayat (4) diubah sehingga berbunyi Sebagai Berikut:

Pasal 3
(1) Bupati membentuk panitia pemilihan di kabupaten yang di tetapkan dengan keputusan Bupati.
(2) Pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten sebagaimana di maksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari sejak keluarnya keputusan Bupati, segera penetapan waktu pelaksanaan pemilih Kepala Desa secara serentak dengan keputusan Bupati.
(3) Anggota panitia pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) berjumlah paling banyak 23 (dua puluh tiga) orang paling sedikit 5 (lima) orang .
(4) Anggota panitia pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari :
a. Pengarah
b. Penanggung jawab
c. Ketua;
d. Wakil ketua;
e. Sekretaris,
f. Tim keamanan:
1. Komandan kodim
2. Kepala kepolisian resort bengkulu selatan
3. Kepala satuan polisi pamong praja
4. Satuan tugas penanganan Corona Virus Disease- 2019 (COVID-19) Kabupaten.
g. Anggota dengan ketentuan paling banyak 14 (empat belas) orang
(5) Anggota panitia pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan bupati.

2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah sehingga berbunyi Sebagai Berikut:

Pasal 5
(1) Pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa serentak, dalam kabupaten bengkulu selatan tingkat kecamatan yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.
(2) Panitia pengawas pemilihan Kepala Desa tingkat kecamatan terdiri dari :
a. Camat sebagai ketua :
b. Sekretaris kecamatan sebagai wakil ketua ;
c. Kepala seksi pemerintahan kecamatan sebagai sekretaris
d. Kepala seleksi tramtib kecamatan sebagai anggota ;
e. Koramil sebagai anggota ;
f. Kapolsek sebagai anggota;
g. Satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 Kecamatan.
(3) Panitia pengawas pemilihan kepala Desa mempunyai tugas dan wewenang :
a. Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala Desa ;
b. Menerima laporan pelanggaran tahapan pemilihan kepala Desa ; dan
c. menyelesaikan sengketa yang timbul dalam
penyelenggaraan pemiihan kepala Desa.
(4) Panitia pengawas berkewajiban :
a. Memperlakukan calon kepala Desa secara adil dan setara ;
b. Melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan secara aktif;
c. Menyampaikan laporan kepada camat atas
pelaksanaan tugas pada akhir masa tugas.
(5) Panitia pengawas berwenang untuk membatalkan hasil seleksi administrasi yang telah dilaksanakan oleh panitia pemilihan kepala Desa apabila dalam pelaksanaannya terbukti bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Ketentuan Pasal 13 diubah dan ditambah satu ayat yaitu ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Biaya pemilihan Kepala Desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Desa dibebankan pada APBD
(2) Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah Desa dibebankan pada APBDesa.
(3) Biaya pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kondisi Corona Virus Disease 2019 dapat didukung dari anggaran pendapatan dan belanja Desa sesuai kemampuan keuangan Desa.

4. Ketentuan Pasal 26 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi Sebagai Berikut:

Pasal 26

(1) Kepala Desa yang akan mencalonkan kembali sebagai Kepala Desa wajib mendapatkan izin tertulis dari Camat
atas nama Bupati dan diberi cuti terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengn selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
(2) Perangkat Desa yang mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala Desa wajib mendapat izin tertulis dari camat atas nama Bupati dan wajib mengajukan permohonanan cuti kepada Kepala Desa dengan tembusan camat terhitung sejak ditetapkan sebagai
calon kepala Desa sampai dengan selesainya
pelaksanaan penetapan calon terpilih
(3) Anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa wajib berhenti dari keanggotaan BPD terhitung sejak ditetapkan sebagai calon kepala Desa.

5. Ketentuan Pasal 49, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

(1) Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditentukan panitia pemilihan.
(2) Pada setiap Desa perlu dilakukan pembatasan jumlah pemilih Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak
500 (lima ratus) Daftar Pemilihan Tetap (DPT)
(3) Jumlah lebih dari 500 (lima ratus) Daftar Pemilihan Tetap (DPT) yang dimaksud pada ayat (2) maka perlu penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
(4) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan lokasinya ditempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
(5) Lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh panitia pemilihan.


6. Ketentuan pasal 60 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 60

(1) Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa terpilih.
(2) Dalam hal calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, maka penentuan calon Kepala Desa terpilih ditetapkan dengan
a. Jika pemilihan Kepala Desa diselenggarakan hanya 1 (satu) Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kepala Desa terpilih ditetapkan dengan tes tertulis.
b. Jika pemilihan Kepala Desa diselenggarakan lebih dari 1 (satu) Tempat Pemungutan Suara (TPS), calon terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbanyak.
c. Jika calon Kepala Desa memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud pada huruf b, calon Kepala Desa terpilih ditetapkan berdasarkan Daftar Pimilih Tetap (DPT) terbanyak pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) berikutnya .
(3) Tes tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan di Desa oleh panitia pemilihan di Desa, dengan soal yang dibuat oleh panitia pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten.
(4) Pelaksanaan tes tertulis sebagaimana dimaksud ayat (3), dilaksanakan setelah di ketahui hasil dari penghitungan suara.

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangankan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Ditetapkan di Manna
Pada tanggal 15 Februari 2021
BUPATI BENGKULU SELATAN


Arsip Pendamping Desa
Sumber : Perbub BS no 4  tahun 2021

Senin, 22 Februari 2021

TATACARA PENDIRIAN BUMDES DAN BUMDESMA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2021



Tatacara Pendirian Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa:

Pasal 7

(1) BUM Desa didirikan oleh 1 (satu) Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa.

(2) BUM Desa bersama didirikan oleh 2 (dua) Desa atau lebih berdasarkan musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.

(3) BUM Desa bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah.

(4) Pendirian BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terikat pada batas wilayah administratif.

(5) Pendirian BUM Desa bersama dilakukan Desa dengan Desa lain secara langsung tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya BUM Desa di Desa masing-masing.

(6) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

a. Penetapan pendirian BUM Desa/BUmdes Desa bersama;
b. Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
c. Penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.




Pasal 8

(1) BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

(2) Dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama memiliki Unit Usaha BUM Desa/ BUM Desa bersama, kedudukan badan hukum unit usaha tersebut terpisah dari BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Untuk rnemperoleh status badan hukum sebagaimana dimakssud dalam Pasal 8 ayat (1), Pemerintah Desa meiakukan pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersarna kepada Menteri melalui Sistem Informasi Desa.

(2) Hasil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum pada kementerian yang menyelenggakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

(3) Hasil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama.

(4) Ketentuan mengenai pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur melalui Peraturan Menteri.

(5) Ketentuan mengenai penerbitan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan rnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 10

Pendirian Bum Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 didasarkan pada pertimbangan:


a. kebutuhan masyarakat;
b. pemecahan masalah bersama;
c. kelayakan usaha;
d. model bisnis, tata kelola, bentuk organisasi dan jenis usaha, serta pengetahuan dan teknologi; dan
e. visi pelestarian, orientasi keberlanjutan, dan misi pelindungan nilai religi, adat istiadat, perilaku sosial, dan kearifan lokal.

#BUMDES
#PendampingDesaKedurang

Minggu, 21 Februari 2021

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA KEWENANGAN BPD




Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa dapat dilihat dalam UU 6/2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

Sabagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi;

1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa
3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa

Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut;

1. Menggali aspirasi masyarakat
2. Menampung aspirasi masyarakat
3. Mengelola aspirasi masyarakat
4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
5. Menyelenggarakan musyawarah BPD
6. Menyelenggarakan musyawarah desa
7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
8. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
9. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
13. Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55 ayat (1) menyatakan hak anggota BPD sebagai berikut;

1. Mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa
2. Mengajukan pertanyaan
3. Menyampaikan usul dan/atau pendapat
4. Memilih dan dipilih,
5. Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 60 Permendagri 110/2016 menyatakan kewajiban anggota BPD sebagai berikut;

1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
3. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
4. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa
5. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemsyarakatan desa
6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta memelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pasal 63 Permendagri 110/2016 menyatakan BPD berwewenang;

1. Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi,
2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis
3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya
4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
8. Menyusun peraturan tata tertib BPD
9. Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat
10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa
11. Mengelola biaya operasional BPD
12. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa, dan
13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Sumber: 
1. Undang-undang nomor 6 tahun  2014 Tentang Desa
2. Permendagri nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD

Cc Pendamping Desa Kedurang


Rabu, 17 Februari 2021

MUSRENBANGCAM KECAMATAN KEDURANG


Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan adalah forum musyawarah para pemangku kepentingan / stakeholders Kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari desa / kelurahan serta menyepakati kegiatan lintas Desa / Kelurahan di Kecamatan tersebut sebagai dasar penyusuanan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten pada tahun berikutnya.

Tujuan diselenggarakannya Musrenbangcam yaitu :


1. Membahas dan menyepakati hasil-hasil Musrenbang dari tingkat Desa/ Kelurahan yang akan menjadi prioritas kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan yang bersangkutan;
2. Membahas dan menetapkan prioritas kegiatan pembangunan di tingkat Kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembanguan Desa/ Kelurahan;
3. Melakukan klasifikasi atas prioritas kegiatan pembanguan Kecamatan sesuai dengan urusan-urusan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten;


Tahap pelaksanaan Musrenbang Kecamatan dilaksanakan sebagai berikut :

1. pemaparan mengenai prioritas masalah di wilayah kecamatan dan prioritas kegiatan dari masing–masing desa/kelurahan menurut urusan/OPD oleh Tim Penyelenggara Musrenbang Kecamatan yang kemudian disusun menjadi Rancangan Rencana Pembangunan Kecamatan.
2. Kemudian dilakukan Desk penajaman hasil Musrenbang Desa dan Musrenbang Kecamatan yang akan diusulkan di Musrenbang Kabupaten, sinkronisasi prioritas kegiatan dari masing-masing desa dengan prioritas program OPD.
3. Sinkronisasi prioritas kegiatan dari masing-masing desa dengan prioritas program OPD;
4. Verifikasi oleh delegasi Desa/ Kelurahan untuk memastikan semua prioritas kegiatan yang diusulkan oleh desa/ kelurahannya sudah tercantum di masing-masing OPD;
5. Menyusun kesepakatan prioritas kegiatan pembangunan Kecamatan yang dianggap perlu oleh peserta Musrenbang namun belum diusulkan oleh desa/ kelurahan (kegiatan lintas desa/kelurahan yang belum diusulkan desa/kelurahan)
Musrenbang Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan telah dilaksanakan pada bulan tanggal 17 pebuari 2021 di Kantor Camat Kecamatan kedurang. Yang dihadiri oleh panitia kecamatan, Asisten 3, Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Bengkulu selatan, wakil dari Desa yang memperhatikan keterwakilan perempuan dan anak. Forkopimpcam, Tenaga Ahli Progran P3MD, Pendamping Desa, PLD, serta narasumber terkait. dilanjutkan Pleno Musrenbang Kecamatan dan ditutup dengan penandatanganan berita acara Musrenbang Kecamatan.


Keluaran yang dihasilkan melalui pelaksanaan Musrenbang Kecamatan adalah :

1. Program kegiatan yang diusulkan ke Musrenbang Kabupaten;
2. Program kegiatan yang diusulkan untuk dibiayai APBD Provinsi;
3. Program kegiatan yang diusulkan untuk dibiayai APBN;
4. Program kegiatan yang akan dibiayai secara swadaya oleh masyarakat;
5. Daftar delegasi Kecamatan yang akan mewakili dalam Musrenbang Kabupaten.
Hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkulu selatan di Kecamatan Tahun 2021 dijadikan sebagai bahan masukan dalam penyusunan rancangan Renja Perangkat Daerah.

#PENDAMPING DESA KEDURANG
#TPPIBengkuluSelatan

Senin, 15 Februari 2021

DEFENISI PEMBANGUNAN PEDESAAN

Defenisi Pembangunan Pedesaan


Masyarakat perdesaan merupakan bagian terbesar dari jumlah penduduk Indonesia dengan berbagai kegiatan usaha berbasis pertanian dan sumber daya lokal lainnya sebagai usaha pencaharian mereka. Oleh karena itu, peningkatan kesejahteraan kelompok masyarakat tersebut dilakukan secara menyeluruh baik secara sektoral maupun secara spasial (perdesaan). Pada dasarnya arah kebijakan yang ditempuh adalah untuk mengoptimalkan dan menggali potensi wilayah serta memberdayakan masyarakat agar mampu mengelola potensi secara produktif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Menurut Dirjen Bangdes, pembangunan desa adalah metoda untuk menyelenggarakan usaha-usaha yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh penduduk secara langsung, umum, relatif merata, dan meningkat, yang didalam proses tersebut masyarakat setempat berkedudukan sebagai subjek pembangunan, dan pemerintah memberikan pengarahan, dorongan, koordinasi, pengendalian dan penggairahan.
Menurut buku “Pembahasan UU No.5 Tahun 1979”, pembangunan desa adalah proses perubahan yang terus dan berkesinambungan yang diselenggrakan oleh masyarakat bersama pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin, material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan serta berlangsung di desa.
Desa menurut UU No. 22 Tahun 1999, adalah suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak usul-usul yang bersifat istimewa.

Tolak Ukur Pembangunan Pedesaan

Pangkal tolak pembangunan desa adalah GBHN atau Trilogi Pembangunan Stabilitas nasional (Pelita I),Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi (Pelita)Pemerataan (8 jalur pemerataan.

Pemerataan dititikberatkan pada pembangunan sektor pertanian menuju swasembada pangan dan meningkatkan industri pengolahan bahan baku menjadi bahan jadi.

Ruang Lingkup Pedesaan


Pengembangan pedesaan mempunyai ruang lingkup, yakni:

Pembangunan sarana dan prasarana pedesaan (meliputi pengairan, jaringan jalan, lingkungan permukiman dan lainnya).
Pemberdayaan masyarakat.
Pengelolaan sumberdaya alam (SDA) dan sumberdaya manusia (SDM).
Penciptaan lapangan kerja, kesempatan berusaha, peningkatan pendapatan (khususnya terhadap kawasan-kawasan miskin).
Penataan keterkaitan antar kawasan pedesaan dengan kawasan perkotaan (inter rural-urban relationship).

Strategi Pembangunan Pedesaan

Pembangunan masyarakat pedesaan merupakan bagian dari pembangunan masyarakat yang diarahkan pula kepada pembangunan kelembagaan dan partisipasi serta pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan pada satuan wilayah pedesaan. Di negara-negara berkembang, secara demografis sebagian besar penduduk tinggal di pedesaan dan memiliki tingkat pendidikan rendah.

Konsep pembangunan pedesaan menjadi pusat perhatian negara-negara berkembang sejak tahun 1950-an sampai sekarang. Setiap negara menerapkan strategi pembangunannya untuk memecahkan masalah yang dihadapi terutama menyangkut pertumbuhan penduduk, kemiskinan, urbanisasi, dan pengangguran masyarakatnya. Program dan kegiatan pembangunan pedesaan secara menyeluruh menyangkut bidang ekonomi, sektor-sektor pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, dan bidang sosial budaya dan lainnya. Seperti dalam pembangunan ekonomi pada umumnya, maka dalam mewujudkan tujuan pembangunan pedesaan, terdapat paling sedikit empat jenis strategi, yaitu:


1) Strategi pertumbuhan,

2) Strategi kesejahteraan,

3) Strategi yang responsif terhadap kebutuhan masyanakat,

4) Strategi terpadu atau strategi yang menyeluruh.


Pembangunan pedesaan yang memberi fokus pada upaya penanggulangan kemiskinan, jika diorientasikan untuk mewujudkan keberlanjutan proses dan manfaatnya di masa depan, maka strategi yang penting dilaksanakan ialahmenumbuhkan pembangunan yang berdasarkan kepercayaan diri (self-reliantdevelopment). Adapun yang menjadi elemen utama dalam strategi besar tersebutadalah pendekatan people driven dimana rakyat akan menjadi aktor penting dalam setiap formulasi kebijakan dan pengambilan keputusan politis. Juga diperlukan pelaksanaan perubahan paradigma yang meredefinisi peran pemerintah yang akanlebih memberi otonomi pada rakyat, adanya transformasi kelembagaan dari yang bersifat represif menjadi representatif, dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.


Secara konsepsional pendekatan pembangunan dengan rakyat sebagai subjeknya berada pada jalan yang tepat, tetapi salah satu hal yang perlu disadari bahwa hasil dari pendekatan yang digunakan itu secara umum belum mencapai kondisi yang diinginkan, yaitu kemandirian masyarakat perdesaan. Proses penguatan penduduk miskin yang mencakup lima aspek yaitu; pengembangan sumber daya manusia, penyediaan modal kerja, penciptaan peluang dankesempatan berusaha, mengembangkan kelembagaan penduduk miskin, dan penciptaan sistem pelayanan kepada penduduk miskin yang sederhana dan efisien.

Tujuan Pembangunan Pedesaan

Tujuan pembangunan pedesaan jangka panjang adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan secara langsung melalui peningkatan kesempatan kerja, kesempatan berusaha dan pendapatan berdasarkan pendekatan bina lingkungan, bina usaha dan bina manusia, dan secara tidak langsung adalah meletakkan dasar-dasar yang kokoh bagi pembangunan nasional.Tujuan pembanguan pedesaan jangka pendek adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan ekonomi dan pemanfaatan sumber daya manusia dan sumberdaya alam.Tujuan pembanguan pedesaan secara spasial adalah terciptanya kawasan pedesaan yang mandiri, berwawasan lingkungan, selaras, serasi, dan bersinergi dengan kawasan-kawasan lain melalui pembangunan holistik dan berkelanjutan untuk mewujudkan masyarakat yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera

Prinsip Pembanguan Pedesaan

Pembangunan pedesaan seharusnya menerapkan pninsip-prinsip yaitu: (1)transaparansi (keterbukaan), (2) partisipatif, (3) dapat dinikmati mayarakat, (4)dapat dipertanggungjawabkan (akuntabilitas), dan (5) berkelanjutan (sustainable). Kegiatan-kegiatan pembangunan yang dilakukan dapat dilanjutkan dan dikembangkan ke seluruh pelosok daerah, untuk seluruh lapisan masyarakat.

Pembanguan itu pada dasarnya adalah dari, oleh dan untuk seluruh rakyat. Oleh karena itu pelibatan masyarakat seharusnya diajak untuk menentukan visi (wawasan) pembangunan masa depan yang akan diwujudkan. Masa depan merupakan impian tentang keadaan masa depan yang lebih baik dan lebih mudah dalam arti tercapainya tingkat kemakmuran yang lebih tinggi.

Pembangunan pedesaan dilakukan dengan pendekatan secara multisektoral (holistik), partisipatif, berlandaskan pada semangat kemandirian, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan serta melaksanakan pemanfaatan sumberdaya pembangunan secara serasi dan selaras dan sinergis sehingga tercapai optimalitas.

Ada tiga prinsip pokok pembangunan pedesaan, yaitu:

Pertama,

Kebijaksaan dan langkah-langkah pembangunan di setiap desa mengacukepada pencapaian sasaran pembangunan berdasarkan Trilogi Pembangunan.

Ketiga unsur Trilogi Pembangunan tersebut yaitu

  1. a)Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya,
  2. b)Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan
  3. c)Stabilitas yang sehat dan dinamis, diterapkan di setiap sektor, temasuk desadan kota, di setiap wlayah dan antar wilayah secara saling terkait, sertadikembangkan secara selaras dan terpadu.

Kedua

        Pembangunan desa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip pembangunanyang berkelanjutan. Penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan mensyaratkansetiap daerah lebih mengandalkan sumber-sumber alam yang terbaharui sebagaisumber pertumbuhan. Disamping itu setiap desa perlu memanfaatkan SDM secaraluas, memanfaatkan modal fisik, prasarana mesin-mesin, dan peralatan seefisienmungkin.

 

 Ketiga

            Meningkatkan efisiensi masyarakat melalui kebijaksanaan deregulasi, debirokratisasi dan desentralisasi dengan sebaik-baiknya. Dalam melaksanakankegiatan pembangunan pedesaan diperlukan kerjasama yang erat antar daerahdalam satu wilayah dan antar wilayah. Dalam hubungan ini perlu selaludiperhatikan kesesuaian hubungan antar kota dengan daerah pedesaan sekitarnya, dan antara suatu kota dengan kota-kota sekitarnya. Hal ini disebabkan karena padaumumnya lokasi industri, lokasi kegiatan pertanian atau sektor-sektor lain yang menunjang/terkait cenderung terkonsentrasi hanya pada beberapa daeraha dministrasi yang berdekatan. Dengan kerjasama antar daerah, maka daerah-daerah yang dimaksud dapat tumbuh secara serasi dan saling menunjang. Melalui kerjasama antara daerah-daerah/wilayah-wilayah dapat diusahakan keseimbangan pertumbuhan antara sektor pertanian dan sektor-sektor lain baik dari segi nilai tambah maupun dari segi penyiapan tenaga kerja.

Sumber : Aplikasi PPID Kemendesa

Cc: TPP Kedurang